Ketika Tanah Diambil, Siapa yang Disejahterakan?
Oleh: Cicilia Damayanti
Pembangunan yang melukai kehidupan bukan kemajuan, melainkan kegagalan moral yang dilegalkan.
Ada satu pertanyaan sederhana yang sering luput dalam perbincangan tentang pembangunan: siapa yang benar-benar diuntungkan, dan siapa yang diam-diam diminta berkorban. Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak ketika pembangunan menyentuh tanah adat Papua—tanah yang sejak lama menjadi sumber hidup, bukan sekadar sumber daya.
Di Papua, tanah tidak pernah netral. Tanah menyimpan ingatan leluhur, menghidupi relasi sosial, dan menopang keberlanjutan generasi. Dari tanah, pangan diolah; dari tanah, kehidupan diatur ritmenya. Dalam hubungan yang begitu intim ini, perempuan adat berdiri di garis depan. Perempuan menjaga benih, merawat kebun, memastikan keluarga dan komunitas tetap hidup. Tanah dan perempuan bukan dua hal terpisah, melainkan satu kesatuan yang saling menopang.
Namun ketika negara datang dengan peta, izin, dan istilah-istilah teknokratis atas nama ketahanan pangan, relasi ini mulai terganggu. Proyek food estate di Papua, yang dipromosikan sebagai solusi nasional untuk krisis pangan, telah memicu konflik luas antara masyarakat adat dan proyek strategis nasional (PSN). Pemerintah Indonesia berencana membuka jutaan hektar hutan dan lahan adat untuk pertanian skala besar, termasuk di Merauke, Papua Selatan, dengan luas yang direncanakan mencapai jutaan hektar. Proyek ini mencakup tanaman pangan seperti padi, tebu, dan komoditas lain yang dianggap strategis, serta membuka potensi ekspansi energi berbasis bioetanol dan biodiesel (Human Rights Monitor, 2025; Komnas HAM, 2025).
Bahasa yang digunakan dalam narasi pembangunan terdengar rapi dan meyakinkan: produktivitas, efisiensi, dan skala besar. Namun di balik bahasa itu, ada pengetahuan lokal yang disisihkan. Ada suara perempuan adat yang tidak masuk dalam ruang pengambilan keputusan. Ada kehidupan yang direduksi menjadi angka dan target. Ketika tanah adat diperlakukan sebagai lahan kosong yang siap dioptimalkan, yang sesungguhnya terjadi adalah penghapusan relasi hidup yang telah terbangun selama generasi.
Konflik agraria ini bukan sekadar teori. Komunitas adat Malind, Maklew, Yei, dan Khimaima, yang selama ini mengandalkan hutan, sagou, dan pertanian subsisten sebagai sumber pangan dan budaya hidup, menghadapi ancaman nyata terhadap ruang hidup mereka. Lebih dari 40.000 orang diperkirakan akan terdampak oleh rencana food estate di Merauke, sementara akses tradisional ke hutan menjadi terbatas akibat pembatasan dan patroli keamanan di wilayah yang diklaim negara sebagai “tanah negara” atau “kawasan hutan produksi” (The Jakarta Post, 2025).
Pembangunan kerap menjanjikan kesejahteraan dan kebahagiaan. Negara berbicara tentang stabilitas pangan dan masa depan yang lebih baik. Tetapi kebahagiaan tidak bisa dipaksakan dari atas. Kebahagiaan selalu berakar pada rasa aman, pengakuan, dan keberlanjutan hidup. Bagi komunitas adat Papua, kehilangan tanah berarti kehilangan arah. Bukan hanya kehilangan sumber penghidupan, tetapi juga hilangnya pijakan identitas budaya yang tidak bisa diukur dengan statistik produksi pangan.
Ketika hutan dibuka dan sistem pangan lokal tergeser oleh logika industri, janji kesejahteraan justru terasa semakin jauh. Tidak ada rasa bahagia dalam ketercerabutan. Tidak ada rasa aman ketika ruang hidup menyempit. Pembangunan yang mengorbankan rasa memiliki dan keberlanjutan hanya akan meninggalkan luka sosial yang panjang, bahkan ketika laporan resmi mencatat keberhasilan.
Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang yang lebih besar. Papua kerap dilihat oleh pejabat dan perencana pembangunan sebagai “lahan kosong” yang bisa dimanfaatkan, bukan sebagai ruang kehidupan yang kompleks dan bernilai tinggi secara budaya. Cara pandang semacam ini menempatkan satu model kehidupan sebagai ukuran tunggal, sementara cara hidup masyarakat adat, yang terjalin erat dengan tanah dan hutan, dianggap kurang produktif atau tidak produktif sama sekali.
Dalam praktiknya, konflik atas tanah adat di Papua sering disertai dengan kekuatan militer atau aparat keamanan yang diposisikan untuk “mengamankan pembangunan”. Banyak komunitas melaporkan intimidasi, kriminalisasi terhadap pemimpin lokal yang menolak pelepasan tanah, dan pembatasan kebebasan bergerak di wilayah adat mereka yang selama ini menjadi sumber pangan dan kehidupan sehari-hari (Human Rights Monitor, 2025; Mongabay, 2025).
Food estate di Papua, dengan demikian, bukan sekadar proyek pertanian skala besar. Proyek ini adalah cermin tentang bagaimana negara memahami kemajuan. Apakah kemajuan diukur hanya dari seberapa banyak yang bisa diproduksi, atau juga dari seberapa adil prosesnya? Apakah pembangunan sungguh berpihak pada kehidupan, atau justru menyingkirkan mereka yang paling dekat dengan alam dan sumber pangan?
Pembangunan yang adil seharusnya tidak memutus relasi, melainkan merawatnya. Tidak menyeragamkan, tetapi menghormati perbedaan. Ketahanan pangan nasional tidak akan kokoh jika dibangun di atas pengabaian terhadap komunitas adat dan perempuan yang selama ini menjaga pangan dari hulu. Negara tidak bisa terus berbicara tentang masa depan sambil menutup mata terhadap luka yang diciptakan hari ini.
Papua tidak sedang menolak masa depan. Papua menolak masa depan yang dibangun dengan menghapus ingatan, relasi, dan kehidupan. Ketika tanah adat diambil dan disebut harga kemajuan, yang sedang diuji bukan sekadar kebijakan, melainkan keberanian moral kita untuk mengakui siapa yang dikorbankan agar sebuah proyek bisa disebut berhasil. Perempuan adat yang menjaga pangan dan kehidupan disingkirkan dari tanahnya, sementara pembangunan tampil rapi di atas kertas. Pada titik itu, kemajuan kehilangan wajah kemanusiaannya. Masa depan yang layak tidak pernah lahir dari penyeragaman dan penghapusan. Masa depan hanya mungkin tumbuh dari kesediaan untuk mendengar, dari pengakuan terhadap yang selama ini disisihkan, dan dari keberpihakan yang jelas—apakah negara berdiri bersama kehidupan, atau sekadar bersama proyek.