Hutang Ditukar Terumbu Karang: Konservasi atau Intervensi Terselubung?
Oleh : Juwita Nethania Chandra | PPTI 19 | 2702363802
Pada Januari 2025, di tengah maraknya isu pagar laut, Indonesia secara resmi menyetujui kesepakatan dengan Amerika Serikat untuk menukar utang negara senilai Rp 573 miliar dengan komitmen konservasi terumbu karang. Sekilas, langkah ini terdengar sebagai solusi inovatif karena dapat mengurangi beban hutang sekaligus melindungi kekayaan laut. Namun, dibalik hal tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah ini benar-benar langkah yang tepat, atau justru membuka celah bagi intervensi asing yang berisiko menggerus kedaulatan ekonomi dan ekologi negara?
Terumbu karang merupakan ekosistem vital bagi keanekaragaman hayati di laut serta menjadi sumber mata pencaharian bagi jutaan masyarakat pesisir. Indonesia sendiri memiliki sekitar 18% dari total terumbu karang dunia sehingga menjadikannya salah satu aset ekologis paling berharga yang dimiliki negeri ini. Selain mendukung sektor perikanan dan pariwisata, keberadaannya juga berperan penting dalam melindungi garis pantai dari abrasi. Namun, ekstrimnya perubahan iklim, globalisasi, dan aktivitas manusia yang tak terkendali menyebabkan konservasi laut menjadi kebutuhan mendesak. Maka dari itu, skema debt-for-nature swap diterapkan agar dana yang semula dialokasikan untuk membayar utang kini dialihkan ke program konservasi.
Skema ini bukanlah hal baru. Sejak tahun 1980-an, beberapa negara telah menerapkannya, salah satunya Gabon di Afrika, yang pada Agustus 2023 menyelesaikan debt-for-nature swap senilai $500 juta. Dengan mekanisme ini, hutang mereka dijual kepada lembaga keuangan yang diasuransikan oleh US International Development Finance Corporation sehingga dana yang seharusnya untuk pembayaran utang dialihkan ke konservasi keanekaragaman hayati. Selain memberikan keringanan finansial bagi negara debitur, skema ini juga mendorong kerja sama antara negara dan organisasi konservasi untuk memperkuat rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan lingkungan global.
Namun, tidak semua negara merasakan manfaat serupa. Contohnya, Peru yang mengalami tantangan besar dalam implementasi debt-for-nature swap. Skema ini memang pada dasarnya untuk membantu konservasi alam, tetapi dapat juga menimbulkan tantangan bagi negara penerima. Biaya transaksi yang tinggi akibat negosiasi dan prosedur yang kompleks membuat dana konservasi menjadi kurang optimal. Selain itu, risiko terhadap kedaulatan negara menjadi dampak yang paling dikhawatirkan. Dalam kasus Peru, keterlibatan pihak luar dalam pengelolaan sumber daya alam berpotensi mengarah pada intervensi karena pihak donor proyek konservasi dapat memiliki andil dalam menentukan bagaimana sumber daya tersebut dikelola, yang mungkin tidak sesuai dengan kepentingan lokal.
Menurut saya, Indonesia perlu lebih berhati-hati dalam mengambil langkah, mengingat Amerika Serikat merupakan negara yang sangat berpengaruh dalam politik dan ekonomi di Asia-Pasifik, memungkinkan mereka menemukan celah untuk mempengaruhi kebijakan maritim Indonesia. Terumbu karang tidak hanya soal konservasi, tetapi juga terkait dengan kekayaan laut yang bernilai miliaran dolar. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa dalam kesepakatan ini, kontrol penuh tetap berada di tangan Indonesia, bukan pihak asing. Transparansi dalam pengelolaan dana, keterlibatan masyarakat sekitar, serta jaminan bahwa program ini secara penuh akan bermanfaat bagi lingkungan dan rakyat harus menjadi poin yang paling krusial. Jika tidak ditekankan dan diperjelas sejak awal, Indonesia bisa saja kehilangan kontrol atas sumber daya alamnya dengan dalih konservasi.
Kesimpulannya, kesepakatan debt-for-nature swap ini memang menawarkan manfaat konservasi, tetapi tanpa pengawasan ketat, bisa membuka celah bagi intervensi asing dalam pengelolaan terumbu karang Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa transparansi dan kedaulatan nasional tetap menjadi prioritas utama. Jika tidak diantisipasi dengan baik, alih-alih menjadi solusi bagi ekologi, kesepakatan ini justru bisa menjadi jalan masuk bagi organisasi asing yang mengancam kemandirian negara dalam mengelola kekayaan alamnya.
References :
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. (2024, Juni Jumat). Fakta Menarik Laut Indonesia, Memiliki Terumbu Karang Terluas di Dunia. Fakta Menarik Laut Indonesia, Memiliki Terumbu Karang Terluas di Dunia. Retrieved Februari Senin, 2025, from https://www.kemenparekraf.go.id/ragam-pariwisata/fakta-menarik-laut-indonesia-me miliki-terumbu-karang-terluas-di-dunia
- Kompas.com. (2025, Januari Sabtu). Resmi, Utang Indonesia ke AS Rp 573 Miliar Ditukar untuk Konservasi Terumbu Karang. Resmi, Utang Indonesia ke AS Rp 573 Miliar Ditukar untuk Konservasi Terumbu Karang. Retrieved Februari Minggu, 2025, from https://lestari.kompas.com/read/2025/01/18/170000586/resmi-utang-indonesia-ke-as-r p-573-miliar-ditukar-untuk-konservasi-terumbu?page=all.Kompascom+%20baca%20 berita%20tanpa%20iklan:%20https://kmp.im/plus6Download%20aplikasi:%20https:// kmp.im/app6#google_vig
- McCoy, M. K. (2025, Januari Rabu). Landmark debt swap to protect Indonesia’s coral reefs. Landmark debt swap to protect Indonesia’s coral reefs. Retrieved Februari Minggu, 2025, from https://www.conservation.org/blog/landmark-debt-swap-to-protect-indonesias-coral-re efs
- Parrish, J. L. (2024, Juli Jumat). Debt-for-Nature Swaps: Solution or Scam? Debt-for-Nature Swaps: Solution or Scam? Retrieved Februari Senin, 2025, from https://daily.jstor.org/debt-for-nature-swaps-solution-or-scam/
- Simeth, N. (2024, Desember Rabu). Debt-for-nature swaps: A case study of Gabon. https://doi.org/10.1016/j.ememar.2024.101244