Copotlah Keadilan, Maka Negara Tak Lebih dari Se-Gerombolan Perampok: Filsafat Keadilan Rawls dan Gamangnya Program Teknokratis
Oleh: Melny Nova Katuuk
Judul yang diberi tanda kutip di atas merupakan sepenggal ikhtiar politik dari Agustinus dalam bukunya De Civitate Dei. Dalam bahasa Latin berbunyi, “Remota itaque iustitia, quid sunt regna nisi magna lactrocinia.” Dalam khazanah ini, keadilan sepintas terdengar seperti adagium tua tanpa makna, namun bagi Agustinus keadilan adalah konsepsi tertinggi dalam tata negara, sehingga apa pun konsensus dan tujuan politik yang tidak memuat nilai intrinsik keadilan adalah perampokan yang terlembaga.
Prinsip normatif pada keadilan memungkinkan kita menilai apakah kekuasaan politik itu sah atau tidak; apakah kebijakan publik itu tepat atau tidak, sehingga kita dapat menilai antara kekuasaan yang legitimate dan kekuasaan yang memaksa. Oleh karena itu, para filsuf pendiri tata negara modern seperti Thomas Hobbes, John Lock, Immanuel Kant, dan Rousseau, tidak dapat membangun konsep kontrak sosial dalam tata negara modern tanpa mendiskusikan keadilan (justice). Bagi mereka, tujuan negara harus bermuara pada satu titik, yaitu keadilan. Di sinilah filsafat keadilan menemukan urgensinya. Konsep keadilan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah keadilan sosial (social justice) atau yang sering disebut sebagai keadilan distributif (distributive justice). Saya akan memakai filsafat keadilan John Rawls untuk menelaah target-target teknokratis negara, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).
MBG secara inheren adalah program investasi masa depan (menuju Indonesia Emas 2045), dan merupakan program pemerintah berskala nasional. Maka, melalui program MBG, negara mengonstruksi dan mengelola persoalan gizi sebagai persoalan pemerintahan. Meskipun MBG lahir dari janji elektoral Prabowo-Gibran pada pemilu 2024, program ini kemudian menjadi urusan negara yang dikembangkan secara formal di bawah koordinasi lembaga nonkementerian, seperti Badan Gizi Nasional (BGN) (Badan Gizi Nasional, 2025).
Namun demikian, MBG bukan tanpa masalah. Program ini mengalami krisis keadilan pada dua isu ini: pertama, dalam implementasinya, MBG menimbulkan keresahan pada masyarakat karena banyaknya korban keracunan makanan yang dialami oleh penerima manfaat sejak program ini diluncurkan pada tahun 2025. Menurut laporan BBC, lebih dari 3000 orang, sebagian besar anak-anak, diduga keracunan MBG pada awal September 2026 (BBC, 2026). Kedua, pendanaan MBG menjadi kontroversial karena menggunakan anggaran pendidikan. Dana operasional MBG mendapatkan kucuran sebesar 223,5 triliun, yang dipotong dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026 (Kompas, 2026). Yang jarang kita cermati adalah aspek ontologi dari kebijakan ini. Apakah MBG dijalankan sebagai proyek teknokratis-manajerial yang hanya diukur berdasarkan efisiensi serapan anggaran dan kuantitas jumlah penerima manfaat? Ataukah program MBG diposisikan sebagai instrumen transformatif yang mengakar pada keadilan sosial, yakni untuk memutus rantai persoalan gizi pada anak dan merealisasikan hak anak atas tumbuh kembang yang layak? Membedakan keduanya, memberikan kita landasan yang kuat dalam menganalisis persoalan etis pada program MBG. Oleh karena itu, kita perlu masuk pada pembahasan filsafat keadilan John Rawls—tentunya hanya terkait dengan pembahasan yang dikaji dalam tulisan ini.
Buku Rawls, A Theory of Justice, diakui oleh Robert Nozick (salah satu pengkritik Rawls) sebagai karya subtil, tangguh, dan sistematis dalam filsafat politik dan filsafat moral (Priyono, 2022). Rawls mengajukan teori keadilan sebagai ‘kesalingan setimpal’ (justice as fairness). Bagi Rawls, betapapun efisien dan rapi tertata, hukum dan institusi, harus diperbarui atau dihapus jika tidak adil. Sama seperti Immanuel Kant, Rawls memahami ‘apa yang adil’ (the just) bertumpu bukan pada paham ‘yang baik’ (the good) melainkan pada paham ‘apa yang benar’ (the right) (Priyono, 2022). Rawls mengagas negara sebagai tatanan kerja sama (system of social cooperation) untuk melandaskan bangunan filsafat politiknya dalam mencapai ‘apa yang benar’. Dengan demikian, Rawls harus menemukan basis intrinsik dan metodologi yang tepat untuk merancang prinsip moral bagi masyarakat. Rawls mengandaikan konsep ‘posisi asali’ sebelum munculnya keadilan (fairness). Bagi Rawls, dalam kondisi asali semua orang yang akan ‘menjadi warga’ diandaikan tidak mengenal semua perbedaan. Prinsip ini dibangun dari imajinasi ketidaktahuan. Mereka tidak tahu apakah akan terlahir kaya atau miskin, sehat atau sakit, memiliki kondisi psikologis yang baik atau buruk, dll. Rawls menyebut kondisi ini sebagai ‘cadar ketidaktahuan’ (veil of ignorance) (Rawls, 2021). Dalam kondisi buta seperti ini, kita harus merancang sistem negara yang paling adil untuk melindungi semua orang, terutama mereka yang paling lemah. Maka, kondisi asali melahirkan 2 prinsip keadilan yang merupakan jantung dari teori keadilan Rawls. (a) Prinsip-prinsip kebebasan dasar (basic liberty principle), (b.i) prinsip kesamaan kesempatan (equal opportunity principle), dan (b.ii) prinsip perbedaan (difference principle) (Rawls, 2021).
