Kesetaraan Gender: Profesionalisme dan Stereotipe pada Laki-laki dan Perempuan dalam Dunia Kerja

Oleh: Jelvis Anggono | PPTI 19 | 2702365190
Kesetaraan gender dalam dunia kerja telah menjadi suatu isu yang sering diperbincangkan dalam masyarakat. Dalam pengertiannya sendiri, kesetaraan gender adalah sebuah pandangan yang mengatakan bahwa semua orang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam partisipasi dan berkontribusi di dunia kerja. Akan tetapi didalam dunia kerja sendiri sering sekali terjadi nilai-nilai sosial yang berlaku dimasyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya stereotipe dan bias mengenai gender yang menjadi hambatan profesionalisme dalam aktivitas berkerja, terutama bagi perempuan, mereka harus dihadapkan dengan tantangan yang lebih besar dari laki-laki untuk membuktikan kemampuannya meskipun memiliki kualifikasi yang sama atau bahkan lebih baik. Dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), isu kesetaraan gender ini menjadi langkah yang krusial untuk mencapai lingkungan kerja yang inklusif dan adil. Sementara itu, dalam wawasan nusantara juga menekankan persatuan dan kesatuan bangsa, yang mencakupi keadilan bagi semua warga negara tanpa diskriminasi gender.
Profesionalitas dalam pekerjaan adalah kunci dari semua keadilan dalam dunia perkerjaan, namun kenyataannya mengatakan sebaliknya. Didalam dunia kerja ada stereotipe yang mengatakan bahwa laki-laki memiliki kemampuan yang lebih baik dibandingkan perempuan. Hal ini dapat dijelaskan dari posisi manajerial dan kepemimpinan yang mana laki-laki lebih dominan dibandingkan perempuan. Padahal, menurut penelitian dari Universitas Diponegoro mengatakan bahwa karakteristik gender ini tidak mempengaruhi hasil evaluasi dan promosi yang diberikan oleh pemimpinnya. Dalam artian ini, perempuan juga dapat memiliki kesempatan kerja yang sama atau bahkan menjadi pemimpin yang efektif dan dihormati juga. Seorang pekerja, baik itu laki-laki maupun perempuan, harus dinilai berdasarkan keterampilannya, pengalamannya dan dedikasinya terhadap pekerjaan yang dia lakukan.
Adapun tantangan yang harus dihadapi dalam mencapai kesetaraan gender ditempat kerja, yaitu adanya kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan secara signifikan. Menurut data dari World Economic Forum (WEF) dalam laporan Global Gender Gap Report tahun 2023 mengatakan bahwa kesenhangan upah global antar gender masih mencapai 20%. Hal ini menunjukan ketidakadilan pada dunia kerja, dan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak, terutama pada perempuan. Di Indonesia sendiri, menurut laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan juga menunjukkan bahwa perempuan cenderung mendapatkan gaji yang lebih rendah dibandingkan laki-laki padahal berada pada posisi yang sama.
Selain pada perbedaan upah yang signifikan, ada juga tantangan yang harus dihadapi juga sebelum masuk didunia kerja, yaitu adanya dikriminasi dalam pemilihan rekrumen serta kesempatan dalam promosi jabatan kepemimpinan. Hal ini tercapat dalam riset dari McKinsey & Company yang menemukan hanya sebanyak 30% perempuan yang mencapai posisi kepemimpinan senior di perusahaan besar di Asia Tenggara.
Dalam perspektif wawasan nusantara, prinsip persatuan dan kesetaraan haruslah menjadi panutan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan iu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang gender, berhak mendapatkan perlakukan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan dimata hukum. Selain itu, dalam pasal 28D ayat (2) juga menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi perlindungan terhadap kesetaraan gender didunia kerja.
Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur bangsa. Nilai-nilai ini termasuk pada nilai kesetaraan dan keadilan. Kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender harus diterapkan. Salah satu contohnya adalah pada Bank Central Asia (BCA), yang telah menerapkan kebijakan kesetaraan gender dalam rekrutmen dan pengembangan kariernya. BCA memberikan kesempatan kepada semua orang tanpa membedakan untuk berkarya pada karirnya yang sesuai dengan tata nilai BCA, yaitu pada integritas dan berusaha mencapai yang terbaik. Hal ini sejalan dengan SGDs dan nilai-nilai persatuan dan kebersamaan dalam wawasan nusantara.
Intinya, kesetaraan gender bukanlah mengenai memberikan hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan, akan tetapi juga harus menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan harmonis. Dengan wawasan nusantara, kita harus menghargai perbedaan dan keberagaman termasuk perbedaan gender. Kita harus berani melawan segala bentuk diskriminasi dan stereotipe yang merugikan dalam dunia kerja baik laki-laki maupun perempuan. Laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkarir dan berkarya di perkerjaannya.
References
(n.d.). Beranda : Kementerian Ketenagakerjaan RI. Retrieved February 14, 2025, from https://kemnaker.go.id
THE 17 GOALS | Sustainable Development. (n.d.). Sustainable Development Goals. Retrieved February 12, 2025, from https://sdgs.un.org/goals
Global Gender Gap Report 2023 | World Economic Forum. (2023, June 20). The World Economic Forum. Retrieved February 14, 2025, from https://www.weforum.org/reports/global-gender-gap-report-2023
Kesetaraan gender. (n.d.). Wikipedia bahasa Indonesia. Retrieved February 12, 2025, from https://id.wikipedia.org/wiki/Kesetaraan_gender
McKinsey & Company. (n.d.).
Putranto, I. D. (2018). KEPEMIMPINAN BERDASARKAN GENDER: EFEKTIVITAS &
TANTANGAN. (Studi Kasus pada Kelurahan Mugassari dan Kecamatan Tembalang Kota Semarang). http://eprints.undip.ac.id/63684/1/08_PUTRANTO.pdf
Shr, R. (2024, October 30). Memahami Konsep dan Praktik Kesetaraan Gender di Tempat Kerja Artikel ini telah tayang di Idntimes.com dengan judul “Memahami Konsep dan Praktik Kesetaraan Gender di Tempat Kerja”. Klik untuk baca: https://www.idntimes.com/life/career/indriani-s-1/keset. Retrieved 2 13, 2025, from : https://www.idntimes.com/life/career/indriani-s-1/kesetaraan-gender-di-tempat-kerja-c1c 2
Universitas Gadjah Mada. (2024, September 27). Kaum Perempuan Masih Mengalami Diskriminasi dan Kesenjangan Karir di Lingkungan Kerja. Universitas Gadjah Mada. Retrieved February 12, 2025, from: https://ugm.ac.id/id/berita/kaum-perempuan-masih-mengalami-diskriminasi-dan-kesenjan gan-karir-di-lingkungan-kerja/
Visi Misi dan Tata Nilai. (n.d.). BCA. Retrieved February 14, 2025, from https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/korporasi/visi-misi