Pengakuan Bagi Papua

Oleh: Markus Kurniawan

Perdebatan mengenai kerusakan lingkungan di Papua sering kali berpusat pada angka: berapa hektare hutan yang hilang, berapa besar investasi yang masuk, atau berapa nilai ekonomi yang dihasilkan. Cara pandang seperti ini memang penting, tetapi tidak cukup. Di balik persoalan ekologis yang terjadi, terdapat pengalaman manusia yang sering luput dari perhatian. Bagi banyak masyarakat adat Papua (juga masyarakat adat lainnya), hilangnya hutan bukan hanya persoalan kehilangan sumber daya alam, melainkan juga hilangnya ruang hidup yang selama ini membentuk identitas, relasi sosial, dan keberlangsungan komunitas mereka.

Agar dapat memahami persoalan ini, pemikiran filsuf sosial Axel Honneth (1949) dalam The Struggle for Recognition: The Moral Grammar of Social Conflicts (1995) menawarkan perspektif yang menarik. Menurut Honneth, banyak konflik sosial tidak dapat dijelaskan hanya melalui perspektif ketimpangan ekonomi atau perebutan sumber daya. Di balik berbagai konflik tersebut sering terdapat pengalaman tidak memperoleh pengakuan yang semestinya sebagai pribadi yang memiliki martabat dan kedudukan setara. Pengalaman inilah yang kemudian mendorong individu maupun kelompok untuk melakukan perjuangan sosial.

Honneth menjelaskan bahwa manusia membutuhkan pengakuan dalam tiga bentuk utama. Pertama, hubungan afektif yang memungkinkan berkembangnya kepercayaan diri (self-confidence), Kedua, pengakuan sebagai subjek hukum yang setara yang membentuk penghormatan diri (self-respect), dan ketiga, penghargaan sosial terhadap cara hidup, kemampuan, dan kontribusi yang diberikan suatu individu atau komunitas bagi kehidupan bersama membangun harga diri (self-esteem). Ketika bentuk-bentuk pengakuan ini terganggu, muncullah pengalaman yang oleh Honneth disebut sebagai disrespect atau penghinaan sosial.

Dalam konteks Papua, kerusakan hutan dan perubahan ruang hidup dapat dibaca melalui kerangka tersebut. Bagi banyak komunitas adat, hutan bukan sekadar objek ekonomi. Hutan berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, hubungan antargenerasi, praktik budaya, dan berbagai aktivitas yang menopang keberlangsungan komunitas. Ketika ruang hidup tersebut berubah secara drastis atau hilang, dampaknya tidak hanya bersifat material, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial masyarakat yang bergantung padanya.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan pengakuan hukum. Berbagai konflik lahan di Papua sering memperlihatkan ketegangan antara hak-hak masyarakat adat dan kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh negara maupun perusahaan. Dalam perspektif Honneth, setiap warga negara harus diakui sebagai subjek yang memiliki hak dan layak dilibatkan dalam keputusan yang memengaruhi kehidupannya. Ketika suatu komunitas merasa bahwa suaranya tidak didengar atau kepentingannya tidak diperhitungkan secara setara, muncul perasaan bahwa mereka tidak diperlakukan sebagai pihak yang memiliki kedudukan yang sama dalam ruang publik.

Selain itu, terdapat pula persoalan pengakuan sosial dan budaya. Dalam berbagai diskusi mengenai pembangunan, cara hidup masyarakat adat terkadang dipandang kurang modern atau kurang produktif dibandingkan model ekonomi yang dominan. Pandangan seperti ini berisiko mengabaikan nilai-nilai yang hidup dalam komunitas lokal. Padahal, menurut Honneth penghargaan sosial terhadap kontribusi dan nilai yang diwujudkan melalui cara hidup suatu kelompok merupakan bagian penting dari relasi pengakuan.. Masyarakat tidak hanya membutuhkan perlindungan hak, tetapi juga penghormatan terhadap cara hidup yang mereka anggap bermakna.

Melalui perspektif ini, konflik yang terjadi di Papua tidak semata-mata dapat dipahami sebagai persoalan ekonomi atau administratif. Konflik tersebut juga menyangkut kebutuhan manusia untuk diakui, dihormati, dan diperlakukan secara setara. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui kompensasi materi atau pembangunan infrastruktur. Yang tidak kalah penting adalah membangun ruang dialog yang sungguh-sungguh menghormati masyarakat adat sebagai subjek yang memiliki hak, martabat, dan suara dalam menentukan masa depan mereka sendiri.

Pada akhirnya, tantangan terbesar dalam pembangunan Papua bukan hanya bagaimana meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan dijalankan dengan penghormatan terhadap manusia yang hidup di dalamnya. Sebab ketika pengakuan hilang, yang terluka bukan hanya lingkungan, melainkan juga martabat manusia. Masyarakat Papua membutuhkan pengakuan sebagai komunitas yang memiliki martabat, hak, serta kontribusi yang layak dihormati dalam kehidupan bersama dalam kerangka NKRI. Pengakuan tersebut menjadi syarat bagi terbangunnya penghormatan diri, kepercayaan diri, dan penghargaan sosial sebagaimana dipahami Honneth. Dalam kerangka Honneth, tuntutan masyarakat adat tidak hanya dapat dipahami sebagai upaya mempertahankan sumber daya, melainkan juga sebagai perjuangan moral untuk memperoleh kembali pengakuan atas martabat, hak, dan nilai sosial yang mereka rasakan diabaikan.

Markus Kurniawan