Bantuan Kuota Internet Untuk Tenaga Kependidikan dan Pelajar/Mahasiswa
by : Rusliansyah Anwar
Sebagai solusi di masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberikan subsidi kuota internet gratis kepada para guru, siswa, mahasiswa dan dosen. Rencananya, subsidi kuota internet dengan total dana sebesar Rp 7,2 triliun akan diberikan selama empat bulan ke depan, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020. Rincian subsidi kuota internet gratis dari Kemendikbud ini yaitu bagi siswa mendapat 35 GB/bulan, guru mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen mendapatkan 50GB/bulan. Kuota gratis ini akan langsung diberikan ke nomor ponsel siswa dan guru serta mahasiswa dan dosen.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bahwa upaya Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini adalah berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). Jadi pemberian subsidi kuota internet gratis ini adalah demi untuk mendukung suksesnya belajar sistem online selama pandemi COVID-19. Pihaknya juga berkomitmen untuk memperbaiki kualitas jaringan termasuk merancang solusi untuk atasi masalah kurikulum dan pengadaan kuota. “Kami sedang merancang apa yang bisa kami lakukan untuk mengatasi masalah kurikulum dan pengadaan kuota, kami mendengar keluhan ini dan meresponsnya,” lanjut Nadiem pada Kamis (30/7/2020).
Sementara itu, Juru Bicara Presiden bidang Sosial, Angkie Yudistia menegaskan bahwa pemerintah memang tengah menyiapkan skema bantuan pulsa untuk para siswa sekolah yang saat ini melakukan pembelajaran jarak jauh akibat pandemi Covid-19. Angkie mengaku sangat memahami bahwa proses pembelajaran daring mengalami kendala ketersediaan kuota internet, khususnya bagi keluarga ekonomi rendah. Di sisi lain, pembelajaran jarak jauh harus ditempuh pemerintah untuk memastikan pendidikan berjalan dengan baik bagi seluruh siswa. Angkie menyebut bantuan pulsa ini digulirkan menggunakan skema dana Bantuan Operasional Sekolah. “Karena sifatnya daring maka pulsa yang diberikan akan berupa kuota internet,” katanya.
Lantas bagaimana cara mendapatkan kuota internet ini?
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, untuk mendapatkan subsidi kuota internet ini, khususnya untuk para siswa dan guru, masing-masing peserta didik dan guru yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan oleh sekolah. Setelah data nomor ponsel siswa dan guru dikumpulkan, selanjutnya akan di data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pengisian data harus sudah dilakukan sebelum 31 Agustus 2020.
Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional. Aplikasi ini berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan.