Pendidikan Formal Bagi Seluruh Anak Indonesia

Nama : Falerin Natalia

NIM : 2301938586

Kelas : LG86 HUMAN RIGHTS

Anak yang terlantar, serta memiliki disabilitas juga hidup miskin memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh Hak Asasi sebagai Manusia, pernyataan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mana terdapat dalam Undang-Undang No 20 Pasal 5 tahun 2003 yaitu:

(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat dan Pancasila dalam sila kelima yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”

Disabilitas

Negara Republik Indonesia harus dapat menjamin kelangsungan hidup para disabilitas karena mereka mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia mereka layak untuk maju dan berkembang. Membela hak-hak mereka dengan cara tidak melakukan diskriminasi terhadap mereka tetap melakukan hubungan persaudaraan yang erat, membantu para penyandang disabilitas untuk memudahkan kehidupannya dengan cara membantu mereka dalam kegiatan belajar, memberitahu atau memberi lowongan pekerjaan untuk mereka. Karena penyandang disabilitas berhak memperoleh jaminan pengembangan, pemajuan, dan pemberdayaan perempuan secara utuh. Anak penyandang disabilitas berhak untuk mengemukakan pandangan mereka secara bebas atas dasar persamaan dengan anakanak lain. Hak aksesibilitas terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, komunikasi, dan akses terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lain yang terbuka dan tersedia untuk publik baik di pedesaan maupun perkotaan.

Kemiskinan

            Pendidikan yang bermutu merupakan Pendidikan yang dapat diakses secara mudah oleh seluruh rakyat Indonesia. Tetapi, ledakan ekonomi yang terjadi di Indonesia membuat sepertiga penduduk terus hidup di bawah garis kemiskinan, oleh karena itu, banyak anak yang tinggal di pulau-pulau terpencil memiliki akses yang sangat terbatas ke makanan, air dan perawatan kesehatan hingga Pendidikan. Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian khusus untuk pemerintah dan para generasi bangsa yaitu para kaum milenial. Pemerintah harus mengalokasikan dana yang cukup besar agar para masyarakat miskin dapat memperoleh Pendidikan yang layak, dan para kaum milenial harus bahu membahu secara sukarela memberikan pembelajaran dan penyuluhan sehingga mereka memiliki kesadaran akan pentingnya Pendidikan

Hak atas Pendidikan

Hukum Indonesia memberikan pendidikan gratis kepada semua orang. Namun, Undang-Undang ini belum diterapkan di semua provinsi.

Sejumlah besar anak-anak Indonesia dapat bersekolah dasar. Diperkirakan 85% terdaftar di sekolah. Jumlah ini harus terus ditingkatkan, sehingga semua anak mendapat manfaat dari hak atas Pendidikan. Namun, jumlah yang mengkhawatirkan adalah anak-anak ini tidak dapat melanjutkan ke tingkat menengah. Kebutuhan untuk mendapatkan uang menjadi prioritas yang lebih tinggi daripada pendidikan. Anak-anak yang paling terpengaruh oleh kurangnya pendidikan ini adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin. Kita dapat membela hak mereka dengan cara ikut serta mengkampanyekan gerakan yang mendukung Pendidikan formal dapat diakses dengan murah oleh seluruh rakyat Indonesia. Turut turun langsung kebeberapa tempat untuk melakukan penyuluhan tentang pentingnya memiliki Pendidikan setinggi tingginya. Millenial bersatu untuk menyuarakan program pendidikan murah dan berkualitas bagi masyarakat, termasuk bisa dinikmati masyarakat miskin, dengan terwujudnya hal tersebut maka hak asasi sosial ekonomi-budaya bisa dipenuhi dan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, sekaligus memenuhi tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 45 alinea keempat. Pendidikan dasar harus diwajibkan dikarenakan hal tersebut didasarkan supaya setiap orang memperoleh pengetahuan minimum untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Karenanya harus dibuatkan program wajib belajar pada satuan pendidikan dasaar. Dalam usaha memenuhi hak pendidikan terhadap anak, maka dapat diterapkan hal-hal sebagai berikut: mejadikan pendidikan dasar  wajib dan gratis kepada semua orang, mengembangkan berbagai jenis pendidikan tingkat kedua termasukan pendidikan umum dan vokasi yang terakses oleh setiap anak dan mengambil langkan yang tepat seperti pendidikan gratis dan menyediakan bantuan keuangan dalam beberapa macam-macam kasus yang membutuhkan, menjadikan pendidikan tinggi yang dapat diakses oleh semua orang dengan dasar kemampuan melalui cara-cara yang tepat, menyediakan informasi dan petunjuk pendidikan dan lokasi yang dapat diakses oleh semua orang, melakukan tindakan-tindakan untuk meningkatkan partisipasi aktif di sekolah dan mengurangi angka drop out.

Dengan Adanya Pendidikan maka  dapat meningkatan kemampuan anak, bakat dan mental, kemampuan fisik  untuk mencapai potensi  anak, dapat meningkatkan penghormatan kepada hak asasi manusia dan kebebasan dan prinsip-prinsip yang ada dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dapat meningkatkan penghormatan kepada orang tua, identitas budayabahasa dan nilai dimana anak itu tinggal, dapat mempersiapkan ana kuntuk bertanggungjawab dalam masyarakat dengan dasar saling pengertian, perdamaian, toleransi, kesedarajatan seks dan persahabatan diantara semua orang, etnik, kebangsaan, kelompok dan agama, dan dapat meningkatkan penghormatan kepada lingkungan hidup.

Sources: http://pug-pupr.pu.go.id/_uploads/PP/UU.%20No.%208%20Th.%202016.pdf