Kepemimpinan Demokrasi Pancasila
Oleh: Yustinus Suhardi Ruman
Dalam konteks politik dan kemasyarakatan Indonesia, kepemimpinan demokratik bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Terdapat lima nilai dasar dalam Pancasila, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dialog (kerakyatan), dan keadilan sosial. Kelima prinsip ini merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan. Setiap nilai saling memuat dan mengikat satu sama lain.
Pertama, nilai Ketuhanan. Nilai ini menegaskan bahwa seorang pemimpin harus mewarisi sifat-sifat Tuhan dalam kepemimpinannya. Dalam konteks ini, nilai ketuhanan tidak selalu harus dikaitkan dengan agama yang secara formal dianut oleh seseorang. Banyak orang beragama tetapi tidak menghayati nilai-nilai ketuhanan, sebaliknya ada orang yang secara formal tidak mengaku beragama namun menghayati nilai-nilai ketuhanan dalam tindakannya. Idealnya, orang beragama berada di barisan terdepan dalam memberikan teladan tentang nilai-nilai ketuhanan tersebut.
Salah satu sifat ketuhanan yang utama adalah penghormatan terhadap kehidupan (respect for life). Artinya, kepemimpinan demokratik harus mampu menginspirasi masyarakat untuk mencintai dan merawat kehidupan. Kehidupan itu sendiri ditopang secara relasional oleh sesama manusia, alam, dan Tuhan. Selama ini, wacana publik cenderung terbatas pada relasi antarmanusia dan kebebasan beragama. Namun, sering kali dilupakan bahwa kehidupan juga harus didukung oleh relasi yang harmonis dengan lingkungan hidup. Kepemimpinan demokratik harus menginspirasi orang untuk mencintai lingkungan, bukan merusaknya demi pertumbuhan ekonomi yang kerap hanya terkonsentrasi pada sekelompok orang yang menguasai modal (oligarki). Kepemimpinan demokratik harus berpihak pada kehidupan serta menginspirasi tindakan-tindakan yang menghidupkan.
Kedua, nilai Kemanusiaan. Nilai kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap hak atas hidup setiap orang serta pemenuhan hak-hak sipil warga negara, seperti kebebasan berpikir, berpendapat, berekspresi, dan berkumpul. Dalam konteks hukum, nilai kemanusiaan menuntut perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga tidak ada satu pun warga negara yang diperlakukan secara semena-mena tanpa proses hukum yang adil (due process of law / fairness).
Ketiga, nilai Persatuan atau Nasionalisme. Sejak awal, para pendiri bangsa seperti Sukarno telah menegaskan bahwa nasionalisme berakar pada kemauan dan keinginan untuk hidup bersama (desir d’etre ensemble) dengan orang lain yang berbeda dari kita. Pernyataan ini berimplikasi langsung pada penghargaan terhadap keberagaman. Dalam konteks ini, kepemimpinan demokratik memiliki kemampuan mengelola keberagaman tersebut sekaligus menginspirasi setiap kelompok untuk merawat semangat hidup bersama. Kebersamaan dalam perbedaan merupakan kondisi fundamental yang memungkinkan kita bertahan dan menjamin keberlanjutan (sustainability) kehidupan berbangsa.
Keempat, nilai Kerakyatan dan Permusyawaratan. Prinsip kepemimpinan dalam Pancasila secara eksplisit tertera pada Sila Keempat: “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Jika dicermati, hal mendasar yang memimpin bangsa ini adalah hikmat kebijaksanaan. Hikmat merujuk pada dimensi pengetahuan, di mana seorang pemimpin wajib mencintai pengetahuan agar memiliki wawasan luas dalam mengarahkan kehidupan bersama menuju tujuan jangka panjang. Pemimpin harus memahami persoalan, harapan, dan cita-cita bangsa, baik di tingkat masyarakat sipil maupun negara. Sementara itu, kebijaksanaan merujuk pada dimensi etis yang selalu mengutamakan kemanusiaan, persatuan, dialog, dan keadilan.
Sila ini juga menegaskan dua modus musyawarah, yaitu musyawarah sebagai deliberasi (kontestasi argumentasi rasional untuk menghasilkan kebijakan publik terbaik) dan musyawarah sebagai dialog (ruang saling percaya meski memiliki latar belakang gagasan yang berbeda). Selain itu, konsep perwakilan menegaskan bahwa yang diwakilkan oleh para wakil rakyat di parlemen adalah kepentingan warga negara (baik politik, sosial, maupun ekonomi), dan bukan kedaulatan warga negara itu sendiri.Kedaulatan tetap malekat pada warga negara itu sendiri. Pandangan ini penting sebab kalau rakyat menyerahkan kedaulatannya, maka para wakilnya dapat saja bertindak sewenang-wenang kepada rakyat. Namun, jika kedaulatan itu tetap malekat pada warga negara, maka sewaktu-waktu ia dapat menggunakannya untuk menarik kembali dukungannya terhadap wakilnya.
Kelima, nilai Keadilan Sosial. Keadilan sosial mencakup dua hal utama: akses yang sama terhadap sumber daya dan distribusi sumber daya secara adil. Pertama, kepemimpinan demokratik Pancasila harus menciptakan kondisi sedemikian rupa agar warga negara dapat memiliki kemampuan maupun kesempatan untuk dapat mengakses sumber daya yang diperlukannya agar dapat merealisasikan potensi dirinya. Lalu kedua, kepemimpinan demokratik Pancasila harus dapat mendistribusikan sumber daya bangsa dan negara secara adil kepada semua warga negara. Dalam hal distribusi ini, negara memegang peranan krusial sebagai institusi terbesar tempat setiap individu berasosiasi. Oleh karena itu, kepemimpinan demokratik yang berlandaskan keadilan sosial tidak boleh melahirkan kebijakan-kebijakan yang bersifat diskriminatif.