Politik Uang : Melukai Demokrasi demi Kepentingan Jabatan

Oleh: Christvaldo Kurnia Putra |  2702363336 | PPTI 17

Pengertian Demokrasi

Demokrasi merupakan system pemerintahan dimana Keputusan politik dibuat secara langsung oleh rakyat atau warga negara atau juga melalui perwakilan yang mereka pilih dalam pemilihan umum. Dalam demokrasi, prinsip dasar merupakan kedaulatan rakyat, yang berarti segala Keputusan yang penting dalam pemerintahan dipengaruhi oleh mayoritas suara rakyat maupun warga negara. Ini juga melibatkan penghargaan terhadap hak asasi manusia, kebebasan berbicara, dan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.

Demokrasi di Indonesia

Menurut Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.” dan Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.” dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia telah menerapkan system demokrasi dalam pemerintahaannya. Dalam pelaksanaannya, system demokrasi di Indonesia didasarkan oleh Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” dan dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Menurut Dwi Sulisworo dkk, dalam perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi menjadi empat masa.

  • Masa pertama, demokrasi konstitusional (1945 – 1950). Di mana ini, peranan parlemen dan partai sangatlah menonjol.
  • Masa kedua, demokrasi terpimpin (1959 – 1965). Mulainya masa ini ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden. Dalam praktiknya, masa ini berakhir dengan peristiwa G30S PKI pada 30 September 1965.
  • Masa ketiga, demokrasi Pancasila (1965 – 1998). Secara garis besar, masa ini menggunakan landasan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial.
  • Masa keempat, demokrasi pascareformasi (1998 – Sekarang). Cenderung mengalami banyak perubahan. Partai politik baru bermunculan. Pemilihan umum pun dilaksanakan secara langsung dan rutin.

Praktik Politik Uang di Indonesia

Dalam praktik demokrasi saat ini, apakah Indonesia sudah menerapkannya dengan benar? Waktu pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum berlangsung, tak jarang calon pasangan dalam pemilu akan menghalalkan segala cara agar mereka bisa menang, walaupun cara tersebut telah melukai demokrasi. Salah satu cara yang paling umum digunakan yaitu Politik Uang. Politik uang merupakan fenomena umum yang sering terjadi ketika pemilu, seperti menjadi sebuah tradisi di Indonesia.

Secara hukum, praktik politik uang telah melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyebutkan bahwa “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.” Pada negara demokrasi, Pemilu seharusnya berjalan dengan adil dan objektif, yang dimana para calon pemimpin berjuang untuk memberikan aspirasi terbaik untuk memajukan bangsa, bukan hanya dengan mengandalkan uang dan kekuasaan.

Upaya untuk memberantas Politik Uang

Politik uang ini harus segera diberantas karena melukai demokrasi. Beberapa langkah yang dapat digunakan untuk memberantas yaitu: Pertama, edukasi politik warga Masyarakat. Mendidik Masyarakat merupakan sebuah prioritas utama untuk mengatasi keberadaan politik uang. Penting untuk mengubah pola piker pemilih agar dapat memilih calon pemimpin yang rasional dan sesuai hati Nurani, bukan berdasarkan imbalan yang diberi. Kedua, penguatan regulasi terkait politik uang. Di Indonesia, aturan mengenai politik uang hanya dapat ditemukan dalam beberapa pasal pada UU Pemilu. Namun pada praktiknya, penegakan UU tersebut kurang tegas dan tidak konsisten. Pengawasan serta pemberian sanksi terhadap para pelanggar juga sangat lemah, sehingga praktik politik uang tetap menjadi kebiasaan yang umum terjadi saat Pemilu. Ketiga, pengawasan pergerakan terhadap aktivitas para kandidat sangat penting. Pengawasan ini memrlukan partisipasi bersama dari semua pihak, baik instansi yang berwenang maupun Masyarakat yang membuat pengaduan/laporan. Dengan kolaborasi ini, kita dapat memastikan bahwa praktik politik uang dapat diminimalisasi dan transparansi dalam proses pemilu terjaga.

References :

  • http://jdih.baritoutarakab.go.id/berita/baca/demokrasi-secara-umum
  • https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5738322/ini-bunyi-pembukaan-uud-1945-yang-menunjukkan-indonesia-negara-demokrasi
  • http://hukumonline.com/berita/a/demokrasi-lt61b739dbb5bf8/
  • https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=962
Yustinus Suhardi Ruman