MBG dalam Demokrasi Deliberatif Habermas

Oleh: Stefanus Poto Elu

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jadi salah satu kebijakan strategis pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Program ini dirancang bukan sekadar intervensi pemenuhan kebutuhan pangan, melainkan investasi sosial untuk memperbaiki kualitas gizi, mendukung tumbuh kembang anak, dan membangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Hingga tahun kedua berjalan, penerima manfaat MBG terus bertambah. Luasnya penyebaran MBG ini memperlihatkan besarnya kapasitas negara dalam mengintervensi pertumbuhan anak Indonesia.

Namun, di sinilah pembacaan secara komprehensif terhadap MBG diperlukan. Sebagai sebuah kebijakan, ketika jangkauannya makin luas, makin besar pula tuntutan akuntabilitasnya. Persoalan yang mucul terkait keamanan pangan, MBG higienis, kualitas makanan, hingga tata kelolanya  memperlihatkan bahwa ternyata kebijakan ini jangan hanya diukur berdasarkan kemampuan negara mencapai target administratif. Ada dimensi lain yang sama penting, yakni bagaimana masyarakat punya ruang untuk menyampaikan pengalaman, keberatan, kritik, dan tuntutan koreksi terhadap kebijakan tersebut.

Dalam konteks inilah saya membawa dan meletakkan program MBG di bawah terang pemikiran Jürgen Habermas mengenai demokrasi deliberatif. Merujuk Habermas, MBG tidak bisa dibaca sebatas program kesejahteraan, tapi sebagai arena relasi kuasa antara negara dan warga. Point of view terhadap MBG bukan semata keberhasilan negara menyalurkan makanan kepada jutaan penerima, melainkan legitimasi dari masyarakat luas melalui proses komunikasi publik yang memungkinkan mereka tetap didengar dan alasan-alasan mereka dipertimbangkan.

Target masif MBG

Dari perspektif administratif, capaian MBG menunjukkan skala intervensi negara yang sangat besar. Tercatat, pada Maret 2026, program tersebut telah menjangkau sekitar 61,8 juta penerima melalui 26.362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dan Pemerintah masih terus menggenjot program ini untuk mencapai sekitar 82,9 juta penerima pada akhir 2026.

Jelas, angka ini memperlihatkan bahwa negara memang mampu mengorganisasi sumber daya, anggaran, infrastruktur, dan jaringan pelayanan dalam skala nasional. Negara punya kapasitas untuk menggagas dan menjalankan kebijakan sosial secara masif. MBG dapat dilihat sebagai salah satu bentuk konkret kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari warga.

Tetapi, perlu diingat juga bahwa capaian kuantitatif tidak dengan sendirinya menunjukkan keberhasilan substantif. Semakin besar cakupan program, semakin besar pula konsekuensi sosial apabila gagal dalam pelaksanaannya. Persoalan tersebut terlihat dari munculnya kasus keamanan pangan di sejumlah daerah.

Hingga Agustus 2026, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 15.735 korban keracunan MBG sepanjang Januari–Agustus 2026. Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan telah menutup 504 dapur MBG yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan sanitasi hingga 10 Agustus 2026.

Fakta ini mengidikasikan bahwa di balik keberhasilan memperluas distribusi, terdapat problem tata kelola yang tidak dapat dianggap sebagai persoalan periferal. Justru karena MBG menyasar langsung kebutuhan dasar dan kesehatan anak, kegagalan dalam penyelenggaraannya punya konsekuensi langsung terhadap legitimasi kebijakan.

Respon terhadap MBG

Tak dapat disangkal, berulangnya kasus anak keracunan MBG, masyarakat mulai menolak program ini. Kritik terhadap mekanisme pengadaan, kualitas makanan, standar keamanan pangan, transparansi informasi, serta pertanggungjawaban pemerintah terus bermunculan. Dalam sejumlah kasus, orang tua meminta penghentian sementara distribusi MBG di wilayah terdampak dan menuntut adanya investigasi terhadap penyebab kejadian.

Resistensi tersebut penting dibaca sebagai ekspresi politik. Masyarakat yang mengalami langsung dampak MBG, umumnya punya pengalaman yang tidak selalu tertangkap utuh oleh indikator administratif pemerintah. Ketika orang tua mempertanyakan keamanan, mereka tidak sedang sekadar menolak sebuah program. Tapi mereka sedang mempertanyakan apakah negara telah menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.

Maka, protes masyarakat yang hari ini terdengar makin keras tidak semestinya langsung diposisikan sebagai hambatan terhadap program strategis negara. Kritik publik justru dapat menjadi mekanisme koreksi dalam demokrasi. Komnas HAM, misalnya, meminta penghentian sementara SPPG di lokasi terjadinya keracunan dan menegaskan pentingnya pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang aman.

Bahkan ketika sebagian orang tua membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, tindakan itu menunjukkan bahwa warga sedang mencari kanal institusional untuk menuntut pertanggungjawaban. Dengan demikian, suara miring tentang MBG merupakan bagian dari dinamika hubungan negara dan warga yang perlu dibaca sebagai suara demokratis, bukan gangguan teknis terhadap implementasi program.

