PERILAKU ANTI KORUPTIF WUJUD PENGAMALAN SILA-SILA PANCASILA
By : Iwan Irawan
Korupsi tentu tak jarang lagi terdengar di kalangan masyarakat Indonesia maupun dunia. Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi banyak bentuk dan jenisnya, seperti penggelapan, suap, gratifikasi, pemerasan, dan lain sebagainya. Namun, apapun jenisnya, korupsi tetaplah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak menguntungkan orang lain selain pelaku.
Tindakan koruptif tersebut tentu merugikan banyak pihak dan juga negara. Korupsi tentunya melanggar dan mengingkari sila-sila Pancasila, terutama sila kedua dan kelima, yaitu kemanusiaan dan keadilan. Hal tersebut dikarenakan perilaku korupsi bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak tertentu tanpa memikirkan orang lain, sehingga tak jarang korupsi menimbulkan kesenjangan, kemiskinan, dan penderitaan yang lebih parah diantara masyarakat. Oleh karena itu perlu kesadaran dari diri masing-masing orang untuk menghindari tindakan korupsi.
Tindakan anti koruspi dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari, dimulai dari hal-hal yang kecil pula. Misalkan sebagai mahasiswa kita tidak saling contek menyontek saat ulangan atau korupsi waktu dengan datang terlambat ke kelas dihampir setiap waktu, sebagai orangtua kita tidak mengijinkan anak kita untuk memalsukan tanda tangan orangtua, sebagai dokter kita tidak ingin disuap dengan uang untuk menggugurkan janin seseorang, dan lain-lain. Tanpa membedakan status, umur, jenis kelamin, kasta, dan sebagainya, semua kalangan msyarakat diharapkan dapat berkolaborasi untuk gerakan anti korupsi sebagai pengamalan terhadap Pancasila.
Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia sehingga segala sesuatu harus menjadikan Pancasila sebagai acuannya. Ketika ada kesempatan, maka seseorang dapat melakukan tindakan korupsi. Namun jika seseorang sadar akan hadirnya Pancasila, perilaku korupsi tentu akan jauh dari kehidupan orang tersebut. Penolakkan terhadap korupsi secara tidak langsung menunjukkan pembelaan dan inetgritas diri terhadap Pancasila yang dipegang teguh oleh Indonesia.
Tidak melakukan tindakan koruptif artinya menghormati dan menghargai Pancasila yang berlaku di Indonesia. Ketika seseorang tidak sewenang-wenang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk merugikan pihak lain, artinya ia menghargai dan menghormati sesama manusia. Secara tidak langsung, hal tersebut telah memenuhi pengamalan seseorang terhadap sila pertama yaitu Ketuhanan, karena cerminan perhormatan kepada Tuhan dapat melewati perilaku antar manusia. Korupsi juga bukanlah tindakan yang dihalalkan oleh Tuhan dari agama manapun.
Pengamalan sila kedua juga terpenuhi jika seseorang melaksanakan tindakan anti koruptif. Korupsi artinya melanggar hak orang lain demi pemenuhan hak-hak diri sendiri secara maksimal sehingga perilaku ini termasuk kejahatan kemanusiaan. Jelas tidak adanya kemanusiaan yang tergambar. Jika seseorang mempunyai kesadaran untuk tidak merugikan orang lain hanya untuk kepentingan pribadi, artinya ia sudah cukup dewasa untuk berpikir mengenai pentingnya persamaan hak antar manusia.
Korupsi juga merupakan tindakan yang tidak berjalan bersamaan dengan sila kelima Pancasila. Korupsi melanggar arti keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketika seorang pemerintah negara korupsi, itu akan berdampak pada sekitarnya dan tentunya merugikan negara serta masyarakat yang ada di dalamnya. Kerugian tersebut tentu juga akan menimbulkan kemiskinan karena uang yang seharusnya untuk negara malah digunakan untuk diri sendiri. Jika masyarakat dan aparat negara sudah sadar akan perilaku anti koruptif, sila kelima pun akan terpenuhi. Misalnya, ketika seorang hakim akan disuap karena kasus pembunuhan dan hakim tersebut menolak, maka keadilan telah ditegakkan. Seandainya hakim tersebut menerima uang hasil suap itu, maka akan terjadi ketidak adilan terutama ke kekeluarga korban, teman, dan pihak terkait lainnya.
Gerakan anti korupsi sangatlah diperlukan untuk mencegah korupsi. Dengan bergabungnya masyarakat untuk mencegahan korupsi, secara tidak langsung sila ketiga Pancasila juga terpenuhi, yaitu Persatuan Indonesia. Dengan bersatunya rakyat, korupsi seharusnya dapat diminimalisir dan mungkin dihilangkan seiring dengan berjalannya waktu. Masyarakat juga dapat menyebarkan gerakan anti korupsi di media sosial masing-masing. Hal ini diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya pencegahan tindak korupsi.
-
Kikumo No prablm