Kepercayaan Masyarakat Pada Penegakkan Hukum
Oleh: Dr. Iwan Irawan
Penegakan hukum (law enforcement) merupakan sebuah sistem dalam suatu pemerintahan untuk menegakkan hukum. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menemukan, mencegah, menghalangi, dan menghukum pihak-pihak tertentu yang melanggar hukum dan konstitusi yang berlaku. Penegakan hukum adalah untuk memberikan rasa aman dan menegakkan HAM di dalam masyarakat. Di Indonesia, penegakan hukum dilakukan oleh berbagai lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, badan peradilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kepolisian dan kejaksaan memiliki peran utama dalam penegakan hukum, yang mencakup pengaturan, pelaksanaan, dan pemberlakuan undang-undang untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.
Penegakan hukum memiliki tahapan yang harus dilalui. Berikut ini adalah tahapan penegakkan hukum.
- Tahap formulasi (perumusan hukum)
- Tahap aplikasi (penerapan hukum)
- Tahap eksekusi (pelaksanaan hukum yang sudah diaplikasikan)
Dalam menegakkan hukum, terdapat faktor-faktor yang dapat menghambat proses penegakkan hukum.
- Faktor perundang-undangan (kualitas undang-undang yang dibuat)
- Faktor penegak hukum (kualitas lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum)
- Faktor sarana dan prasarana (kualitas sarana untuk menegakkan hukum dapat mempengaruhi proses penegakkan hukum)
- Faktor masyarakat (kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadapt penegakkan hukum)
Meskipun peneggak hukum biasanya dilakukan oleh aparat kepolisian dan lembanga pengadilan, penegakkan hukum juga perlu melibatkan setiap individu, di luar aparat kepolisan dan lembaga peradilan. Dalam suatu negara, masyarakat dalam negara tersebut perlu ikut serta membantu menegakkan hukum, seperti dengan melaporkan tindak kejahatan, membantu aparat penegak hukum, dll. Suatu negara perlu memperhatikan kondisi dan meningkatkan kepercayaan masyarakatnya pada penegakan hukum. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti berikut ini.
- Efektivitas
Efektivitas penegakan hukum bergantung pada kepercayaan masyarakat. Masyarakat yang percaya pada penegakkan hukum cenderung lebih kooperatif dengan aparat keamanan dan melaporkan tindakkan kejahatan sehingga hukum dapat berjalan dengan lebih efektif.
- Legitimasi
Legitimasi sistem hukum dan pemerintahan hanya dapat tercapai jika masyarakat percaya dengan sistem penengakan hukum yang ada. Jika masyarakat tidak percaya dengan sistem hukum yang ada, otoritas negara akan cenderung diabaikan oleh masyarakat.
- Stabilitas Sosial
Jika pemerintahan memiliki legitimasi dan hukum berjalan dengan efektif, kondisi sosial dalam masyarakat akan lebih stabil. Jika masyarakat percaya pada penegakkan hukum, masyarakat akan melaporkan segala tindak kejahatan yang terjadi, sehingga lingkungan sosial dalam masyarakat akan lebih minim konflik dan tindak kejahatan.
- Perkembangan Ekonomi
Jika kondisi sosial dalam suatu negara stabil, ekonomi dalam negara tersebut akan lebih mudah bertumbuh. Lingkungan sosial akan menjadi lebih kondisif dan sesuai untuk memungkinkan ekonomi untuk berkembang akibat masyarakat percaya pada penegakkan hukum.
Pada akhirnya, Kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum sangat penting untuk stabilitas sosial, politik, dan ekonomi negara. Menurut teori legitimasi dan kontrol, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menentukan legitimasi dan kredibilitas sistem hukum, serta kemampuan hukum untuk mengontrol dan membantu masyarakat. Jika kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum rendah, maka akan muncul berbagai masalah seperti korupsi, pembunuhan, dan kerusakan hukum.
Referensi:
Tim Dosen CBDC. (2024). CHARACTER BUILDING : KEWARGANEGARAAN (CHAR6014). Jakarta. Tim Dosen CBDC
Santoyo. (2008). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Dinamika Hukum. 8(3). 199-204.
Administrator. (2014). Tumbuhkan Kepercayaan Publik, Pemerintah Diminta Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas. Universitas Gadjah Mada. https://ugm.ac.id/id/berita/9526-tumbuhkan-kepercayaan-publik-pemerintah-diminta-kedepankan-transparansi-dan-akuntabilitas/
Kominfo. (2018). Memulihkan Kepercayaan Publik Dengan Mewujudkan Jaksa Sahabat Masyarakat. Kominfo. https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/13405/ memulihkan-kepercayaan-publik-dengan-mewujudkan-jaksa-sahabat-masyarakat/0/arti kel_gpr
Kamil, Irfan, Diamanty Meiliana. (2024). Survei Indikator: Publik Anggap Penegakan Hukum di Indonesia Sudah Baik. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/04/21/17344291/survei-indikator-publik-anggap-penegakan-hukum-di-indonesia-sudah-baik