KEMANUSIAAN YANG BERKEADABAN
Nama : Chritian Angelita / mahasiswa business Creation Universitas Bina Nusantara
& Hari Sriyanto
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang luhur dan mulia. Untuk itulah manusia memiliki tempat istimewa atau posisi penting di dalam falsafah Pancasila. Khususnya pada sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Dalam sila kedua sudah terdapat penekanan pentingnya “kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban”. Di dalam Pancasila sudah jelas bahwa Pancasila mengakui dimensi kemanusiaan sebagai hal penting yang harus dijaga, dilindungi, dan ditempatkan sebagai hal pokok di dalam tujuan kehidupan orang Indonesia.
Dengan demikian, kemanusiaan adalah tujuan dan orientasi utama dalam derap pembangunan nasional Indonesia. Setiap pelaksanaan pembangunan bangsa harus memperlakukan manusia sebagai subjek bukan objek. Manusia sekaligus sebagai subjek dan tujuan akhir pembangunan nasional bangsa Indonesia. Manusia harus diperlakukan sesuai dengan harkat dan marabatnya yang luhur sesuai dengan hakikatnya sebagai sama-sama makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.
Sila kedua Pancasila mengkristalkan asumsi-asumsi dasar basis dari relasi sosial antara manusia bukan didasarkan prinsip primordial sectarian. Selain itu adanya basis kemanusiaan, keadilan dan keberadaban. Disamping itu aktivitas pembangunan ekonomi, politik, sosial dan budaya berbasiskan kemanusiaan, keadilan dan keberadaban
Pancasila berorientasi pada kemanusiaan setiap manusia. Kata beradab sesudah kemanusiaan bermakna bahwa manusia Indonesia harus mengarahkan hidupnya, mengorientasikan sikapnya agar berperilaku secara berbudaya. Budaya adalah segala hasil olah pikir, rasa, cipta dan karsa manusia. Orang yang berperilaku sesuai budaya itu juga berarti ia berperilaku secara beradab. Berperilaku beradab berarti berperilaku sesuai dengan nilai kebenaran, kebaikan, dan keindahan.
Namun, seperti yang kita tahu bahwa masih banyak sekali rakyat Indonesia yang tidak menerapkan sila ke-2 dalam hidupnya. Masih banyak ketidakadilan yang terjadi di Negara kita Indonesia. Seperti ketika ada sebuah kasus hukum yang melibatkan antara orang kaya dan orang miskin. Dalam kasus tersebut sebenarnya orang kayalah yang memiliki kesalahan, namun justru yang akan terkena hukuman justru orang miskin. Disinilah muncul ketidakadilan hukum.
Contoh lain adalah tanpa disadari seringkali banyak yang memandang rendah orang yang berprofesi lebih rendah di tempat kita bekerja. Padahal sebagai manusia kita tidak boleh memandang orang hanya karna status mereka, karena kita sama-sama ciptaan Tuhan, yang harus diperlakukan sesuai hak dan martabat kita. Kita sebagai seorang manusia haruslah memiliki kesadaran diri untuk menanamkan sikap untuk saling menghormati, menghargai, terhadap sesama.
Untuk dapat mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban kita bisa menanamkannya sejak berusia dini baik melalui pendidikan sekolah, keluarga dan lingkungan. Ada beberapa contoh yang dapat kita terapkan demi mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban. Diantaranya tidak semena-mena terhadap orang lain, dan harus saling menghargai dan menghormati dan menyayangi sebagai sesama manusia. Disamping itu perlunya pengakuan dan penghormatan akan HAM. Langkah berikutnya adalah memiliki sikap tenggang rasa sebagai bentuk penghormatan yang dilakukan oleh individu dengan individu lainnya sehingga tercipta harmonisasi.