Perspektif Demokrasi Deliberatif

Sampai di sini, kita perlu membaca program MBG di bawah terang pemikiran Jurgen Habermas (1929-2026), khususnya demokrasi deliberatif. Bagi Habermas, demokrasi tidak cukup dipahami sebagai mekanisme elektoral atau prosedur formal untuk menghasilkan keputusan politik. Demokrasi juga mensyaratkan proses pembentukan opini dan kehendak politik melalui komunikasi yang terbuka dan rasional.

Dalam Between Facts and Norms, Habermas menjelaskan bahwa legitimasi demokratis berkaitan dengan proses deliberasi publik, yakni proses ketika warga dapat menyampaikan pandangan, memberikan alasan, mempertanyakan keputusan, dan berpartisipasi dalam pembentukan kehendak politik.

Sebuah program bisa saja menampilkan sejumlah fakta keberhasilan. Tapi itu belum cukup. Habermas minta agar proses deliberasi (respon balik) dari masyarakat juga terfasilitasi. Masyarakat harus diberi ruang untuk berdiskusi, menyampaikan argumen, mempertanyakan kebijakan, dan bahkan menyampaikan kritik. Dan proses deliberasi ini hanya bisa terjadi ketika ruang publik (public spare) tersedia dan terbuka.

Pemerintah memang punya kekuasaan administratif untuk merancang dan menjalankan MBG. Namun, kekuasaan administratif tidak identik dengan legitimasi komunikatif. MBG yang telah memperoleh legitimasi formal melalui keputusan politik dan anggaran, tetap membutuhkan legitimasi sosial melalui komunikasi dengan warga yang terdampak.

Ketika masyarakat menyampaikan keberatan mengenai keamanan makanan, kualitas layanan, atau mekanisme pertanggungjawaban, suara tersebut merupakan bagian dari communicative power yang seharusnya memasuki sistem politik dan memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Di sinilah konsep ruang publik (public spare) yang digagas Habermas jadi penting. Media massa, organisasi masyarakat sipil, kelompok orang tua, lembaga pendidikan, akademisi, dan berbagai kelompok masyarakat dapat menjadi ruang artikulasi pengalaman dan kepentingan masyarakat. Kasus-kasus keracunan MBG yang berulang itu, harus bisa menciptakan ruang diskursus mengenai standar keamanan pangan, tanggung jawab negara, transparansi informasi, efektivitas pengawasan, dan hak warga negara.

Jika diskursus tersebut hanya dijawab dengan narasi bahwa program harus terus berjalan karena merupakan prioritas pemerintah, maka di situ terjadi persoalan komunikasi: negara lebih banyak berbicara daripada berdialog dengan masyarakat. Demokrasi deliberatif justru menuntut agar kritik diperlakukan sebagai sumber pengetahuan dan koreksi. Pemerintah tidak kehilangan otoritas ketika mendengarkan warga; sebaliknya, otoritas publik memperoleh legitimasi ketika mampu merespon kritik dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif Habermas, keputusan yang legitimate bukan hanya keputusan yang dibuat oleh institusi yang memiliki kewenangan, tetapi keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses diskursif kepada mereka yang terdampak. Karena itu, persoalan MBG bukan sekadar apakah program dihentikan atau dilanjutkan. Yang lebih mendasar adalah apakah proses pengambilan keputusan mengenai keberlanjutan program MBG telah membuka ruang deliberasi yang sungguh-sungguh bagi warga.

Pada titik ini, ketegangan antara negara dan masyarakat dalam kasus MBG dapat dipahami sebagai ketegangan antara system dan lifeworld. Negara bekerja melalui sistem administratif dengan indikator, target, anggaran, dan mekanisme birokrasi. Masyarakat mengalami kebijakan tersebut melalui kehidupan sehari-hari: makanan yang diterima anak, kesehatan keluarga, kekhawatiran orang tua, dan pengalaman konkret sebagai penerima manfaat. Proses demokratis akan absen kalau logika sistem terlalu dominan, sehingga pengalaman kehidupan warga kehilangan daya untuk mengoreksi program. Deliberasi dibutuhkan untuk memastikan bahwa kebijakan negara tidak berjalan hanya berdasarkan logika administratif, tetapi tetap berakar pada kebutuhan dan pengalaman masyarakat.

Maka, yang amat diperlukan saat ini adalah adanya ruang komunikasi yang memungkinkan kebijakan MBG diuji melalui pertukaran alasan. Negara membutuhkan kapasitas untuk bertindak, tetapi demokrasi membutuhkan kesediaan untuk mendengar. Keberhasilan MBG pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh berapa juta makanan yang berhasil disalurkan, tetapi juga oleh sejauh mana negara mampu menjadikan suara warga sebagai bagian dari proses pembentukan, evaluasi, dan koreksi kebijakan.

Stefanus Poto Elu