UU PRT dan Batas Emansipasi: Ketika Kerja Domestik Tersembunyi dalam Narasi Kekeluargaan
Oleh: Cicilia Damayanti
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) menandai sebuah langkah penting dalam sejarah panjang perjuangan pengakuan kerja domestik di Indonesia. Selama bertahun-tahun, sektor ini berada dalam wilayah abu-abu—esensial bagi keberlangsungan kehidupan sehari-hari, tetapi minim perlindungan hukum dan pengakuan sosial. Momentum ini seharusnya menjadi titik balik. Namun, pertanyaan yang segera muncul justru lebih mendasar: sejauh mana perubahan hukum mampu menjangkau dan mengubah praktik sehari-hari?
Di tengah euforia dan harapan, respons publik menunjukkan spektrum yang beragam—gembira, skeptis, bahkan bingung. Kebingungan ini bukan tanpa alasan. Dalam keseharian yang paling dekat, realitas kerja domestik tampak belum banyak berubah. Di lingkungan sekitar, masih ditemukan bentuk-bentuk kerja yang sulit dikategorikan secara tegas: pekerja yang tinggal di tempat kerja, jam kerja panjang tanpa batas jelas, serta relasi yang berada di antara profesionalitas dan kedekatan personal.
Kondisi ini mengarah pada persoalan yang lebih mendasar: bukan sekadar ketiadaan aturan, melainkan ketidakjelasan pengakuan. Banyak pekerja domestik tidak diidentifikasi sebagai “pekerja” dalam pengertian formal. Sebutan seperti “pembantu”, “orang rumah”, atau bahkan “sudah seperti keluarga” masih dominan digunakan. Bahasa yang tampak hangat ini justru berfungsi sebagai mekanisme kultural yang menyamarkan relasi kuasa yang tidak setara.
Narasi “kekeluargaan” menjadi titik krusial dalam persoalan ini. Di satu sisi, narasi tersebut mencerminkan kedekatan dan kepercayaan. Namun di sisi lain, konstruksi ini mengaburkan batas antara kerja dan pengabdian. Akibatnya, jam kerja menjadi tanpa batas yang jelas, hak bergeser menjadi negosiasi, dan perlindungan kehilangan pijakan yang tegas. Dalam bentuk yang lebih problematis, konstruksi ini juga membuka ruang bagi praktik yang lebih rentan, termasuk keterlibatan anak di bawah umur dalam kerja domestik.
Kisah tentang anak kecil yang bekerja di rumah orang lain—dengan dalih membantu atau menjadi bagian dari keluarga—bukan sekadar narasi fiksi. Dalam realitas sosial, praktik serupa masih berlangsung dalam bentuk yang lebih halus dan sulit dikenali. Anak-anak yang “dititipkan” untuk membantu pekerjaan rumah tangga atau mengasuh anak sering kali tidak dipandang sebagai pekerja, sehingga berada di luar jangkauan pengawasan dan perlindungan. Dalam situasi ini, batas antara pendidikan, bantuan keluarga, dan eksploitasi menjadi semakin kabur.
Di sinilah urgensi implementasi UU PRT diuji. Pengesahan regulasi tidak akan efektif tanpa diikuti oleh mekanisme identifikasi dan pengawasan yang konkret. Salah satu celah terbesar saat ini adalah ketiadaan basis data yang jelas mengenai keberadaan pekerja domestik. Tanpa data yang memadai, perlindungan berisiko berhenti sebagai norma formal tanpa daya jangkau nyata.
Dalam konteks Indonesia, terdapat satu unit sosial yang sebenarnya sangat strategis namun kerap diabaikan: lingkungan RT/RW. Sebagai struktur sosial terdekat dengan kehidupan sehari-hari, RT memiliki pengetahuan yang relatif akurat mengenai siapa saja yang tinggal dan bekerja di wilayahnya. Setiap pendatang diwajibkan melapor secara administratif. Dalam kerangka ini, RT berpotensi menjadi titik awal pemetaan pekerja domestik—baik dalam rumah tangga, usaha kecil, maupun bentuk kerja semi-domestik lainnya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tidak selalu memerlukan instrumen baru, tetapi optimalisasi struktur sosial yang telah ada, yang selama ini justru menjadi fondasi praktik sosial sehari-hari.
