With Great Power Comes Great Responsibility

Oleh: Agung Setiawan, S.Hum, M.Hum.

Adagium Spider-Man di atas bermakna bahwa kekuatan tidak hanya memberi kemampuan untuk bertindak dan otomatis memberikan legitimasi moral untuk melakukan apa saja, tetapi juga menuntut tanggung jawab moral atas bagaimana kekuatan itu digunakan. Justru semakin besar kekuatan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab untuk mengendalikan penggunaannya. Prinsip ini relevan dalam menyorori fenomena nirempati kerumunan warganet dan amuk massa yang marak terjadi: jika kita memiliki kekuatan untuk menghentikan pelaku kejahatan, apakah kekuatan tersebut memberi kita hak untuk menyiksa atau membunuhnya? Jawabannya tidak harus demikian. Seperti Spider-Man yang memiliki kemampuan luar biasa tetapi harus belajar mengendalikan kekuatannya agar tidak berubah menjadi Man-Spider yang menghilangkan unsur kemanusiaannya dan berubah total menjadi binatang buas. Oleh karena itu, masyarakat pun juga perlu membedakan antara kemampuan untuk menghukum dan hak untuk menghukum. Kekuatan tanpa refleksi dapat berubah menjadi kekerasan; keberanian tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi kebrutalan.

Dalam kondisi In This Economy yang serba sulit dan rasa aman yang semakin terancam, sedikit saja tindakan mengkhianati rakyat baik oleh pemerintah maupun sesama rakyat pasti menimbulkan kemarahan massal. Fenomena kriminalitas level rakyat sering kali dapat berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri. Massa tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi dalam sejumlah kasus melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. Hal yang tidak pernah kita temui pada kriminalitas level pemerintahan seperti yang diperbuat oleh koruptor.

Fenomena amuk massa tersebut dapat dibaca melalui konsep Das Man dari Martin Heidegger. Das Man merujuk pada kondisi ketika individu larut dalam cara berpikir “orang pada umumnya”, sehingga keputusan personal digantikan oleh apa yang dianggap lazim, benar, atau dapat diterima oleh massa. Dalam amuk massa, individu dapat kehilangan jarak kritis terhadap tindakannya. Tanggung jawab personal kemudian berpotensi melebur ke dalam anonimitas kerumunan. Tindakan keras massa tidak lagi dilihat sebagai konformitas buta Das Man, melainkan sebagai respon defensif yang rasional ketika institusi formal dianggap gagal memberikan rasa aman.

Patologi sosial yang disebut sebagai nirempati muncul dan menyebar secara cepat dari atas kepala sampai sekujur batang tubuh negara ini. Nirempati muncul bukan semata-mata ketiadaan empati, tetapi hilangnya kemampuan untuk melihat penderitaan “yang lain” sebagai penderitaan manusia yang tetap memiliki martabat. Status kriminal telah otomatis mengubah status kemanusiaan pelaku, sehingga menghilangkan martabatnya tidak lagi dianggap sebagai kejahatan. Kemarahan masyarakat terhadap kriminalitas merupakan sesuatu yang dapat dipahami, terlebih ketika masyarakat merasa institusi keamanan belum mampu memberikan perlindungan yang memadai. Sehingga masyarakat bertahan dalam prinsip, “Jika hukum tidak bisa ditemukan di ruang pengadilan, maka hukum ada di jalanan”.  Hasil akhir dari proses ini adalah normalisasi kekerasan dan ketidakadilan baik dari atas maupun dari bawah.

Pada titik inilah konsep epoché menjadi penting. Dalam fenomenologi Edmund Husserl, epoché merupakan upaya menangguhkan sementara penilaian, asumsi, dan prasangka yang secara spontan kita bawa ketika memahami suatu fenomena. Epoché dengan demikian dapat menjadi bentuk jeda filosofis terhadap Das Man. Jika Das Man bekerja melalui respons spontan “orang-orang mengatakan demikian, maka saya ikut mengatakan demikian”, epoché mengajak individu mengambil jarak dari arus tersebut. Jeda ini memungkinkan seseorang kembali menjadi subjek yang yang bertanggung jawab atas penilaiannya sendiri. Ia tidak harus kehilangan kemarahan terhadap kriminalitas, tetapi kemarahannya tidak lagi sepenuhnya dikendalikan oleh prasangka dan emosi kolektif. Kita tidak harus memilih antara membela korban atau membela pelaku. Kita dapat menolak kriminalitas sekaligus menolak dehumanisasi. Kita dapat memahami kemarahan masyarakat sekaligus mempertanyakan ketika kemarahan tersebut berubah menjadi kekerasan kolektif.

Dalam perspektif Pancasila, berhenti sejenak sebelum menghakimi bukan berarti lemah terhadap kejahatan. Sebaliknya, jeda tersebut dapat menjadi bentuk keberadaban: keberanian untuk melawan kejahatan tanpa berubah menjadi apa yang kita lawan. Di sinilah Pancasila memberikan batas etis. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tidak mengharuskan kita berempati terhadap tindakan kriminal, tetapi menuntut agar kemarahan kita terhadap kejahatan tidak membuat kita kehilangan kemanusiaan.

Sementara sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengingatkan bahwa keadilan tidak identik dengan pembalasan. Masyarakat berhak memperoleh rasa aman, tetapi keamanan dan keadilan harus diwujudkan tanpa menghilangkan martabat manusia. Dengan demikian, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana menghentikan kriminalitas, melainkan bagaimana membentuk karakter anti kriminalitas tanpa menjadikan kekerasan dan dehumanisasi sebagai sesuatu yang normal. Pancasila dapat menjadi sarana kita merdeka seutuhnya dari nirempati dan amuk massa: kita boleh menolak kejahatan dengan tegas, tetapi jangan sampai dalam upaya menghukum kejahatan kita justru kehilangan kemanusiaan yang hendak kita pertahankan.

Pancasila sudah mengemban adagium setiap pahlawan super fiksi seperti Spider-Man di atas bahkan sejak dahulu kala sebagai modal kemerdekaan bangsa. Merengkuh identitas dan karakter Pancasila seutuhnya berarti juga merdeka dari setiap penyebab penindasan, ketidakadilan, kebrutalan, kejahatan, pengkhianatan dan menjaga solidaritas bangsa serta keberlangsungan negara dalam adagium kontekstual sekarang ini yaitu, “Rakyat Bantu Rakyat”.

Agung Setiawan, S.Hum, M.Hum.