Fenomena Judi Online di Indonesia dan Dampaknya terhadap Perekonomian

Oleh: Kenji Ardianto | 2702363481 | 2702363481
Judi online telah menjadi fenomena yang semakin marak di Indonesia dalam beberapa tahun silam. Judi online sendiri sebenarnya bukanlah hal yang baru. Namun dengan berkembangnya teknologi digital, judi online ini menjadi semakin mudah diakses dan disebarluaskan. Meskipun aktivitas ini ilegal di Indonesia, masih banyak situs judi online yang tetap beroperasi secara tersembunyi. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi judi online mencapai sebesar Rp327 triliun pada akhir tahun 2023. Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring juga mencatat sebanyak 2,37 juta orang terjebak judi online, yang 80 persennya merupakan kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Judi online memberikan ilusi seakan-akan pemainnya dapat memperkaya diri dengan mudah dan cepat. Kenyataanya judi online tidak akan membuat seseorang menjadi kaya, melainkan semakin menambah kerugian dan utangnya. Sekali saja berhasil mendapatkan uang melalui judi online, maka pemain semakin tergoda untuk menambah jumlah deposit mereka. Hal inilah yang membuat pemain judi online sulit untuk lepas dari permainan ini. Bahkan pemain harus terlilit utang untuk membayar kekalahan mereka.
Saat ini, iklan judi online semakin mudah ditemui di berbagai platform digital, termasuk media sosial. Banyak tokoh publik atau selebritas internet yang mempromosikan situs judi online dengan iming-iming keuntungan besar. Strategi pemasaran ini memanfaatkan popularitas mereka untuk menarik lebih banyak pemain, terutama generasi muda yang rentan terhadap pengaruh sosial. Hal ini semakin memperburuk permasalahan judi online, karena masyarakat lebih mudah tergoda untuk mencoba tanpa memahami risiko finansial yang dapat ditimbulkan.
Permainan ini tidak hanya merugikan pemainnya, melainkan juga berdampak buruk bagi perekonomian negara. Tahun 2024, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan bahwa judi online adalah penyebab turunnya daya beli masyarakat. Mayoritas pemain judi online menghabiskan penghasilannya untuk berjudi. Akibatnya uang yang seharusnya berputar di masyarakat justru berpindah ke platform judi yang umumnya berbasis di luar negeri, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi domestik.
Hukum di Indonesia seperti Pasal 303 KUHP sebenarnya sudah melarang perjudian dalam bentuk apapun termasuk judi online. Namun kenyataanya, baik permainannya maupun iklannya masih dapat ditemukan dengan mudah. Seringkali ada iklan judi online yang beredar, bahkan dibawakan oleh tokoh publik yang terkenal. Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum terkait judi online masih terhitung buruk. Untuk menyelesaikan masalah judi online ini, dibutuhkan peran dari masyarakat dan pemerintah. Masyarakat tidak boleh tergoda oleh godaan judi online, dan saling mengedukasi mengenai bahayanya. Di lain sisi, pemerintah juga harus menegakan hukum dengan lebih baik. Situs-situs judi online yang beredar harus diblokir, dan pemain, pengedar, serta penyelenggara juga harus diberikan sanksi yang sesuai.