Pancasila sebagai Ilmu

Oleh: Alfensius Alwino, S.Fil., M.Hum

Dalam kajian-kajian ilmiah, Pancasila dan ilmu memiliki hubungan yang saling meliputi. Pancasila memberikan landasan moral dan etika, sementara ilmu pengetahuan menyediakan alat dan metode untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut. Pancasila memuat nilai-nilai dasar bagi pengembangan peradaban yang tidak lain merupakan alat control bagi ilmu pengetahuan itu sendiri. Sedangkan ilmu pengetahuan, dalam mengembangangkan tujuaan, harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip moral yang terkandung secra intrinsic di dalam Pancasila.

Pancasila memenuhi beberapa kriteria yang memungkinkan untuk dikategorikan sebagai ilmu dalam konteks tertentu. (1) Pancasila memiliki kajian sistematis dan terstruktur. Pancasila dipelajari secara sistematis dan terstruktur dalam berbagai disiplin ilmu, termasuk filsafat, hukum, politik, dan sosial. Studi Pancasila melibatkan analisis mendalam mengenai nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan aplikasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (2) Landasan filsafat. Pancasila memiliki landasan filosofis yang kuat. Filsafat Pancasila mengkaji nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman moral dan etika bagi bangsa Indonesia. Kajian ini mencakup analisis ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari kelima sila Pancasila. (3) Objek kajian yang jelas.

Objek kajian Pancasila adalah nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Studi Pancasila mencakup bagaimana nilai-nilai ini diimplementasikan dalam sistem hukum, politik, sosial, dan budaya. (4) Metodologi dan pendekatan ilmiah. Studi tentang Pancasila menggunakan metode dan pendekatan ilmiah. Penelitian tentang Pancasila dilakukan melalui kajian literatur, analisis dokumen, survei, dan wawancara. Hasil penelitian ini dapat diverifikasi dan dikritisi oleh ilmuwan lain. (5)

Pengembangan teori dan praktik. Pancasila tidak hanya dipelajari sebagai konsep teoretis, tetapi juga sebagai praktik nyata dalam kehidupan bernegara. Kajian tentang Pancasila melibatkan pengembangan teori-teori baru serta evaluasi dan adaptasi praktik-praktik yang ada berdasarkan nilai-nilai Pancasila. (6) Pendidikan dan Pengajaran. Pancasila diajarkan di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Materi pembelajaran Pancasila mencakup sejarah, nilai-nilai, dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan ini membentuk landasan ilmiah bagi pemahaman dan penerapan Pancasila.

Nilai-nilai intrinsik Pancasila sebagai ilmu dapat dipahami melalui analisis terhadap prinsip-prinsip dasar Pancasila dan bagaimana nilai-nilai ini menjadi landasan moral, etika, serta panduan dalam pengembangan pengetahuan dan praktik di berbagai bidang kehidupan.

Berikut adalah nilai-nilai intrinsik Pancasila yang relevan dalam konteks ilmu. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai ini menekankan pentingnya integritas moral dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ilmu harus dilakukan dengan jujur, etis, dan bertanggung jawab, menghormati nilai-nilai spiritual dan keyakinan beragama.  Selain itu harus enghargai keberagaman dan kebebasan beragama dalam komunitas ilmiah, menciptakan lingkungan yang inklusif dan menghormati semua individu tanpa diskriminasi.

Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.  Ilmu harus mengutamakan kesejahteraan dan hak asasi manusia, tidak merugikan individu atau kelompok, dan berkontribusi pada keadilan sosial. Selain itu harus mendorong penelitian yang bertujuan memecahkan masalah sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti penelitian kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Nilai Persatuan Indonesia.  Ilmu pengetahuan harus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menghindari riset yang dapat memecah belah masyarakat, dan berkontribusi pada pembangunan nasional yang harmonis. Nilai ini harus mendorong kerja sama antar institusi ilmiah, baik di dalam negeri maupun internasional, untuk memperkaya pengetahuan dan inovasi yang bermanfaat bagi seluruh bangsa.

Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Prinsip ini menekankan Demokrasi dan Partisipasi. Proses ilmiah harus inklusif dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan dan penelitian. Penelitian ilmiah sebaiknya melibatkan komunitas dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Kemudian, harus ada nilai Kebijaksanaan dan Musyawarah. Hasil penelitian dan penerapan ilmu harus didasarkan pada kebijaksanaan kolektif, mencapai mufakat melalui diskusi dan musyawarah yang bijaksana.

Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Di dalamnya termuat prinsip Keadilan dan Kesetaraan. Ilmu pengetahuan harus berkontribusi pada terciptanya keadilan sosial dan kesetaraan di berbagai bidang, seperti ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Penelitian dan inovasi harus dapat diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Bagaimana implementasi nilai-nilai Intrinsik Pancasila dalam ilmu pengetahuan? Pancasila memuat prinsip-prinsip etika etika penelitian. Nilai-nilai Pancasila menggarisbawahi pentingnya etika dalam penelitian. Peneliti harus memastikan bahwa metode penelitian mereka tidak melanggar hak asasi manusia dan memperhatikan dampak sosial dari penelitian mereka. Selain itu penelitian harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial. Misalnya, penelitian di bidang kesehatan, pendidikan, dan teknologi yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah kritis yang dihadapi oleh masyarakat.

Pancasila memungkinkan terbentuknya kolaborasi dan sinergi. Pancasila mendorong kolaborasi antara ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu dan latar belakang, baik di dalam negeri maupun internasional, untuk memperkaya pengetahuan dan inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat luas. Selain itu pemerintah dan pembuat kebijakan harus menggunakan hasil penelitian ilmiah sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang bijaksana dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Dengan demikian, nilai-nilai intrinsik Pancasila dapat memberikan landasan etis dan moral yang kuat bagi pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, memastikan bahwa ilmu tidak hanya berfokus pada penemuan dan inovasi, tetapi juga pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Daftar Pustaka

Latif, Yudi, (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas         Pancasila,       Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Latif, Yudi, (2014). Mata Air Keteladanan: Pancasila dalam Perbuatan. Bandung: Mizan.

Latif, Yudi, (2015). Revolusi Pancasila, Bandung: Mizan.

Notonagoro. (1975). Pancasila secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tujuh.

Notosusanto, Nugroho. (1981). Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara. PN Jakarta:  Balai    Pustaka

Sukarno. (2005). Dibawah Bendera Revolusi Jilid 1. Jakarta: Yayasan Bung
Karno.

Sukarno, I. (2017). Filsafat Pancasila menurut Bung Karno. Yogyakarta: Media
Pressindo.

Sukarno, I. (2015). Nasionalisme Islamisme Marxisme. Bandung: Sega Arsy.
Sukarno, I. (2014). Pokok-Pokok Ajaran Marhaenisme menurut Bung Karno.
            Yogyakarta: Media Pressindo.

Alfensius Alwino, S.Fil., M.Hum