Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Mewujudkan Cita-Cita Pancasila

Oleh: Irene Setievi | 2702363696 | PPTI 19

Pancasila merupakan dasar negara sekaligus ideologi bangsa Indonesia yang menyatukan seluruh lapisan masyarakat dengan nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya. Sebagai ideologi bangsa, pancasila memuat cita-cita luhur untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, setiap warga negara memiliki tanggung jawab yang tercermin melalui pemahaman serta pelaksanaan hak dan kewajibannya secara seimbang. Kedua hal ini saling melengkapi dan menjai kunci utama dalam menjaga harmoni sosial serta mempercepat kemajuan bangsa. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa ditengah keberagaman yang dimiliki. Negara merupakan suatuorgansasi yang berada dalam suatu wilayah tertentu yang didalamnya meliputi rakyat, wilayah serta pemerintah yang berdaulat. Negara Indonesia yang memiliki keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa membutuhkan komitmen pada setiap warga negaranya untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila. Oleh sebab itu, pemahaman yang mendalam terhadap hak dan kewajiban warga negara sangat diperlukan untuk setiap warga negara Indonesia agar dapat tercapainya cita-cita bersama.

Sejak lahir, setiap individu memiliki hak-hak yang sudah melekat pada dirinya. Artinya hak dan kewajiban itu baru ada jika telah memenuhi syarat atau suatu kondisi tertentu dalam kehidupan. Hak-hak manusia yang kita terima merupakan hal yang alami untuk kita dapatkan dari keberadaan kita dalam situasi tertentu. Semua hak yang kita miliki sebenernya dilindungi dan dijamin oleh negara. Itulah sebabnya hak-hak disebut sebagai hak warga negara dalam suatu negara. Hak-hak ini diterima sebagai sesuatu yang diberikan oleh negara secara politik. Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak-hak kewarganegaraan yang diatur oleh undang-undang. Negara Indonesia melindungi dan menjamin hak-hak kewarganegaraan warganya yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Terdapat beberapa hak seperti hak atas kesetaraan, hak atas pendidikan, hak atas kebebasan beragama, hak atas keamanan dan kesejahteraan, dan lain-lain. Hak-hak yang kita miliki sebagai manusia membawa konsekuensi bahwa kita juga harus menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, kita dapat dikatakan sebagai warna negara yang baik dan benar.

Selain hak, setiap warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban. Kewajiban ini harus dipenuhi dan menjadi landasan untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, dan ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Cita-cita Pancasila mencakup keadilan sosial, kemakmuran, dan kehidupan yang harmonis. Hak dan kewajiban warga negara berperan penting dalam mencapai cita-cita ini. Terdapat beberapa cara agar hak dan kewajiban saling mendukung untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Pertama, Melaksanakan Prinsip Keadilan Sosial, Hak atas kesejahteraan harus diimbangi dengan kewajiban negara yang mampu berkontribusi melalui pajak atau kegiatan sosial untuk membantu mereka yang membutuhkan. Gotong royong juga merupakan ciri khas yang terdapat pada warga Indonesia dan menjadi landasan dalam mewujudkan keadilan sosial. Kedua, Meningkatkan Pendidikan dan Kesadaran Berbangsa, dengan memanfaatkan hak atas pendidikan, warga negara dapat memahami nilai- nilai yang terdapat dalam Pancasila. Pendidikan juga mendorong warga negara untuk melaksanakan kewajiban yang ada secara bertanggung jawab. Nilai-nilai seperti toleransi, kerjasama, dan keadilan diajarkan dalam pendidikan sebagai bagian dari pembentukan karakter bangsa.

Ketiga, Menjaga Kesatuan di Tengah Keberagaman, dengan kita menghormati hak orang lain dan menjalankan kewajiban untuk menjaga persatuan, warga negara membantu menciptakan masyarakat yang toleran sesuai dengan sila Pancasila ketiga. Persatuan ditengah keberagaman menjadi kekuatan utama bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan. Keempat, Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Demokratis, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu harus digunakan dengan bijak, sementara kewajiban untuk menghormati hasil pemilu dan mendukung pemerintahan yang sah merupakan salah satu wujud tanggung jawab terhadap nilai-nilai demokrasi. Kelima, Mengembangkan Nilai Gotong Royong, merupakan nilai yang erat kaitannya dengan Pancasila. Melalui kerjasama dan solidaritas, warga negara dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang. Nilai gotong royong tidak hanya berlaku dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga dalam menghadapi berbagai masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi bangsa.

Hak dan kewajiban warga negara adalah dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, karena keduanya harus dijalankan secara seimbang dan bersamaan. Dalam rangka mewujudkan cita-cita Pancasila sebagai dasar negara dan panduan hidup bersama, setiap warga negara bertanggung jawab untuk memahami, menginternalisasi, dan menjalankan hak serta kewajibannya dengan penuh kesadaran. Hal ini tidak hanya mendukung terciptanya kesejahteraan individu, tetapi juga memperkuat dasar kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang harmonis dan adil. Sebagai pedoman hidup berbangsa, Pancasila menanamkan nilai-nilai luhur yang mengutamakan kemanusiaan dan persatuan, mengingatkan kita untuk selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kesadaran bersama mengenai pentingnya menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, Indonesia dapat terus maju, menghadapi tantangan, dan mencapai masa depan yang lebih cerah. Setiap kontribusi kecil, seperti menghormati hak orang lain, menjaga kerukunan sosial, serta berperan aktif dalam masyarakat dan pembangunan negara, menjadi langkah nyata dalam mendukung tercapainya cita-cita nasional.

Referensi

  1. Tim Penulis CB (2014). Character Building: Kewarganegaraan. Jakarta: Binus University
  2. Maharani, A., Wibowo, A. T., & Fadillah, A. P. (2023). Implementasi hak dan kewajiban warga negara dalam upaya meningkatkan karakter dan tanggung jawab mahasiswa. Jurnal Kewarganegaraan dan Pancasila, 10(2), 45-60. https://jurnal.uns.ac.id/indigenous/article/download/79393/pdf
  3. Yunita, S., & Dewi, D. A. (2022). Urgensi pemenuhan hak dan kewajiban warga negara dalam pelaksanaannya berdasarkan undang-undang. Jurnal Hukum dan
  4. Kewarganegaraan, 12(3), 87-102. https://www.researchgate.net/publication/376279122
Irene Setievi