Pancasila Sebagai Fondasi Moral Sikap Antikorupsi
Oleh: Yustinus Suhardi Ruman
Pancasila dapat menjadi fondasi moral untuk membentengi diri kita dari semua kecenderungan untuk bersikap dan bertindak koruptif. Pancasila mengandung nilai-nilai luhur seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan atau nasionalisme, demokrasi, dan keadilan sosial. Kita dapat menanamkan nilai-nilai luhur dari Pancasila ini untuk menjadi fondasi sikap moral kita. Lalu di atas fondasi itu, kita membangun diri menjadi pribadi yang memiliki sikap antikorupsi. Ketika nilai-nilai ini diinternalisasi, perlawanan terhadap korupsi tidak lagi sekadar sebagai respons eksternal seperti diwajibkan oleh hukum pidana, melainkan sebagai ekspresi dari sebuah kesadaran moral yang murni.
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Korupsi tentu saja bertentangan dengan sila pertama Pancasila yang berbunyi, “Ketuhanan yang Maha Esa”. Sila ini merupakan dasar spiritual dari moralitas hidup setiap warga negara. Sila ini menumbuhkan pemahaman dan kesadaran bahwa setiap warga negara Indonesia merupakan makhluk religius ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Ia harus selalu sadar akan hakikat dirinya sebagai makhluk luhur ciptaan Tuhan.
Pengetahuan dan pemahaman tersebut harus menjadi inspirasi bagi semua warga negara Indonesia untuk menunjukkan sifat-sifat ke-Tuhanan dalam setiap pilihan hidup atau tindakan sosial, politik, dan budaya yang diambil dan ditempuh. Setiap warga negara Indonesia mengakui bahwa Tuhan itu Maha Baik. Pengakuan ini harus menjadi inspirasi bagi tindakan moralnya untuk selalu berjuang menjadi pribadi yang memiliki sikap antikorupsi. Sikap antikorupsi adalah ekspresi dari kebaikan hidup. Setiap warga negara Indonesia tidak harus melakukan tindakan korupsi untuk merealisasikan kebaikan hidupnya. Ia cukup memilih tidak melakukan korupsi, maka pilihan itu sudah merefleksikan citra Tuhan yang baik melalui dirinya.
Jika Tuhan diakui sebagai Maha Suci, maka setiap warga negara Indonesia harus sadar untuk berjuang menuju kualitas kesucian itu. Kesucian ini diwujudkan melalui kejujuran lahir dan batin, di mana seseorang menyadari adanya akuntabilitas spiritual—bahwa setiap tindakan, sekecil apa pun gratifikasi yang diterima, selalu berada di bawah pengawasan Tuhan yang Maha Mengetahui. Karena ia menyadari bahwa jika ia melakukan korupsi, ia melecehkan status kemanusiaannya sebagai makhluk luhur ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Bahkan lebih dalam dari itu, jika ia korupsi ia berdosa terhadap Tuhan sendiri. Maka pribadi Pancasilais sesuai dengan sila pertama yakni berjuang untuk menghidupi sifat kebaikan dan kesucian Tuhan itu dalam dirinya di mana saja ia berada, menjadikannya manusia yang memiliki integritas tanpa batas ruang dan waktu.
Tentu, saja masih banyak sifat Tuhan yang dapat kita hidupkan dalam setiap tindakan sosial, politik, ekonomi dan budaya yang kita ambil dan pilih. Sifat-sifat Tuhan itu dapat kita pelajari dalam setiap ajaran agama kita masing-masingy.
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Korupsi juga bertentangan dengan sila kedua Pancasila yang berbunyi, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pribadi antikorupsi berbasis Pancasila juga memiliki wawasan dan pemahaman yang mendalam bahwa korupsi itu pada hakikatnya merusak jati diri kemanusiaan dalam dirinya sendiri, dan tentu saja jati diri kemanusiaan dari setiap individu yang lainnya.
Tindakan korupsi merugikan manusia baik secara langsung atau tidak langsung. Secara tidak langsung, tindakan korupsi merampas hak-hak dasar manusia, seperti hak atas pendidikan yang layak, jaminan kesehatan, dan fasilitas publik yang aman. Korupsi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Selain itu, korupsi juga merendahkan derajat kemanusiaan itu sendiri. Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan korupsi, pada saat yang sama ia merendahkan harkat dan martabatnya sendiri sebagai manusia.
