Dari Kita untuk Cucu Cicit:  Hak atas Lingkungan Bersih atau Warisan Sampah?

Oleh: Teresa Naomi | 2702363576 | PPTI 17

Saat ini, krisis sampah plastik di Indonesia telah mencapai titik darurat. Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Direktorat Penanganan Sampah menunjukkan bahwa 250 kabupaten/kota di Indonesia menghasilkan 21,8 juta ton sampah per tahun. Sayangnya, hanya 57,54% dari jumlah tersebut yang dapat dikelola. Sisanya menumpuk di tempat pembuangan akhir, mencemari lingkungan, hingga merusak ekosistem. Lebih buruk lagi, sampah plastik membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk terurai sepenuhnya. Artinya, sampah yang kita buang hari ini bisa tetap ada hingga 7–10 generasi mendatang. Jika kita tidak mengubah kebiasaan kita mulai sekarang, apakah kita siap meninggalkan warisan berupa lingkungan yang dipenuhi sampah plastik?

Salah satu contoh kecil dari kebiasaan yang memperburuk masalah ini adalah penggunaan bahan sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari. Sarung tangan plastik saat makan, misalnya, sering digunakan karena alasan praktis dan kebersihaan semata, padahal kita bisa makan langsung dengan tangan dan mencucinya setelahnya. Lebih dari itu, penelitian oleh Profesor Adriana Madzharov menunjukkan bahwa menyentuh makanan secara langsung dapat meningkatkan respons sensorik otak, membuat pengalaman makan menjadi lebih nikmat. Jika ada alternatif yang lebih sederhana, sehat, dan ramah lingkungan, mengapa kita tetap memilih plastik sekali pakai? Apakah kenyamanan sesaat lebih berharga dibandingkan hak anak cucu kita atas lingkungan yang bersih?

Kebiasaan kita dalam menggunakan plastik sekali pakai bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam konstitusi negara kita. Sebagai warga negara Indonesia, kita berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). Namun, hak ini juga datang dengan kewajiban, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Ironisnya, kebiasaan konsumtif kita justru mengancam masa depan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.

Beberapa negara telah berhasil mengatasi masalah ini dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. Salah satu contohnya adalah Jerman. Mereka telah membuktikan bahwa perubahan kebijakan dapat berdampak besar. Negara ini memiliki tingkat daur ulang yang sangat tinggi, mencapai sekitar 66,1% dari total sampah. Salah satu sistem yang diterapkan adalah Deposit Refund System (DRS), di mana konsumen membayar deposit untuk kemasan produk yang dapat didaur ulang dan mendapatkan kembali deposit tersebut saat mengembalikan kemasan ke lokasi pengembalian. Jerman memiliki sekitar 135.000 titik pengembalian, dengan 25% di antaranya dilengkapi Reverse Vending Machines (RVMs), yang memudahkan masyarakat dalam mendaur ulang sampah mereka. Dengan sistem ini, Jerman berhasil mengurangi total limbah sebesar 1 juta ton setiap tahunnya. Jika negara lain bisa, mengapa kita tidak? Jadikanlah hal ini menjadi motivasi kita bersama.

Upaya seperti yang dilakukan Jerman tersebut sangat mendukung tujuan global, yakni Sustainable Development Goals (SDGs). Kebiasaan konsumtif dan penggunaan plastik sekali pakai bertentangan dengan SDG 12: Responsible Consumption and Production, yang menekankan pengurangan limbah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali. Selain menjadi limbah yang sulit terurai, produksi plastik juga menyumbang emisi karbon yang memperburuk perubahan iklim. Jika kita terus mempertahankan pola konsumsi yang boros dan tidak berkelanjutan, generasi mendatang akan menghadapi krisis lingkungan yang lebih parah. Mengurangi plastik bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kewajiban bersama.

Jika kita terus menunda perubahan, dampaknya akan semakin sulit untuk dikendalikan. Kini saatnya kita mengambil langkah nyata sebelum terlambat. Kita perlu mengubah kebiasaan buruk ini dengan tindakan konkret. Membawa tas belanja sendiri, menggunakan botol minum isi ulang, dan menolak plastik sekali pakai adalah langkah-langkah sederhana yang dapat memberikan dampak besar. Setiap pilihan yang kita ambil hari ini akan membentuk masa depan lingkungan kita. Jika kita tidak segera bertindak, generasi yang akan datang mungkin hanya akan mewarisi bumi yang penuh dengan sampah plastik, sementara kita hanya bisa menyesali tindakan yang terlambat kita lakukan.

Saat sampah plastik menggunung di sekitar kita, akankah kita hanya menjadi saksi atau bagian dari perubahan?

Referensi

(2024) Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional SIPSN. Available at: https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/ (Accessed: 31 January 2025).

Abdi, H. (2023) Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Pahami Penjelasannyaliputan6.com. Liputan6. Available at: https://www.liputan6.com/hot/read/5456267/pasal-28h-ayat-1-uud-1945-tentang-hak-asasi-manusia-pahami-penjelasannya?page=2 (Accessed: 31 January 2025).

Fayradita, N. (no date) KESADARAN MASYARAKAT JERMAN TERHADAP SAMPAH PLASTIKS. Available at: https://s1sj.fbs.unesa.ac.id/post/kesadaran-masyarakat-jerman-terhadap-sampah-plastik (Accessed: 13 February 2025).

Gischa, S. (2021) Hak dan Kewajiban Terhadap LingkunganKOMPAS.com. Kompas.com. Available at: https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/06/183450869/hak-dan-kewajiban-terhadap-lingkungan (Accessed: 31 January 2025).

Idris, M. (2024) Isi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan MaknanyaKOMPAS.com. Kompas.com. Available at: https://money.kompas.com/read/2024/08/14/091800826/isi-pasal-33-ayat-3-uud-1945-dan-maknanya (Accessed: 31 January 2025).

Masluha, S. (2020) Alasan Ilmiah Makan Pakai Tangan Lebih Nikmat Dibanding Pakai SendokdetikHealth. Available at: https://health.detik.com/diet/d-4893363/alasan-ilmiah-makan-pakai-tangan-lebih-nikmat-dibanding-pakai-sendok (Accessed: 31 January 2025).

Pristiandaru, D. L. (2023) Berapa Lama Sampah dapat Terurai? Halaman allKOMPAS.com. Kompas.com. Available at: https://lestari.kompas.com/read/2023/12/22/140000786/berapa-lama-sampah-dapat-terurai-?page=all (Accessed: 31 January 2025).

Yustinus Suhardi Ruman