Upaya Melindungi Pekerja Migran Indonesia
Oleh : Felix Salim | PPTI 19 | 2702363645
Di era modern ini, banyak warga negara memutuskan untuk mencari nafkah di luar negeri. Besarnya kesempatan untuk mendapatkan gaji tinggi sekaligus mengembangkan karir menjadi faktor pendorong utama bagi masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Hal ini terlihat jelas di laporan World Bank pada tahun 2017 yang menyatakan bahwa lebih dari sembilan juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 2, warga negara yang bekerja di luar negeri tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia.
Namun, pada nyatanya, pekerja migran Indonesia masih sering menjadi korban perlakuan tidak layak, seperti kekerasan dan kerja paksa. Data CATAHU 2023 Komnas Perempuan menunjukkan bahwa terdapat 314 kasus kekerasan terhadap pekerja migran perempuan terdokumentasi. Data tersebut menunjukkan bahwa kasus kekerasan pada pekerja migran, terutama pada pekerja perempuan, masih banyak terjadi. Selain data tersebut, banyak sekali kasus yang dapat ditemukan mengenai kekerasan pada pekerja migran Indonesia, baik kekerasan dalam bentuk fisik maupun nonfisik.
Banyaknya data dan kasus mengenai kekerasan pada pekerja migran menunjukkan perlunya penegakkan hukum yang baik. Indonesia telah memiliki dasar hukum dalam bentuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Akan tetapi, masih banyak kasus kekerasan dan kerja paksa yang dialami oleh pekerja migran Indonesia. Hal ini menunjukkan perlunya penegakkan hukum yang lebih tegas untuk melindungi pekerja migran Indonesia.
Oleh karena itu, dasar hukum untuk perlindungan pekerja migran Indonesia sebaiknya diperkuat. Penguatan dasar hukum ini sudah mulai dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Revisi terhadap UU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih detail dan tegas sehingga dapat mengurangi kasus korban perlakuan tidak layak yang terjadi pada pekerja migran Indonesia.
Selain itu, terdapat cara lain yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan perlindungan pada pegawai migran Indonesia. Membuat sistem pelaporan digital dapat menjadi salah satu cara untuk memberikan akses pada pegawai migran agar dapat melaporkan kasus, seperti kekerasan dan pemaksaan tanpa melalui proses yang panjang. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk mendapatkan laporan dari pekerja migran dan melakukan tindakan dengan cepat terkait laporan tersebut.
Pemberian pelatihan yang baik pada calon pekerja migran sebelum bekerja di luar negeri juga dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi terjadinya perlakuan yang tidak diinginkan pada pekerja migran. Calon pekerja migran dapat diberikan pelatihan tidak hanya mengenai keterampilan untuk bekerja, tetapi juga mengenai apa yang harus dilakukan dalam keadaan darurat. Dengan pemahaman yang lebih baik setelah pelatihan, calon pekerja migran dapat lebih percaya diri dalam menjalankan pekerjaan di luar negeri dan siap menghadapi berbagai situasi darurat yang terjadi.
Jadi, banyaknya kasus pekerja migran Indonesia yang mendapatkan perlakuan tidak layak menjadi pertanda perlunya tindakan untuk melindungi pekerja migran tersebut. Revisi pada UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah menjadi tahap yang baik bagi pemerintah untuk melindungi pekerja migran. Untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, sebaiknya revisi UU tersebut diterapkan dengan tegas dan disertai dengan upaya pendukung lain agar perlindungan yang diberikan pada pekerja migran dapat menjadi lebih optimal.
Upaya pendukung tersebut dapat berupa sistem pelaporan digital yang dapat diakses oleh pekerja migran saat bekerja di luar negeri dan pelatihan yang diberikan pada calon pekerja migran sebelum bekerja di luar negeri. Dengan upaya-upaya tersebut, pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perlakuan tidak layak diharapkan dapat berkurang dan dapat merasa lebih aman saat bekerja di luar negeri.
Referensi :
- Dirgantara, A., & Carina, J. (2025). RUU PPMI, Anggota DPR: Jangan Terus Menerus Biarkan Perekrutan Ilegal Pekerja Migran! KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/01/31/22113871/ruu-ppmi-anggota-dpr-jangan-terus-menerus-biarkan-perekrutan-ilegal-pekerja
- Mewujudkan Pelindungan bagi Perempuan PMI dalam Pengaturan, Ketenagakerjaan di Era Pemerintahan Baru. (2024). Siaran Pers. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-pere mpuan-tentang-peringatan-hari-migran-sedunia-2024
- UU No. 18 Tahun 2017. (2017). Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/64508/uu-no-18-tahun-2017
- Viqi, A. (2025). BP2MI Jadi Kementerian, Komisi IX DPR Usul Revisi UU Perlindungan PMI. detikbali. https://www.detik.com/bali/nusra/d-7770887/bp2mi-jadi-kementerian-kom isi-ix-dpr-usul-revisi-uu-perlindungan-pmi
- World Bank Group. (2017). Indonesia’s Global Workers. World Bank Document. https://documents1.worldbank.org/curated/ar/946351511861382947/pdf/1 21691-Indonesias-Global-Workers-Juggling-Opportunities-Risks.pdf