Oleh karena itu, pribadi antikorupsi selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dalam kondisi apa saja, ia harus menghormati martabat manusia dengan tidak melakukan korupsi. Salah satu cara untuk menjadi pribadi antikorupsi adalah dengan menghormati kemanusiaan melalui penumbuhan empati sosial yang mendalam. Dengan sikap empati ini, ia akan merasa bersalah jika harus memperkaya diri di atas penderitaan dan kemiskinan orang lain. Di satu sisi, semakin banyak orang yang kita lihat melakukan korupsi, semakin subur pula bertumbuhnya semangat nir-empati pada banyak orang. Dalam kondisi ini, kita dipanggil untuk mencegah hal itu, supaya kemanusiaan tetap menjadi mercusuar yang menuntun kemanusiaan kita.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Korupsi bertentangan dengan sila ketiga Pancasila yang berbunyi, “Persatuan Indonesia”. Pribadi antikorupsi berbasis pada nilai persatuan memiliki pandangan integratif dan menjunjung tinggi nilai persatuan bangsa. Korupsi yang dilakukan dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Ketimpangan ekonomi dan kecemburuan sosial yang tajam akibat korupsi, misalnya, tidak hanya dapat mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Ketimpangan ekonomi dan kecemburuan sosial juga dapat merusak saling percaya antara sesama warga negara. Rusaknya rasa saling percaya ini dapat meningkatkan ketegangan sosial dalam setiap proses sosial. Ketika kepercayaan itu runtuh, fondasi persatuan kita sebagai sebuah bangsa akan mulai retak dan rentan terhadap disintegrasi. Oleh karena itu, pribadi antikorupsi selalu menghargai dan peduli pada persatuan dan kesatuan bangsa. Ia berjiwa nasionalis dan patriotis yang tinggi untuk peduli dan menjaga keutuhan bangsa dengan tidak melakukan tindak korupsi. Bagi mereka, nasionalisme sejati bukan sekadar menghormati bendera, melainkan menjaga kekayaan milik ibu pertiwi agar tidak dijarah oleh kepentingan diri.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Korupsi bertentangan dengan sila keempat. Pribadi antikorupsi berbasis Pancasila juga harus menghargai dan menghormati demokrasi. Korupsi itu melawan nilai demokrasi. Korupsi dalam konteks ini memiliki korelasi dengan rendahnya kualitas demokrasi. Korupsi merusak prinsip kedaulatan rakyat. Politik uang, misalnya, mengubah kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan modal. Orang berpartisipasi dalam politik bukan untuk merealisasikan kedaulatannya, melainkan karena mendapatkan uang. Uang mengganti kedaulatan rakyat. Kalau hal ini terjadi, maka para elite politik baik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak lagi mencerminkan moralitas dan kehendak rakyat, melainkan penguasaan atas modal uang.
Jabatan publik dan otoritas politik adalah amanah yang diberikan oleh rakyat melalui sistem demokrasi, bukan hak istimewa untuk memburu keuntungan pribadi (rent-seeking). Pribadi antikorupsi menolak keras segala bentuk nepotisme dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena tindakan tersebut mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Mereka mengutamakan transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap proses pengambilan kebijakan politik maupun pengelolaan anggaran negara.
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Korupsi bertentangan dengan sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pribadi antikorupsi berbasis Pancasila juga harus memiliki rasa keadilan sosial bagi sesama dan bangsa Indonesia. Ini artinya dalam pola pikir, sikap, dan tindakan, pribadi antikorupsi harus menjunjung tinggi nilai keadilan sebagai prinsip moral yang dipegang teguh dalam segala aspek kehidupannya. Korupsi adalah musuh utama dari distribusi kemakmuran yang merata. Dana pembangunan yang dikorupsi menghentikan laju keadilan sosial untuk sampai ke daerah-daerah pelosok dan masyarakat miskin ekstrem. Menolak korupsi berarti mendukung terciptanya tatanan masyarakat yang setara, di mana hak ekonomi dan sosial setiap warga negara dihormati. Pemimpin dan warga negara yang berkeadilan sosial akan menolak gaya hidup mewah dari hasil yang tidak sah, serta berkomitmen memajukan kesejahteraan umum demi kemakmuran bersama dari Sabang sampai Merauke.
Pada akhirnya, Pancasila bukan sekadar rumusan teks formal, melainkan standar karakter bangsa yang harus dihidupi dalam tindakan sehari-hari. Kelima sila Pancasila membentuk jalinan sistem pencegahan korupsi yang kokoh: dimulai dari benteng spiritualitas pada sila pertama, ditopang oleh kesadaran menjaga martabat kemanusiaan dan empati sosial pada sila kedua, serta semangat merawat saling percaya demi persatuan pada sila ketiga. Kekokohan ini kemudian diwujudkan melalui komitmen menjaga amanah demokrasi dari cengkeraman modal pada sila keempat, hingga bermuara pada pemenuhan hak-hak keadilan sosial bagi seluruh rakyat pada sila kelima. Dengan membumikan Pancasila sebagai kompas kehidupan batin dan sosial kita, melawan korupsi bukan lagi sekadar soal takut pada jeruji penjara, melainkan tentang bagaimana kita menjaga martabat kemanusiaan kita agar tetap menyala.