Hak dan Kewajiban Pekerja: Kunci Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan

Oleh : Baylee Theda | PPTI 17 | 2702363595 |

Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi atau SDGS ke – 8 adalah upaya untuk mencipkan lapangan kerja yang produktif dan layak bagi semua orang. Lantas apa tujuan dan definisi perkerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi menurut  SDGS ke – 8? Secara definisi, perkerjaan layak berarti pekerja mendapatkan penghasilan yang adil, sesuai, perlindungan sosial bagi keluarga, prospek yang baik untuk pengembangan diri, mempunyai kebebasan dalam menyampaikan pendapat, dan keamanan dalam bekerja. sementara itu ekonomi berkelanjutan mengacu pada ertumbuhan ekonomi yang inklusif, pertumbuhan ekonomi yang tidak merusak lingkungan. Jadi tujuan dari SDGS ini adalah upaya mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh,  produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua.

Hak merupakan sesuatu yang dimiliki atau pantas diterima atas sesuatu yang telah diberikan, sedangkan kewajiban adalah suatu tanggung jawab atau amanah yang didapatkan dan harus dilakukan oleh seseorang. Hak dan kewajiban memuat dalam segala aspek. Sebagai pekerja, seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang, bukan bertujuan untuk mengekang masyarakat, tapi mendorong kehidupan masyarakat ke arah aman sejahtera.  Keseimbangan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menghormati hak-hak orang lain. Ini adalah fondasi penting dalam menjaga perdamaian dan harmoni sosial. SDGS ke 8  ini mendukung secara penuh hak yang didapat sebagai pekerja dan kewajiban bagi pemberi pekerjaan.

Di era globalisasi ini, tenaga kerja memiliki peran yang sangat sentral dalam ekonomi, baik sebagai produsen maupun konsumen. Tenaga kerja akan memproduksi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Disamping itu, tenaga kerja juga merupakan konsumen yang menggerakkan permintaan dalam perekonomian. Pentingnya kesadaran pekerja, ketika pekerja sadar dan mendapatkan hak nya, seperti upah yang sesuai, lingkungan yang aman dan mendukung, dan jaminan sosial, pekerja cenderung akan merasa lebih dihargai dan menimbulkan motivasi kerja lebih baik. Disisi lain, motivasi ini meningkatkan produktivitas yang secara tak langsung menjalankan kewajiban sebagai pekerja seperti bekerja dengan disiplin, meningkatkan keterampilan bekerja, dan mengikuti aturan, maka produktivitas bekerja akan meningkat.  Produktivitas yang tinggi membuat perusahaan berkembang, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan menarik investasi, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil. Dengan keseimbangan ini, ekonomi menjadi lebih berkelanjutan karena pertumbuhan terjadi tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja dan lingkungan kerja yang sehat.

Dengan kesadaran akan keseimbangan hak dan kewajiban, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dapat tercapai tanpa perlu mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja atau lingkungan kerja yang sehat. Kesadaran ini membawa manfaat bagi individu, perusahaan, dan masyarakat secara luas, menciptakan ekonomi yang lebih kuat, adil, dan berkelanjutan.

Referensi :

Global Goals. (n.d.). Goal 8: Decent work and economic growth. Diakses pada 19 Januari 2024, dari https://www.globalgoals.org/goals/8-decent-work-and-economic-growth/

International Labour Organization (ILO). (n.d.). Sustainable Development Goal 8: Decent work and economic growth. Diakses pada 19 Januari 2024, dari https://www.ilo.org/topics-and-sectors/decent-work-and-2030-agenda-sustainable-development/sustainable-development-goal-8-decent-work-and-economic-growth

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI. (n.d.). Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Diakses pada 19 Januari 2024, dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15809/Keseimbangan-Antara-Hak-dan-Kewajiban.html

Liputan6. (2024). Mengapa hak dan kewajiban harus seimbang? Begini penjelasannya. Diakses pada 19 Januari 2024, dari https://www.liputan6.com/hot/read/5413032/mengapa-hak-dan-kewajiban-harus-seimbang-begini-penjelasannya?page=2

Yustinus Suhardi Ruman