Melawan Korupsi dari Diri Sendiri

Oleh: Heru Widoyo

Istilah “korupsi” berasal dari bahasa Latin yaitu “corruptio.” Dalam bahasa Inggris, istilah ini dikenal sebagai “corruption” atau “corrupt,” sedangkan dalam bahasa Perancis disebut “corruption,” dan dalam bahasa Belanda disebut “corruptie.” Dari bahasa Belanda inilah istilah ini diadopsi dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “korupsi.” Kata “korup” memiliki arti busuk, buruk, serta cenderung menerima suap (memanfaatkan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi dan lain sebagainya). Korupsi merupakan tindakan yang tidak bermoral seperti penggelapan uang, penerimaan suap, dan sejenisnya.

Apa sebenarnya yang menyebabkan terjadinya korupsi? Ada beberapa teori yang menjelaskan penyebab korupsi, yang pada dasarnya terbagi menjadi faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal adalah penyebab yang berasal dari dorongan atau pengaruh pihak luar atau lingkungan. Sedangkan faktor internal adalah penyebab yang berasal dari diri pribadi atau individu. Faktor internal sangat dipengaruhi oleh seberapa kuat nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Oleh karena itu, penting untuk menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi sebagai upaya untuk melindungi diri dari perilaku korupsi. Selain nilai-nilai antikorupsi oleh KPK tersebut, pegawai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan juga memiliki nilai-nilai Kementerian Keuangan yang menjadi dasar dan pondasi bagi institusi, pimpinan, dan seluruh pegawai dalam mengabdi dan bekerja. Nilai Kementerian Keuangan tersebut adalah integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Selain memegang teguh kedua nilai-nilai tersebut dalam diri, kita juga perlu memperhatikan hal-hal kecil yang ada di sekitar kita dan mengubahnya menjadi hal yang lebih baik lagi.

Mencegah korupsi dapat dimulai dari diri sendiri dengan beberapa langkah. Pertama, hidup sesuai kemampuan; salah satu dorongan untuk korupsi adalah ketidakpuasan dan gaya hidup yang melebihi kemampuan kita. Kedua, mengatur manajemen waktu dengan baik dapat mengurangi korupsi waktu. Ketiga, fokus pada kinerja dan tanggung jawab pribadi membantu meminimalkan penyimpangan dari aturan. Keempat, mengatur pengeluaran dengan mencatat kebutuhan dan keinginan, mendorong gaya hidup sederhana. Terakhir, selalu bersyukur atas apa yang dimiliki dan dicapai mencegah tindakan korupsi. Dengan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dan mengadopsi langkah-langkah hidup sederhana, kita dapat secara efektif mengurangi dan mencegah korupsi dalam berbagai aspek kehidupan.

Kesimpulannya, korupsi adalah sebuah tindakan tidak bermoral yang berasal dari pengaruh internal dan eksternal individu. Untuk memerangi korupsi, penting bagi setiap individu untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam diri mereka dan menerapkan langkah-langkah hidup yang sederhana dan terukur. Mulai dari hidup sesuai kemampuan, mengelola waktu dengan baik, fokus pada kinerja dan tanggung jawab, hingga mencatat pengeluaran serta selalu bersyukur atas apa yang dimiliki. Dengan langkah-langkah ini, setiap individu dapat berperan aktif dalam mencegah dan mengurangi korupsi, sekaligus memperkuat integritas pribadi dan profesional. Penerapan nilai-nilai ini tidak hanya membantu mencegah korupsi tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan kerja dan kehidupan yang lebih bersih dan adil, yang pada akhirnya mendukung kemajuan dan stabilitas sosial, ekonomi, serta politik di Indonesia.

Heru Widoyo