Penjajahan Konstitusional

Oleh:  Tedi Lesmana M.

Ketika suku-suku bangsa di pulau Jawa, Sumatera, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan beberapa wilayah lain  di Nusantara sedang bergelora dengan semangat nasionalisme di awal abad 20; masih banyak wilayah-wilayah terpencil di berbagai belahan ibu pertiwi yang tidak terusik dengan hiruk pikuk pergerakan nasional tadi.

Buah dari hasil pergerakan nasional tersebut kita sudah sangat mengenalnya sebagai gerakan nasional yang melahirkan proklamasi eksistensi negara baru yang mengidentifikasi dirinya sebagai Indonesia. Sebagai suatu negara bangsa baru dibentuklah perangkat pemerintahan seperti dasar filosofisnya Pancasila, Pembukaan UUD tahun 1945 dan batang tubuhnya. Dari sana terbit turunan perangkat hukum lainnya.

Sebagai suatu negara baru, bukan hanya perangkat UU tentu juga ada penentuan batas-batas wilayah, termasuk lingkup manusia di dalamnya sebagai penetapan bagian dari wilayah Indonesia secara formal.

Sementara di banyak bagian dari wilayah yang sudah ditetapkan oleh sekelompok penguasa baru yaitu pemerintah Indonesia, masih banyak wilayah-wilayah pedalaman yang tidak pernah terusik dengan gerakan peradaban modern ala nasionalisme dan konstitusinya. Mereka tidak pernah tahu, apalagi bersinggungan dengan konsep-konsep negara modern; mereka adalah penduduk lokal yang juga telah hidup ribuan tahun dengan adat dan tradisinya yang mandiri lepas dari persinggungan dunia modern.

Layaknya suatu ‘takdir’ atau mungkin ‘nasib’ sejarah, cepat atau lambat ‘konflik’ peradaban itu terjadi. Peradaban modern atas nama negara masuk wilayah-wilayah tradisional suku-suku pedalaman dan melakukan klaim sepihak atau setidaknya klaim konstitusional yang dikondisikan atau dipaksakan. Tanpa tahu apa dan siapa mereka, ‘negara konstitusional’ telah merebut, mengeksploitasi, merampas, dan ‘memaksa secara konstitusional’ tanah-tanah adat mereka untuk dieksploitasi atas nama undang-undang dan rakyat Indonesia.

Tentu dengan ‘kebingungan’ mereka tidak tahu apa yang telah terjadi, mengapa tiba-tiba ada kekuatan baru merasa berhak melakukan perampasan, pengrusakan, dan eksploitasi alam yang mereka terima sebagai ibu semesta tempat mereka tumbuh dan hidup. Sekarang semua menjadi hancur dan porak-poranda. Ironisnya kehancuran itu adalah sah secara konstitusional dan hukum modern. Mungkin mereka bertanya sah menurut siapa? Mengapa harus hukum ‘orang asing’ yang dijadikan ukuran dan bukan ‘hukum adat’ di mana mereka tinggal?

Apakah nasib warga lokal dan pribumi menjadi sah ditindas atas nama semangat nasionalisme modern. Ini seperti suku-suku indian di Amerika yang terusir dari tanahnya sendiri. Ketika mereka melawan dari rasa marah dan frustasinya; mereka mendapat penindasan baru dengan nama pemberontakan, kriminal, kelompok bersenjata, dlsb. Tentu kita tidak merestui atau menyetujui tindakan-tindakan yang melawan kemanusiaan seperti pembunuhan, pembakaran, dll. Dalam nilai-nilai universal itu tetap tidak dapat diterima; tetapi isunya yang lebih utama adalah mengapa hal itu terjadi? Kekecewaan, rasa frustasi, putus asa, ketika kehidupan mereka diinjak-injak dan dihancurkan merupakan bentuk pembelaan diri yang manusiawi.

Mungkin seperti tadi saya katakan; apakah ini nasib sejarah sebagai korban dari peradaban modern? Kalau begitu sila ke-2 dari Pancasila hanyalah slogan konstititusional semata tanpa ada nilai yang termanifestasi dalam penyelenggaraan negara.

Tedi Lesmana M