Dampak Sekolah Unggulan terhadap Inklusivitas Pendidikan

Oleh: Felix Febryan Wana – 2702363626 – PPTI 19

Istilah sekolah unggulan seringkali disebut dengan sekolah favorit, yakni sekolah yang dikenal memiliki mutu pembelajaran dan prestasi yang baik. Sekolah unggulan banyak diincar kalangan pelajar berprestasi. Kapasitas sekolah yang terbatas menjadikan persaingan antar peserta didik tidak dapat dihindari.

Sekolah unggulan menjamin lingkungan pendidikan yang unggul, mulai dari tenaga pendidik, kurikulum penunjang, fasilitas yang memadai hingga prestasi sekolah yang sangat baik. Lulusan dari sekolah unggulan biasanya berkualitas dan lebih unggul dari lulusan pelajar pada umumnya. Sekolah unggulan dapat memaksimalkan fungsi dan mutu dari peserta didik yang berdampak pada prestasi dari peserta didiknya.

Sustainable Development Goals ke-4 yaitu Pendidikan yang Berkualitas sejalan dengan kualitas pendidikan yang ada pada sekolah unggulan. Sekolah unggulan merupakan bentuk upaya memperbaiki kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Namun, apakah istilah sekolah unggulan dapat memperbaiki kualitas pendidikan seutuhnya sesuai dengan SDGs ke-4? Pendidikan yang berkualitas dalam SDGs ke-4 meliputi inklusivitas dan aksesibilitas pendidikan bagi semua orang. Sekolah unggulan memang memberikan kualitas pendidikan yang baik, namun tidak untuk semua orang.

Kesenjangan dalam pendidikan tersebutlah yang menjadikan istilah sekolah unggulan layak untuk dihilangkan. Keberadaan sekolah unggulan hanya akan menambah kesenjangan yang ada pada dunia pendidikan. Beberapa sekolah yang dikategorikan unggul tidak dapat dimasuki oleh peserta didik yang kurang berprestasi karena jalur tes yang sulit dan persaingan yang tidak dapat dihindari.

Teori segregasi manusia yakni pemisahan manusia berdasarkan perbedaan tertentu. Perbedaan tersebut dalam hal ini terjadi pada para peserta didik yang dipisahkan secara tidak langsung melalui pencapaian prestasi peserta didik. Pemisahan tersebut tidak sesuai dengan prinsip “Education for all” yang sesuai dengan inklusivitas pendidikan terutama pada SDGs ke-4. Pemisahan tersebut juga dapat terjadi melalui status ekonomi tertentu yang berlaku untuk beberapa sekolah swasta. Pemisahan yang dimaksud misalnya terjadi pada SMK Unggulan yang menerapkan beberapa tes masuk, yaitu tes psikologi, tes tertulis IPA, tes tertulis matematika, dan tes buta warna. Hasil seleksi tersebutlah yang menentukan apakah peserta didik dapat bersekolah di SMK tersebut atau tidak.

Sistem zonasi adalah solusi dari pemerintah atas permasalahan kesenjangan tersebut. Zonasi mempermudah pendaftaran sekolah melalui jarak antara sekolah dan tempat tinggal dari peserta didik. Zonasi diatur melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Sistem ini hadir untuk menghilangkan istilah sekolah favorit dan non favorit. Awalnya, sistem ini dibuat untuk mengurangi kesenjangan pendidikan yang ada di Indonesia.

Namun, zonasi malah membuat masalah baru, yakni tidak meratanya sekolah di setiap daerah. Hal tersebut menyebabkan beberapa siswa berpotensi tidak mendapat sekolah dikarenakan ada lebih banyak siswa yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah. Serta adanya cara-cara lain yang cenderung mengakali sistem zonasi salah satunya dengan cara migrasi domisili. Hal-hal tersebut menunjukkan upaya penerapan zonasi belum bisa sepenuhnya menyelesaikan masalah yang ada di sektor pendidikan Indonesia. Sekolah yang tersedia belum merata, begitu juga dengan kualitas-kualitas sekolah di Indonesia.

Pemerataan pendidikan merupakan masalah utama yang harus diselesaikan di Indonesia. Sekolah favorit atau unggulan memang memiliki kualitas yang baik namun hal tersebut malah menambah kesenjangan di sektor pendidikan. Pendidikan yang berkualitas seharusnya sejalan dengan inklusivitas bagi semua orang.

Dengan demikian, untuk menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas bagi semua, perlu ada perbaikan dalam distribusi dan pemerataan kualitas sekolah, serta penghapusan sistem seleksi yang menambah ketimpangan antara peserta didik. Prinsip edukasi untuk semua harus diterapkan demi tercapainya SDGs ke 4 yaitu Quality Education. Pendidikan yang berkualitas tidak boleh hanya berlaku untuk segelintir orang saja, karena semua orang berhak mendapat pendidikan yang berkualitas.

Referensi

  1. Mengenal Definisi dan Kriteria untuk Menjadi Sekolah Unggulan. (https://pustakaguru.id/mengenal-definisi-dan-kriteria-untuk-menjadi-sekolah-unggulan)
  2. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). United Nations. (https://sdgs.un.org/goals)
  3. Sekolah Unggulan dan Soal Segregasi Manusia | GEOTIMES. (https://geotimes.id/opini/sekolah-unggulan-dan-soal-segregasi-manusia/)
  4. Sistem Zonasi – Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas. (https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_zonasi#:~:text=Sistem%20zonasi%20adalah%20sebuah
    %20sistem,sesuai%20dengan%20wilayah%20tempat%20tinggal)
  5. Masalah yang Muncul dalam PPDB Zonasi, P2G: Evaluasi Total dan Tinjau Ulang. https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/12/091500365/5-masalah-yang-muncul-dalam-pp db-zonasi-p2g–evaluasi-total-dan-tinjau?page=all
Felix Febryan Wana