MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

Nama : Muchsin

MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) memiliki suatu pola yang mengintegrasikan ekonomi negara-negara ASEAN (Association of Southeast Asia Nations) dengan cara membentuk sistem perdagangan yang bebas/free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Seluruh anggota ASEAN pun telah menyepakati perjanjian tersebut, termasuk Indonesia. MEA adalah istilah dari Indonesia, istilah internasionalnya adalah AEC atau Asean Economic Community.

MEA adalah suatu realisasi dari tujuan akhir terhadap integrasi ekonomi yang telah dianut didalam ASEAN visi 2020 yang berdasarkan konvergensi kepentingan para negara anggota ASEAN untuk dapat memperluas dan memperdalam integrasi ekonomi lewat inisiatif yang ada dan baru dengan memiliki batas waktu yang jelas.

MEA dibentuk dilandaskan pada empat pilar, yaitu menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan pusat produksi, menciptkan pertumbuhan ekonomi yang seimbang, menjadi kawasan ekonomi yang kompetitif, dan integrasi ke ekonomi global.

Bentuk kerjasama MEA diantaranya adalah, pengembangan pada sumber daya manusia (SDM) dan adanya peningkatan kapasitas, konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi, memiliki langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan, meningkatkan infrastruktur, meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA, dan pengakuan terkait kualifikasi profesional.

Ciri-ciri utama MEA adalah, kawasan ekonomi yang sangat kompetitif, memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata, daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global, dan yang terakhir adalah basis dan pasar produksi tunggal. Ciri-ciri ini sangat saling berkaitan, ciri-ciri ini juga dapat memastikan konsistensi dan adanya keterpaduan dari unsur-unsur dan pelaksanaannya.

Dengan adanya MEA, akan dapat mengatasi kesenjangan pembangunan dan melakukan percepatan integrasi kepada negara-negara ASEAN seperti Laos, Myanmar, Kamboja, dan Vietnam melalui initiative for ASEAN integration dan inisiatif dari regional lainnya.

Dengan diberlakukannya MEA, seluruh negara anggota ASEAN harus meleburkan batas teritori dalam sebah pasar bebas, pasar di seluruh anggota ASEAN akan menyatu dan menjadi pasar tunggal.

Dengan adanya penyatuan ini adalah untuk meningkatkan daya saing antar kawasan ASEAN, mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan dan untuk meningkatkan standar hidup masyarakat ASEAN. Penyatuan atau integrasi ini diharapkan dapat membangun perekenomian ASEAN sebagai tulang punggung perekonomian Asia.

Tentu saja, setiap kebijakan pasti memiliki dampak positif dan negatifnya, MEA memiliki banyak dampak positif bagi Indonesia, namun juga memiliki dampak negatif. Dampak positif MEA terhadap Indonesia terjadi di berbagai sisi, diantaranya adalah sisi perdagangan, sisi investasi, dan sisi ketenagakerjaan.

Pada sisi perdagangan, MEA akan menjadi kesempatan yang sangat baik untuk Indonesia karena hambatan perdagangan akan berkurang bahkan menjadi tidak ada hambatan, hal ini akan berdampak kepada peningkatan ekspor yang akan meningkatkan GDP Indonesia.

Pada sisi investasi, MEA dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia.

Pada sisi ketenagakerjaan, dengan adanya MEA, kesempatan kerja semakin luas, hal ini dikarenakan banyaknya lapangan kerja yang tersedia dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Akses untuk keluar negeri pun lebih mudah dalam, jadi mencari pekerjaan menjadi lebih mudah dan tanpa adanya suatu hambatan. Para tenaga kerja Indonesia dapat bekerja dengan bebas di negara anggota ASEAN sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya, dan juga sebaliknya.

MEA juga memiliki dampak negatif terhadap Indonesia, dampak negatif tersebut terjadi di berbagai sisi, diantaranya adalah pada sisi kompetisi, sisi eksploitasi, dan sisi ketenagakerjaan.

Pada sisi kompetisi, kompetisi muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah yang banyak dan akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negeri yang lebih berkualitas.

Pada sisi eksploitasi, eksploitasi dengan skala besar terhadap ketersediaan SDA (Sumber Daya Alam) oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia karena Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah SDA yang melimpah dibandingkan dengan negara-negara lain.

Pada sisi ketenagakerjaan, dampak negatif dapat dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia yang masih kalah bersaing dengan tenaga kerja dari Malaysia, Thailand, dan Singapura. Dengan adanya pasar barang dan jasa secara bebas tersebut, akan mengakibatkan tenaga kerja asing dengan mudah masuk dan bekerja di Indonesia, sehingga mengakibatkan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat.

Menurut pandangan kami, dengan adanya MEA ini dapat meningkatkan mutu kualitas dan kuantitas dari produk yang berasal dari Indonesia, dan juga beberapa dampak positif yang sudah dijelaskan pada penjelasan diatas. Terlepas dari sisi negatif yang muncul karena adanya MEA, namun setidaknya Masyarakat Indonesia sudah bisa bersaing dengan negara lain, dan juga akan mendatangkan banyak investor.

Referensi:

https://www.kompasiana.com/rezanovandar/580290de29b0bd9f158b4567/masyarakat-ekonomi-asean
https://kumparan.com/susana-widya-savira/dampak-positif-dan-dampak-negatif-mea-terhadap-indonesia
https://blog.ruangguru.com/mea