Apakah pajak dipakai untuk kesejahteraan rakyat Indonesia?
By : Iwan Irawan
Seperti yang diketahui, pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat untuk negara dimana pungutan wajib tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pemungutan pajak ini merupakan hal yang wajib atau bersifat memaksa karena dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang yang bila tidak dilakukan dapat berujung pidana.
Pajak sendiri dipakai untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Warga negara tidak akan mendapat imbalan secara langsung karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk pembangunan maupun penyediaan fasilitas umum. Oleh sebab itu, penggunaan pajak biasanya bersifat jangka panjang sesuai dengan proposal kerja pemerintah yang menjabat.
Pajak merupakan kontribusi wajib bagi setiap warga negara dan bersifat memaksa. Meskipun begitu, warga negara yang bisa membayar pajak adalah warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak / PTKP lebih dari Rp 2.050.000, – per bulan). Jadi, warga negara yang masih berpenghasilan di bawah standar tersebut tidak terikat pada hukum tersebut.
Namun, mari kembali ke topik di atas, apakah pajak dipakai untuk kesejahteraan rakyat atau tidak? Jika ingin dijawab secara spontan, maka saya akan menjawab ya. Per tahun 2019 saja, ada sangat banyak infrastruktur yang dibangun baik oleh pemerintahan pusat di bawah kepemimpinan Pak Jokowi, maupun di pemerintahan daerah. Di skala yang besar, kita dapat melihat bandara baru yang dibangun Pak Jokowi di Papua beserta ribuan kilometer jalan raya yang melengkapi tanah Papua. Itu semua berkat dukungan dari pajak yang diberikan oleh setiap anggota masyarakat. Namun, pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah pajak tersebut telah digunakan secara proporsional sesuai dengan kepentingan yang lebih urgent. Jika pertanyaannya seperti itu, maka saya akan menjawab tidak. Menurut saya, penggunaan pajak yang tepat haruslah dapat melindungi anggota masyarakat yang paling lemah. Masih banyaknya masyarakat miskin yang tidak mempunyai tempat tinggal, rendahnya tingkat pendidikan di luar pulau Jawa maupun kota-kota besar lainnya, serta banyaknya masyarakat yang susah mengakses fasilitas kesehatan menjadi bukti bahwa pajak belum dipakai sebaik mungkin sesuai dengan target yang proporsional.
Namun benar, hal di atas masih sangat bersifat utopia atau sangat ideal, namun menurut saya itu lah jawaban atas bagaimana seharusnya pajak digunakan. Tapi, itu juga tidak berarti bahwa Indonesia tidak dapat sampai pada dunia utopia tersebut. Kita dapat belajar dari beberapa negara yang telah menggunakan pajak sebaik mungkin, walaupun belum sempurna. Contoh yang menurut saya paling mendekati kondisi ideal adalah Finlandia. Finlandia adalah salah satu negara dimana pendidikan sangat-sangat terjangkau dan bahkan gratis di beberapa sekolah. Lalu, di bidang kesehatan, dimana negara menjamin kesehatan masyarakatnya melalui asuransi pemerintah maupun fasilitas umum lainnya. Hal tersebut sudah lebih dari cukup untuk keadaan sekarang.
Setelah membahas bagaimana seharusnya pajak yang ideal digunakan, pertanyaan besar yang kedua adalah, apakah Indonesia akan mampu menciptakan kondisi pajak yang ideal. Menurut saya sangat-sangat mungkin dan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi dalam waktu dekat. Contoh mudahnya saja, dalam hal menciptakan kondisi yang proporsional untuk setiap masyarakat. Di pertengahan tahun 2019, ada anggaran yang sangat besar untuk mempersiapkan ASIAN Games (mencapai 150 milyar dan belum termasuk hal-hal lainnya). Pertanyaan besarnya adalah, apakah ideal untuk menghabiskan dana yang segitu besarnya untuk ASIAN Games ketika dengan dana yang sama, ada begitu banyak usaha micro yang dapat dibangun untuk masyarakat miskin atau banyak fasilitas yang dapat dibangun untuk rakyat disabilitas. Menurut pendapat saya, hal-hal seperti itulah yang kadang menghalangi pemerintah dalam menciptakan keadaan ideal dari penggunaan pajak. Jika saja pemerintah menolak pengadaan ASIAN Games dan lebih mengutamakan pembangunan usaha atau fasilitas, bukankah kita sudah dapat mengatasi salah satu masalah utama rakyat kita?
Namun muncul masalah lain dimana entitas yang mengeksekusi pajak maupun yang menjadi objek dari penggunaan pajak juga tidak mampu menggunakan pajak sebaik mungkin.Tapi, terlepas dari kemampuan entitas untuk menggunakan pajak, pemerintah harus menjadi aktor yang terlebih dahulu memprovokasi dunia ideal untuk pajak. Pemerintah, sebagai wakil rakyat yang dipercaya atas hak-hak rakyat harus tetap menjadi contoh dan pembuka jalan bagi rakyatnya