Pendidikan Antikorupsi di Indonesia: Tantangan antara Realitas dan Idealisme

Oleh: Dr. Madya Andreas Agus Wurjanto, S.Th., M.Th.

Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 33, Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, yang secara khusus didasarkan pada UU No. 12. Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, seluruh perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan untuk mengajarkan secara terstruktur pendidikan antikorupsi kepada setiap mahasiswa mereka. Bagi jenjang sekolah dasar dan menengah, baru pada tahun 2023, payung hukum bagi pendidikan antikorupsi dikeluarkan, yakni melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 210, Tahun 2023. Namun baru di tahun 2026 ini panduan pendidikan antikorupsi dikeluarkan dan disosialisasikan.

Bisa dikatakan, bahwa ternyata pemerintah baru menyadari pentingnya pendidikan antikorupsi diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan nasional kita. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, mungkin itu semangatnya. Setelah sekitar 1.135 kasus muncul hingga tahun 2019, pemerintah baru menganggap penting untuk mewajibkan pendidikan antikorupsi bagi anak-anak kita. Tapi jika dibandingkan dengan China, sebuah negara komunis yang tidak sereligius Indonesia, antikorupsi bukan sekadar diajarkan, namun diiplementasikan dengan sangat tegas (baca: keras), dan itulah yang membuat China menjadi salah satu negara yang hari ini mampu membuktikan satu-satunya negara komunis dengan kekuatan tawar yang sederajad dengan negara-negara maju. Padahal jika memperhatikan catatan sejarah, maka Indonesia pada tahun 60-70an berada dalam kondisi yang hampir mirip dengan China. Namun ternyata setengah abad berikutnya China sudah melaju di depan, dan Indonesia, sebuah negara paling religius di dunia jauh berada di belakang negeri Tirai Bambu tersebut.

Dengan mengamati berbagai khabar dan berita yang tayang baik di media cetak maupun elektronik, maka tidak perlu terkejut, bahwa pendidikan antikorupsi di Indonesia menghadapi dilema antara realitas dan idealisme. Pada satu sisi, di bagian idealisme kita berusaha menekankan pembentukan moral, etika, dan karakter warga negara yang jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas bagi para peserta didik. Namun pada sisi realitas, justru kelompok para pembuat dan penentu kebijakanlah yang telah dengan sengaja merusak semangat perubahan tersebut. Padahal pendidikan antikorupsi, sejak diperkenalkan kepada dunia pendidikan, telah diposisikan sebagai inisiatif bagi pembentukan karakter yang bertekad mananamkan nilai-nilai yang selaras dengan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. Visi idealistik ini menempatkan asumsi yang cukup tinggi, bahwa pada dasarnya korupsi seharusnya dapat dikurangi bahkan dihapuskan jika individu memiliki moral dan karakter yang luhur dan bertanggung jawab secara sosial.

Namun, tantangan nyata dalam pelaksanaannya menunjukkan kontras yang mencolok. Indonesia terus berjuang melawan korupsi yang sudah mengakar, sebagaimana tercermin dari penurunan skor pada Indeks Persepsi Korupsi. Dengan IPK yang melorot dari 37 menjadi 34, Indonesia tahun turun 10 tingkat dari sebelumnya, dari peringkat 99 menjadi peringkat 109 di antara 180 negara. Masalah struktural seperti jaringan patronase, penegakan hukum yang lemah, dan klientelisme politik merusak kredibilitas pendidikan antikorupsi. Jaringan pstronase ini terus berkelindan hampir di seluruh proses berkehidupan di masyarakat Indonesia. Terlebih lagi jaringan patronase ini subur berkembang setiap lima tahun sekali melalui hajatan Pemilihan Umum, baik daerah mauun nasional.

Para patron, yang di dalamnya terdapat para penguasa, memanfaatkan broker-broker murahan untuk mensukseskan pola klientelisme dengan membeli suara para klien, yang mayoritas adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang notabene jumlahnya masih relatif banyak untuk dimanfaatkan suaranya demi kemengan politik sementara. Seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para peserta didik sering seperti sudah terbiasa menyaksikan korupsi yang dianggap wajar dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang secara masif menciptakan kontradiksi antara apa yang diajarkan di ruang kelas dan apa yang dipraktikkan di masyarakat. Para guru, dosen, dan pengajar jika dapat berkata, maka mereka ada dalam posisi frustrasi yang akut. Sebab di ruang-ruang kelas mereka harus mengajarkan idealisme antikorupsi, sementara di kehidupan nyata para peserta didik dipertontonkan orkestrasi korupsi yang nampak tiada henti.

Ketegangan inilah yang sejatinya menimbulkan dilema antara relitas dan idealisme antikorupsi. Idealisme berisiko menjadi sekadar retorika jika mengabaikan realitas sistemik, sementara realitas belaka berisiko menjerumuskan ke dalam sinisme jika mengabaikan pembentukan etika. Kesenjangan kurikulum sangat jelas—pendidikan memang menekankan nilai-nilai, namun kendala utama kita adalah, bahwa kurikulum dan dunia pendidikan kita jarang membekali siswa dengan alat yang kuat untuk melawan korupsi secara struktural. Akibatnya, pendidikan antikorupsi berada dalam posisi berisiko, hanya bersifat simbolis alih-alih transformatif, sehingga siswa memang menyadari adanya korupsi namun tidak berdaya untuk menghadapinya.

Pendekatan yang lebih efektif memerlukan keseimbangan antara idealisme dan realisme. Pedagogi moral dan karakter bangsa wajib menegaskan pentingnya integrasi antara cita-cita moral dengan perombakan total dan struktural tata kelola pemerintahan kita. Termasuk di dalamnya sebuah upaya serius bagi pengembangan sistem/tata kelola pemerintahan yang benar-benar transparan dan akuntabel. Sehingga apa yang diajarkan di dalam kelas sungguh-sungguh dapat diejawantahkan di kedupan nyata di luar kelas. Anak-anak kita tidak lagi gagap menerapkan budaya antikorupsi di dalam setiap aspek kehidupan mereka setiap hari. Ketika Idealisme memberikan landasan etis, sementara realisme memastikan relevansi praktisnya, saat itulah pendidikan antikorupsi dapat melampaui sekadar retorika namun dengan kuat berkontribusi pada perubahan sosial yang sesungguhnya.

Dr. Madya Andreas Agus Wurjanto, S.Th., M.Th.