Prinsip-Prinsip Dasar dalam Hubungan Politik dan Hukum

Oleh: Alfensius Alwino, S.Fil., M.Hum

Hubungan politik dan hukum dalam pembentukan undang-undang berada dalam rangkaian yang saling meliputi. Hukum dibentuk sebagai panduan berpolitik, dan aktivitas politik dilakukan untuk membentuk hukum yang ideal. Pada saat membentuk undang-undang, ada beberapa prinsip dasar yang dijadikan sebagai rujukan. Pertama, Menegakkan Supremasi Hukum (Rule of Law).

Hukum merupakan landasan dalam setiap proses politik dan legislasi. Ini berarti bahwa semua tindakan politik harus tunduk pada hukum yang berlaku, dan tidak boleh ada kekuasaan di atas hukum. Supremasi hukum memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang berjalan transparan, akuntabel, dan adil. Kedua, Kedaulatan Rakyat (Popular Sovereignty). Pembentukan undang-undang harus mencerminkan kehendak rakyat. Di Indonesia, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui perwakilan di lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Proses legislasi harus melibatkan partisipasi publik dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Hanya dengan cara seperti itu, undang-undang yang dihasilkan bisa diterima oleh Masyarakat. Apabila perumusan undang-undang tidak sesuai aspirasi Masyarakat maka undang-undang tersebut rentan untuk ditolak. Bandingkan undang-undang Cipta Kerja yang banyak ditolak oleh kalangan Masyarakat sipil Indonesia. Ketiga, Keseimbangan Kekuasaan dengan cara menciptakan Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers). Gagasan pemisahan kekuasaan dicetuskan oleh pemikir Inggris, John Locke.

Locke memisahkan kekuasaan atas tiga, yakni legislative (membuat undang-undang), eksekutif (melaksanakan undang-udang), dan federative (mengatur hubungan dengan luar negeri). Montesquieu kemudian menggabungkan eksekutif dan federative sehingga menjadi eksekutif saja, lalu menambahkan satu kekuasaan lagi, Yudikatif (menegakkan hukum). Tujuan utama pemisahan kekuasaan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks pembentukan undang-undang, DPR sebagai badan legislatif berperan utama, sementara pemerintah (eksekutif) dan Mahkamah Konstitusi (yudikatif) memiliki fungsi pengawasan dan kontrol.

Mekanisme perumusan undang-undang di Indonesia menuai beberapa tantangan. Tantangan yang paling utama adalah adanya intervensi politik. Intervensi politik mengancam independensi hukum. Hukum dibuat sesuai dengan selera penguasa. Hukum juga kerapkali dijadikan sebagai alat politik untuk menghabisi lawan-lawan politik serta menjadi bunker untuk melindungi rekan-rekan yang bermasalah. Problem seperti ini harus diselesaikan dengan  memperkuat lembaga-lembaga hukum dan pengawasan, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

Rakyat harus berani melawan sistem kekuasaan yang cendrung menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan. Itu berarti, diperlukan pendidikan hukum dan politik bagi warga. Warga perlu meningkatkan kesadaran dan pemahamannya tentang hukum dan politik melalui pendidikan dan kampanye publik dapat memperkuat hubungan ideal antara keduanya. Ini akan membantu masyarakat untuk lebih berpartisipasi dan mengawasi proses legislasi. Dengan menjaga hubungan yang sehat, partisipatif, dan konstruktif seperti ini, undang-undang yang dihasilkan  lebih demokratis dan berkeadilan. Dengan demikian, proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel adalah langkah-langkah konkret untuk mencapai tujuan politik hukum yang berpihak pada rakyat.

Tujuan politik hukum adalah untuk menciptakan undang-undang dan kebijakan yang mendukung prinsip keadilan. Hal ini termasuk perlindungan terhadap diskriminasi, perlakuan yang adil di hadapan hukum, dan akses yang sama terhadap sistem peradilan. Politik Hukum juga bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia, termasuk kebebasan sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Undang-undang harus mengakomodasi dan menghormati kebebasan dan martabat setiap individu. Politik Hukum juga dapat membantu dalam penafsiran dan implementasi hukum. Hal tersebut  mencakup peran pengadilan dalam menerapkan undang-undang dalam kasus-kasus tertentu dan menafsirkan bagaimana undang-undang tersebut harus diterapkan. Artinya politik hukum berperan untuk menciptakan kepastian hukum.

Daftar Pustaka: 

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta:  Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers,    2012.

Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Cetakan ke-2,  Jakarta: PT.Rineka Citra, 2003.

Alfensius Alwino, S.Fil., M.Hum