Indonesia Negara Hukum

Oleh: Dr. Iwan Irawan

Menurut KBBI, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum mengambil peran penting dalam kehidupan sosial dari sebuaha negara. Hukum memiliki fungsi untuk melindungi serta mengintegrasikan segala kepentingan yang berada di dalam kelompok sosial tertentu. Hukum memberikan pedoman kepada anggota kelompok sosial terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan melalui norma-norma tertentu yang berisi perintah dan larangan. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem pembagian kekuasaan yang terdiri dari tiga cabang: kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, memiliki kekuasaan eksekutif di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kekuasaan legislatif dan bertanggung jawab atas legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kekuasaan yudikatif, juga dikenal sebagai kekuasaan kehakiman, adalah kekuasaan yang diberikan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum.

Sistem peradilan Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan hingga masa reformasi. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan tatanan sosial, budaya, dan lainnya di masyarakat. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Agung, badan peradilan yang berada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif utama di Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Negara hukum adalah sistem pemerintahan yang berbasis hukum di mana kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dan hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Prinsip-prinsip ini dapat diterapkan di Indonesia, seperti supremasi hukum, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain, dan Presiden membentuk undang-undang secara bersama-sama.

Contoh negara hukum di Indonesia adalah pengadilan hak asasi manusia (HAM), yang didirikan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pengadilan HAM adalah contoh kekuasaan yudikatif yang digunakan untuk menjamin adanya tertib hukum di masyarakat.

Indonesia telah menjadi negara hukum sejak proklamasinya, yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hukum, bukan politik atau ekonomi, harus memimpin negara hukum. Pada kehidupan sehari-hari, Indonesia dapat dilihat sebagai negara hukum melalui prinsip-prinsip seperti kedaulatan rakyat, sistem pemerintahan yang didasarkan pada konstitusi, dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yang memastikan bahwa setiap orang dijamin memiliki persamaan di depan hukum, baik secara pribadi maupun dalam kualifikasi mereka sebagai pejabat negara.

Beberapa karakteristik negara hukum yang diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Supremasi Hukum: Setiap warga negara dan lembaga pemerintahan harus menjunjung tinggi hukum, yang merupakan sumber tertinggi kekuasaan. Pejabat negara dan pemerintah tidak di atas hukum.
  2. Kedaulatan Hukum: Hukum menjaga kedaulatan negara, bukan individu atau kelompok tertentu. Hukum menjadi landasan utama dalam menjalankan kehidupan bernegara.
  3. Kekuasaan yang Terbatas: Konstitusi dan hukum membatasi kekuasaan negara. Tidak ada kekuasaan absolut yang dapat bertentangan dengan hukum.
  4. Pemerintahan yang Berdasarkan Konstitusi: Konstitusi Indonesia, atau Undang-Undang Dasar 1945, adalah dasar dari pemerintahan negara ini. Konstitusi mengatur mekanisme pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan hak dan kewajiban warga negara.
  5. Keseimbangan Kekuasaan: Eksekutif, legislatif, dan yudikatif berbagi kekuasaan secara seimbang. Ini mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
  6. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Negara bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk dengan membangun sistem peradilan yang adil dan adil.
  7. Penegakan Hukum yang Adil dan Merata: Setiap warga negara menerima hukum secara adil tanpa pandang bulu, tanpa diskriminasi, dan secara merata.
  8. Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah dan lembaga negara harus bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang diambil, dan mereka juga harus terbuka dalam menjalankan fungsinya

Referensi:

Tim Dosen CBDC. 2022. Character Building : Kewarganegaraan (CHAR6014). Jakarta: Bina Nusantara. Halaman 30 – 33.

Dachi, Mesakh Ananta. (2023, Februari 13). Pengertian Negara Hukum, Konsep, dan Ciri. Halaman 1. Diakses pada 12 juli 2024 melalui https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/557910/pengertian-negara-hukum-konsep-dan-ciri

Basmatulhana, Hanindita. (2022, September 12). Begini Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia. Halaman 1. Diakses pada 12 juli 2024 melalui https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6286407/begini-mekanisme-pembagian-kekuasaan-yang-dilaksanakan-di-indonesia

Lestari, Lilis Eka dan Ridwan Arifin. 2019. PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA DALAM KONTEKS IMPLEMENTASI SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB. Halaman 19 – 23. Diakses pada 12 juli 2024 melalui https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/download/16497/10881/26981

Yulianti, Cicin. (2022, Oktober 18). Mengenal Jenis Peradilan di Indonesia, Ada Apa Saja?. Halaman 1. Diakses pada 12 juli 2024 melalui https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6353738/mengenal-jenis-peradilan-di-indonesia-ada-apa-saja

Iwan Irawan