Namun, pendekatan ini tidak dapat direduksi menjadi sekadar pengawasan top-down. Diperlukan pendekatan berbasis komunitas yang menempatkan RT sebagai mediator sosial, bukan aparat kontrol. Sosialisasi hak-hak pekerja, ruang dialog antara pemberi kerja dan pekerja, serta mekanisme pelaporan yang aman menjadi elemen kunci. Dengan demikian, perlindungan tidak hanya hadir sebagai teks hukum, tetapi sebagai praktik sosial yang hidup di tingkat komunitas.
Di tingkat yang lebih luas, pemerintah daerah dapat berperan melalui penyediaan pelatihan, standar kerja layak, serta mekanisme mediasi konflik. Sementara itu, di tingkat nasional, tantangan utama terletak pada penegasan definisi kerja domestik itu sendiri. Dalam realitas kontemporer, batas antara kerja domestik dan sektor informal semakin cair. Situasi seperti pekerja di usaha rumahan yang tinggal di tempat kerja, atau pekerja dengan relasi kekerabatan dengan pemberi kerja, menunjukkan bahwa pendekatan legal semata tidak cukup tanpa sensitivitas kontekstual.
Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika gender dan kelas. Peningkatan partisipasi perempuan kelas menengah dalam dunia kerja formal sering kali bergantung pada keberadaan pekerja domestik. Namun, ketergantungan ini tidak selalu diiringi dengan kesadaran terhadap hak-hak pekerja tersebut. Akibatnya, terbentuk struktur berlapis di mana kemajuan sebagian perempuan justru ditopang oleh kerentanan perempuan lain.
Kondisi ini menunjukkan bahwa emansipasi tidak dapat dipahami secara parsial. Akses terhadap pendidikan dan karier memang penting, tetapi tanpa refleksi terhadap relasi domestik, kesetaraan yang dihasilkan akan tetap timpang. Pertanyaan yang relevan bukan hanya “berapa banyak perempuan yang berhasil masuk ke ruang publik?”, tetapi juga “dalam kondisi seperti apa kerja domestik yang menopang keberhasilan tersebut berlangsung?”
Momentum bulan Juni, dengan berbagai peringatan internasional yang menyoroti isu pekerja anak, kekerasan, dan kerentanan sosial, menjadi pengingat bahwa kerja domestik berada di persimpangan berbagai persoalan tersebut. Dimensinya melampaui ekonomi semata, mencakup martabat manusia, keadilan sosial, dan tanggung jawab kolektif.
Pada akhirnya, keberhasilan UU PRT tidak diukur dari pengesahannya, tetapi dari kemampuannya mengubah cara pandang dan praktik sosial. Pekerja domestik tidak lagi dapat diposisikan sebagai “yang membantu”, melainkan harus diakui sebagai pekerja dengan hak yang setara. Untuk itu, dibutuhkan lebih dari sekadar hukum—diperlukan keberanian untuk melihat, mengakui, dan mengubah relasi yang selama ini dianggap wajar.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah aturan telah tersedia, tetapi apakah terdapat kemauan untuk menghidupkannya dalam keseharian. Selama kerja domestik terus disembunyikan dalam ruang privat dan dilegitimasi melalui narasi kekeluargaan, perlindungan akan selalu tertinggal satu langkah di belakang realitas.
Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada negara, tetapi juga pada relasi antarperempuan. Emansipasi tidak dapat dibangun di atas ketimpangan yang dipindahkan kepada perempuan lain. Ketika kerja perawatan terus diposisikan sebagai kewajiban tanpa batas, relasi yang terbentuk berisiko mereproduksi subordinasi dalam bentuk yang lebih halus—sebuah wajah modern dari praktik eksploitatif yang selama ini berusaha disangkal.
Oleh karena itu, pengakuan terhadap pekerja domestik bukan sekadar soal kepatuhan hukum, tetapi juga komitmen etis untuk memastikan bahwa kebebasan tidak dibangun di atas kerja yang tak diakui—dan bahwa tidak ada perempuan yang, secara sadar maupun tidak, menjadikan sesamanya sebagai tenaga tanpa suara di dalam ruang yang justru disebut “keluarga”.