Apakah Pancasila Berkontribusi Terhadap Kerusakan Lingkungan?
Oleh Tedi Lesmana M.
Seperti kita tahu bencana alam baru-baru ini terjadi di pulau Sumatera, secara khusus di daerah Aceh, dan Sumatera Barat. Banyak dugaan atas bencana alam ini seperti faktor cuaca, kerusakan alam, pembalakan liar, atau konsesi lahan. Tentu, sekilas banyak pendapat yang meng-amini faktor-faktor tadi; tetapi tulisan ini hendak melihatnya dari perspektif yang berbeda.
Apakah ‘kerusakan alam’ merupakan keniscayaan dari prinsip sila ke-5 dari Pancasila sendiri? Sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memberikan implikasi luas. Bangsa ini perlu memilih strategi untuk mewujudkannya. Dalam menerjemahkan prinsip ini, UUD 1945 jelas memberikan ruang eksploitasi alam dalam rumusan Pasal 33 ayat 3, UUD 1945 yang dikutip sebagai berikut:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Di sini jelas bahwa legalitas eksploitasi alam diberi ruang oleh UUD 1945. Legalitas ini memberikan hal eksploitasi dan melapangkan jalan bagi mesin kapitalisme untuk mengeksploitasinya. Tentu ada argumen bahwa pelaksanaannya tetap harus ‘sesuai’ dan ‘demi kesejahteraan rakyat.’ Tetapi kita sering lupa bahwa prinsip ‘etika sosial dan lingkungan’ lebih terasa normatif ideal daripada faktual di lapangan. Bentuk-bentuk penyelewengan yang melanggar atau ‘penghianatan kebijakan’ yang ‘legal’ tetap saja terjadi di lapangan.
Apakah tidak ada cara lain menyejahterakan bangsa ini lewat kegiatan jasa seperti industri pariwisata, pendidikan, seni, budaya, atau kreativitas yang lebih ramah lingkungan? Sudah puluhan tahun bangsa ini hanya fokus pada ekonomi eksploitasi alam di mana keuntungannya lebih banyak lari kepada para pemodal daripada kembali ke rakyat. Paradigma ekonomi pasar kapitalis yang tidak berpusat pada alam (kosmosentris) melukai kebijaksanaan tradisional yang dipegang oleh para penduduk nusantara ribuan tahun yang hidup selaras dengan alam.
Beberapa periode pemerintahan sejak kemerdekaan, strategi ekonominya lebih seperti ‘makelar proyek’ eksploitasi alam; demi ‘sedikit’ keuntungan untuk rakyat yang tidak ‘berkelanjutan’ dengan model eksploitasi tanpa batas. Model kemakmuran material kapitalisme adalah model ekonomi kolonial yang dijadikan tongkat estafet oleh bekas bangsa terjajah. Metode penindasan kapitalis yang digunakan untuk menindas bangsa ini oleh penjajah, ironisnya terus digunakan oleh para elit penguasa negara ini untuk menindas bangsa dan alamnya sendiri.
Jadi apakah dasar filosofis ‘kemakmuran material’ keadilan sosial perlu kita ubah, atau bangsa ini (pejabatnya) yang keliru memahami semangat para pendiri bangsa?