Persoalan MBG menghadirkan dilema kebijakan yang kompleks sejak diluncurkan pada tahun 2025. Banyaknya kasus keracunan pada anak sekolah menjadi kedaruratan utama yang harus diintervensi oleh negara dalam mengimplementasikan program ini. Dalam konsepsi Rawls, keracunan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan manajerial atau distribusi logistik, tetapi sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan, yaitu prinsip perbedaan (difference principle). Prinsip perbedaan, berbunyi demikian: “harus membawa dampak menguntungkan bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung” (Priyono, 2022). Jika makanan yang didistribusikan pemerintah banyak menimbulkan keracunan bagi masyarakat yang paling tidak beruntung (the least advantaged), maka negara hanya membebani masyarakat paling rentan (anak sekolah, ibu hamil, dan lansia). Oleh karena itu, program MBG tidak boleh hanya berfokus pada indikator manajerial-teknokratis yang mengukur keberhasilan MBG berdasarkan keberhasilan kuantitatif (serapan anggaran dan jumlah terbanyak penerima manfaat), karena negara akan gagal menerapkan keadilan distributif. Alih-alih mencapai tujuan mulia di balik program MBG, program ini justru memperlebar ketidakadilan dan disparitas di masyarakat.
Selain persoalan keracunan, program MBG melahirkan isu keadilan yang krusial kedua, yakni persoalan biaya operasional MBG yang diambil dari dana pendidikan. Dalam teori Rawls, isu ini melanggar urutan leksikal (lexical priority). Pada prinsip keadilan kedua (b.i), tentang prinsip kesamaan kesempatan (equal opportunity principle), berbunyi: “jabatan dan posisi harus terbuka bagi semua berdasarkan kesetaraan dan kesempatan yang fair” (Priyono, 2022). Artinya, setiap orang harus memiliki kesempatan yang adil untuk mencapainya. Bagi Rawls, prinsip (b.i), yaitu kesamaan kesempatan (equal opportunity principle), harus didahulukan sebelum (b.ii) prinsip perbedaan (difference principle). Pendidikan termasuk dalam domain kesamaan kesempatan. Oleh sebab itu, pemotongan anggaran pendidikan dipandang sebagai kontraproduktif, karena menunjukkan bahwa pemerintah tidak menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama (primary good). Pada Rawls, pendidikan adalah barang utama (primary good) untuk menjamin kesamaan kesempatan. Tanpa pendidikan yang layak, anak-anak tidak dapat berkompetisi dan memiliki kompetensi untuk bersaing dalam memperebutkan jabatan dan posisi di masa depan. Jika pemerintah menganggap bahwa makanan bergizi gratis adalah prioritas utama (primary good), maka anggaran MBG harus dibuat terpisah dari anggaran pendidikan. Tidak boleh memotong anggaran pendidikan yang diperuntukkan untuk biaya guru, fasilitas sekolah, dll. Baru-baru ini, Mahkama Konstitusi lewat Putusan No. 40/PUU-XXIV/2026 (30 Juli, 2026), mengabulkan gugatan dan memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan
Perdebatan tentang program MBG akhirnya bermuara pada satu simpul argumen yang kuat bahwa keracunan dan pengalihan dana pendidikan dalam program ini bukan hanya menunjukkan adanya kegagalan struktural, dan longgarnya mekanisme mitigasi. Melainkan pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Untuk membangun program MBG yang kuat ke depannya, pemerintah perlu membangun kesiapan finansial untuk pemulihan anggaran, sistem mitigasi manajemen yang lebih baik, dan respons penanganan yang cepat, dan semuanya harus tunduk pada prinsip-prinsip keadilan sebagai sebuah imperatif moral. Seperti yang diingatkan oleh Agustinus di bagian awal tulisan ini, tanpa keadilan, negara tak lain hanya segerombolan perampok.
Referensi
Rawls. J. (2011). A Theory of Justice: Teori Keadilan: Dasar-dasar filsafat politik untuk mewujudkan kesejahteraan sosisal dalam negara (U. Fauzan & H. Prasetyo, Penerj.). Pustaka Pelajar
Herry-Priyono, B. (2022). Kebebasan, keadilan dan kekuasaan: Filsafat Politik and what is all about (P. 175-270). Penerbit Buku Kompas
https://www.bgn.go.id (diakses, 14 Sepetember, 2026)
https://www.kompas.id/artikel/pdi-p-beberkan-fakta-pemotongan-anggaran-pendidikan-untuk-mbg (diakses, 14 September 2026)