Teori Tindakan Komunikatif Habermas sebagai Dasar Normatif UU TNI 2025 dan Penguatan Tata Kelola Sipil Militer
Oleh: Iwan Irawan
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) 2025 yang disahkan pada 20 Maret 2025 menghadirkan tiga perubahan strategis: penataan ulang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif pada sekitar 14–15 kementerian/lembaga, penyesuaian batas usia pensiun, dan penguatan kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) (Chaterine & Ramadhan, 2025). Pihak TNI menegaskan bahwa revisi ini ditujukan untuk memperkuat pertahanan negara dan profesionalisme prajurit seraya tetap menjunjung supremasi sipil (Tentara Nasional Indonesia [TNI], 2026). Dilihat melalui lensa Teori Tindakan Komunikatif (TTK) Jürgen Habermas, revisi tersebut dapat dibaca sebagai upaya rekayasa kelembagaan yang meningkatkan kapasitas koordinasi negara bukan sekadar perluasan kewenangan, dengan syarat desainnya memastikan kontrol sipil dan akuntabilitas deliberatif.
Secara teoretis, Habermas membedakan tindakan komunikatif, tindakan yang berorientasi pada pencapaian pemahaman bersama dengan tindakan strategis, tindakan yang berorientasi pada keberhasilan instrumental. Ia juga memetakan dualitas lifeworld (dunia kehidupan: nilai, solidaritas, sosialisasi) dan system (ekonomi–birokrasi yang beroperasi melalui uang/kekuasaan). Tugas demokrasi modern adalah mengintegrasikan keduanya melalui prosedur komunikatif, agar keputusan publik memperoleh legitimasi karena alasan yang bisa diuji, bukan semata karena kewenangan (Baxter, 2011; “The Theory of Communicative Action,” 2026). Dalam kerangka ini, penempatan prajurit aktif pada pos- pos sipil tertentu; lintelijen, siber, penanggulangan bencana/terorisme, keamanan laut, atau fungsi teknis yang serumpun— dapat dibenarkan sebagai penguatan system untuk menopang deliberasi publik (lifeworld), asalkan mandat, batasan, dan akuntabilitasnya jelas (Chaterine & Ramadhan, 2025; TNI, 2026).
Di ranah kebijakan, pemerintah menekankan bahwa mekanisme penempatan prajurit aktif di luar struktur TNI akan diatur ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan tidak menggerus netralitas (TNI, 2026). Tafsir ini selaras dengan TTK yang mensyaratkan justifikasi publik (reasons- giving) serta prosedur yang memungkinkan audit, koreksi, dan evaluasi atas kebijakan (Baxter, 2011). Karena itu, dukungan terhadap UU TNI 2025 dapat bersifat pro- deliberasi:
memperkuat kapasitas respons cepat negara terhadap ancaman kompleks, serangan siber, bencana alam, terorisme, sekaligus memastikan kendali sipil tetap superior (Chaterine & Ramadhan, 2025).
Kekhawatiran sebagian masyarakat sipil mengenai potensi “remiliterisasi” ranah sipil adalah bagian penting dari ruang publik yang sehat; justru TTK menuntut negara menjawab dengan alasan yang dapat diuji publik (Universitas Gadjah Mada [UGM], 2025). Di sini, empat pagar normatif dapat memastikan revisi benar- benar memperkuat demokrasi deliberatif:
(1) klarifikasi mandat jabatan, indikator kinerja, durasi, dan rantai pelaporan ke otoritas sipil; (2) due process partisipatif – konsultasi publik, publikasi naskah akademik, dan impact assessment; (3) audit akuntabilitas (BPK/inspektorat/komisi independen) atas penempatan prajurit aktif di pos sipil; serta (4) safeguards konstitusional melalui jalur koreksi legislatif dan yudisial. Perkara uji materi terkait supremasi sipil di Mahkamah Konstitusi memperlihatkan kanal koreksi normatif yang memang diharapkan bekerja dalam negara hukum demokratis (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [MKRI], 2025).
Dimensi ruang publik digital semakin menegaskan urgensi koordinasi antarlembaga. Pemerintah menyatakan ketahanan digital sebagai prioritas nasional guna mengatasi disinformasi yang mengancam demokrasi dan kepercayaan publik (Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia [Komdigi RI], 2025). Di saat bersamaan, jurnalisme kebijakan menegaskan pentingnya literasi digital dan kerja sama lintas pihak untuk membendung hoaks (Sinaga, 2024). Mengikuti Habermas, infrastruktur system yang kuat namun terikat prosedur komunikatif justru melindungi lifeworld dari distorsi: operasi yang transparan, berbasis data, dan terbuka terhadap kritik membuat “kekuatan negara” menjadi pelayan deliberasi publik, bukan penggantinya (Baxter, 2011).
Kesimpulannya, dukungan terhadap UU TNI 2025 adalah dukungan rasional- normatif: memperkuat system (kapasitas pertahanan dan koordinasi krisis) demi meningkatkan kualitas lifeworld (ruang publik yang rasional dan aman). Dalam semangat TTK, kebijakan sahih bila dan hanya bila alasan- alasannya dapat diuji secara publik, kontrol sipil dipertegas, dan dampaknya terukur untuk kepentingan warga (Baxter, 2011; “The Theory of Communicative Action,” 2026). Dengan komitmen pada komunikasi bebas dominasi, UU TNI 2025 berpotensi menjadi model tata kelola sipil–militer modern: cepat dan profesional, namun senantiasa tunduk pada prosedur demokratis dan akal publik (Chaterine & Ramadhan, 2025; TNI, 2026).
Referensi
Baxter, H. (2011). Basic concepts in Habermas’s theory of communicative action. In Habermas: The discourse theory of law and democracy (pp. 9–59). Stanford Scholarship Online. https://academic.oup.com/stanford-scholarship- online/book/21022/chapter/180567502
Chaterine, R. N., & Ramadhan, A. (2025, March 20). RUU TNI sah jadi undang-undang, ini poin-poin perubahannya. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/10494931/ruu-tni-sah-jadi- undang-undang-ini-poin-poin-perubahannya
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2025, May 20). Prioritaskan ketahanan digital, Wamenkomdigi Nezar Patria: Disinformasi jangan dikte wacana bangsa [Siaran pers]. https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/9348
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025, May 27). Uji UU TNI: Potensi pembangkangan militer terhadap otoritas sipil. https://www.mkri.id/berita/-23304
Sinaga, T. M. (2024, January 15). Penguatan literasi digital membentengi masyarakat dari penyebaran hoaks. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/penguatan-literasi-digital-membentengi- masyarakat-dari-penyebaran-hoaks
Tentara Nasional Indonesia. (2026, March 12). Revisi UU TNI untuk perkuat pertahanan negara dan profesionalisme prajurit [Pernyataan pers]. https://tni.mil.id/view-253587-revisi-uu-tni-untuk-perkuat-pertahanan- negara-dan-profesionalisme-prajurit.html
The Theory of Communicative Action. (2026, January 27). In Encyclopaedia Britannica. https://www.britannica.com/topic/The-Theory- of-Communicative-Action