Tulisan Ini Bukan Tentang Ijazah Palsu
Oleh: Tedi Lesmana M
Apa benar siapapun yang telah dinyatakan lulus pendidikan tertentu serta merta telah lolos uji kompetensi keilmuan? Sehingga dari situ orang tersebut dinyatakan memiliki otoritas mengajar bidang ilmunya? Sebetulnya mereka yang telah lulus lalu mendapatkan ijazah sekedar tamat belajar atau serta merta lolos kompetensi?
Berangkat dari pertanyaan ini, saya ‘otak-atik’ LLM untuk ‘cari tahu’ asal kata ‘ijazah’.
Hasil ‘percakapan’ dengan LLM-GPT diinformasikan bahwa akar kata kerja ‘ijazah’ dari bahasa Arab adalah (jāza) yang berarti melintasi, melewati, atau melampaui. Makna turunannya (Ijāzah) berarti izin, atau wewenang atau lisensi.
Jadi ‘ijazah’ (bahasa Indonesia) dapat dimaknai sebagai pengesahan atau otorisasi. Dalam konteks sejarah pendidikan dunia Islam ‘Ijāzah’ adalah izin atau otorisasi yang diberikan oleh seorang guru (syaikh) kepada muridnya (tālib) untuk meriwayatkan Hadis atau mengajarkan suatu teks atau kitab. Ini menandakan bahwa murid telah mempelajari teks tersebut secara menyeluruh di bawah pengawasan guru dan dipercaya memiliki otoritas keilmuan untuk menyebarkannya (sumber: LLM-GPT Gemini).
Jelas di sini makna ‘ijazah’ sangat dalam, bukan sekedar ‘selembar kertas’ tetapi ada kapasitas, kualitas, dan juga otoritas mengajar atas apa yang telah dipelajarinya. Ini memberikan nuansa kritik tentang pemberian istilah yang sama pada konteks modern yang telah mengalami pemaknaan yang ‘buram’ dan tidak jelas.
Setidaknya kita perlu memilah bahwa tamat belajar tidak harus berarti lulus. Lebih lanjut, mendapatkan ijazah perlu memenuhi kriteria ‘lolos’ kualifikasi: melampaui, menguasai, sehingga akhrinya memiliki otorisasi keilmuan dalam bidang tertentu. Ijazah sejatinya memberikan bukti ‘otoritas mengajar’ dalam bidang keilmuannya. Ini adalah suatu tanggung jawab keilmuan. Dan kita tahu, prinsip keilmuan (sains) memiliki semangat rigiditas, integritas, kredibilitas, tetapi juga sikap keterbukaan dan kerendahan hati atas keterbatasan ilmu pengetahuan yang masih terus tumbuh dan berkembang.
Berefleksi atas pemahaman ini apakah kita sungguh yakin akan kualifikasi para lulusan pendidikan (di Indonesia secara khusus) bahwa tanda ‘ijazah’ tadi memiliki pertanggungjawaban yang sesuai dengan pemaknaannya?
Mungkin kita dapat belajar dari metode penyampaian materi kursis Microsoft Official Curriculum (MoC) atau Cisco Networking Academy dengan sertifikasi keahliannya. Mereka membedakan antara menyelesaikan materi dan lolos ujian sertifikasi. Apabila kita sekedar menyelesaikan kursus maka kita hanya mendapatkan Certificate of Completion. Sedangkan apabila setelahnya dilanjutkan dengan mengikuti dan lolos ujian sertifikasi maka kita akan mendapatkan sertifikat kelulusan yang berbeda. Lebih jauh lagi, penyelenggara kursus penyampaian materi dibedakan dengan penyelenggara ujian lolos sertifikasi untuk menghindari bias kepentingan di sana.
Dulu di Indonesia, pernah ada model pembedaan seperti ini. Dalam kurikulum dengan mata kuliah ujian negara, pengambilan mata kuliah ‘ujian negara’ dibedakan penyelenggaranya dengan ujian ‘mata kuliah ujian negara’ tadi. Pernah juga ada masa ketika ‘kelulusan’ hanya diberi pernyataan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) alih-alih Ijazah. Apakah istilah itu lebih wajar (proper) daripada istilah ‘ijazah’ yang seolah sekaligus melakukan klaim kualifikasi dan otoritas keilmuan?
Dari sini, ketika saya sedang di kelas saya jadi lebih mawas diri; sejauh mana saya memiliki rigiditas otoritas keilmuan bidang saya, sekaligus sejauh mana mereka yang telah mendapat ijazah, apakah sekedar tamat atau benar-benar telah lolos kualifikasi sampai tataran otoritas mengajar keilmuannya?
-selesai-