Menjaga Laut, Menjaga Kehidupan: Upaya Konservasi untuk Generasi Mendatang

Oleh: Jason Amanda Henrico Gonidjaja | 2702363456 | PPTI 17

Sustainable Development Goals (SDGs) ke-14 atau dikenal dengan tujuan “Life Below Water” berfokus pada pelestarian dan pemanfaatan sumber daya laut serta ekosistem perairan secara berkelanjutan. Hal ini menjadi sangat relevan dengan kondisi Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki luas wilayah laut sekitar 3,25 juta km² dan garis pantai terpanjang kedua di dunia, mencapai lebih dari 95.000 km. Kekayaan sumber daya laut Indonesia menjadi salah satu pilar utama bagi kehidupan masyarakat, perekonomian bangsa, dan kekayaan flora dan fauna bawah laut. Oleh karena itu, pemeliharaan ekosistem laut menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara.

Ekosistem laut Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, mulai dari terumbu karang, hutan mangrove, hingga padang lamun. Ekosistem ini tidak hanya mendukung kehidupan biota laut, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir. Sayangnya, menurut yang dilansir pada detik.com, beberapa tantangan besar masih mengancam ekosistem laut, seperti perusakan terumbu karang oleh wisatawan, pembuangan sampah sembarangan, penggunaan pupuk pestisida buatan, pemborosan air, penambangan pasir dan pembangunan pemukiman di pesisir, penggunaan racun sianida dan bahan peledak saat menangkap ikan, serta penggundulan hutan yang menyebabkan sedimentasi di laut.

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kelestarian laut. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, pengelolaan sumber daya laut harus dilakukan secara bijaksana agar dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan yang akan datang.

Implementasi SDGs ke-14 di Indonesia, khususnya Target 14.1, menekankan pencegahan dan pengurangan pencemaran laut dari berbagai aktivitas berbasis daratan, seperti sampah laut dan polusi nutrien, pada tahun 2025. Kita bisa melakukan berbagai program untuk mengurangi pencemaran ini, seperti gerakan bersih pantai, pengurangan sampah plastik, serta pengelolaan limbah domestik dan industri agar tidak mencemari laut. Selain itu, penguatan pengawasan terhadap daerah pesisir dan sungai juga menjadi langkah penting pemerintah untuk mencegah limbah masuk ke laut.

Target 14.c menegaskan pentingnya peningkatan konservasi dan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan melalui penerapan hukum internasional yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Konvensi ini menjadi kerangka hukum yang mengatur pengelolaan dan perlindungan laut secara global, sebagaimana ditegaskan dalam paragraf 158 dokumen “The Future We Want”. Indonesia sebagai negara maritim memiliki kewajiban untuk menerapkan ketentuan dalam UNCLOS demi memastikan kedaulatan maritim, pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan, serta perlindungan ekosistem laut. Implementasi hukum laut internasional ini menjadi wujud nyata tanggung jawab kewarganegaraan dalam menjaga laut sebagai aset bangsa dan dunia.

Sebagai negara maritim, laut bukan hanya menjadi sumber daya ekonomi, tetapi juga simbol kedaulatan dan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, menjaga ekosistem laut berarti menjaga masa depan bangsa. SDGs ke-14 bukan sekadar tujuan global, melainkan juga panggilan bagi setiap warga negara Indonesia untuk mencintai dan melestarikan laut sebagai warisan tak ternilai bagi generasi yang akan datang. Dengan demikian, pelaksanaan SDGs ke-14 menjadi bagian dari perwujudan nilai-nilai kewarganegaraan aktif yang bertanggung jawab atas keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan bersama.

Referensi:

https://sdgs.un.org/goals/goal14#targets_and_indicators

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6281031/7-penyebab-kerusakan-laut-apa-saja

Yustinus Suhardi Ruman