Pentingnya Hukum yang Adil di Indonesia

Oleh: Natanael Yohanes Gunawan | 2702363525 | PPTI 17
Indonesia merupakan negara hukum yang dimana menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Negara wajib menjamin keamanan warga negaranya yang dimana dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Prinsip negara hukum yang ada di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum bukan hanya diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat tetapi juga harus secara luas tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Hukum merupakan suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan prilaku manusia, untuk menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Selain itu hukum juga merupakan suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang berisi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi atau hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Selain itu hukum yang adil merupakan hukum yang memiliki kebebasan setara yang dimana setiap pribadi memiliki hak yang sama dan setara terhadap kebebasan dasar yang sistemnya sama dengan kebebasan untuk semua(liberty for all). Dan hukum juga merupakan sarana untuk mewujudkan keadilan yang harus terwujud di seluruh kehidupan bermasyarakat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mempertimbangkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak melindungi suatu kelompok tertentu.
Sering sekali terjadinya ketidakadilan hukum di Indonesia seperti yang sudah pernah terjadi ”Dimana seseorang melakukan korupsi sebesar Rp 300T dan divonis penjara 6,5 tahun” dan ada pula ”Seseorang yang mencuri lima potong kayu milik negara dan menimbulkan kerugian Rp 2 Juta divonis penjara 5 tahun”. Maka dari itu pentingnya menjunjung tinggi hukum yang adil tanpa memandang status dan ekonomi.
Dengan demikian sangatlah penting dalam mengutamakan hukum yang adil, jujur dan transparan. Serta dukungan dan kesadaran masyarakat untuk menaati hukum dan berpartisipasi dalam menegakan hukum di kehidupan bermasyarakat untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Sehingga tidak adanya hukum yang tajam kebawah tetapi tumpul ke atas. ”Hukum adalah pengaturan yang penting dalam kehidupan manusia, yang mengatur perilaku manusia agar sesuai dengan keadilan dan kebenaran (Plato).”
Hukum yang adil tidak memihak kepada siapapun, tidak memandang status, tidak memandang ekonomi. Hukum yang adil adalah hukum yang setara dan memuat norma-norma yang dimana ada untuk menjaga dan juga melindung kehidupan bermasyarakat dengan adil tanpa memandang apapun.
Referensi
- https://www.google.com/urlsa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjEoLiMq6qLAxUqzTgGHV_YIVsQFnoECDkQAQ&url=https%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fberita%2Fa%2Fprinsip-negara-hukum-yang-diterapkan-di-indonesia-lt63449d84e25e4%2F&usg=AOvVaw3gKfjlj3sC4Foulbb_HNgc&opi=89978449
- https://hukum.unism.ac.id/2019/02/18/apa-yang-dimaksud-dengan-hukum/
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-keadilan-dalam-filsafat-hukum-lt62e268cc4bb9b/
- https://www.google.com/search?client=opera gx&q=pengertian+hukum+yang+benar+menurut+para+tokoh&sourceid=opera&ie=UTF-8&oe=UTF-8