Mewaspadai Radikalisme Agama
Oleh: Dr. Sukron Ma’mun, S.Ag., M.A
Radikalisme adalah paham yang menginginkan adanya suatu perubahan atau perombakan yang besar untuk mencapai kemajuan. Jika dipandang dari kacamata ilmu sosial, radikalisme sangat berkaitan dengan posisi yang menginginkan terjadinya perubahan terhadap status kekuasaan atau sistem yang telah mapan dengan cara menggantinya dengan kekuasaan dan sistem yang berbeda dan sama sekali baru. Dengan kata lain, radikalisme merupakan tanggapan terhadap keadaan yang sedang berlangsung yang muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan terhadap ide, kebijakan, kelembagaan, atau nilai.
Adapun radikalisme agama adalah gerakan-gerakan keagamaan yang berusaha merombak secara total tatanan sosial dan politik yang ada untuk dikembalikan kepada akar-akar tradisi pada awalnya yang ketat dan kaku dengan jalan menggunakan kekerasan. Dengan Keinginan yang kuat serta digunakannya kekerasan dalam menjalankan misinya, menjadikan kelompok radikalis agama sebagai gerakan yang mencintai semangat agresivitas, sikap kasar, tidak peduli, teror, kepicikan ideologis berkedok agama dan lain-lain. Kelompok radikalis agama juga dikenal sebagi kelompok yang anti kemajuan, anti perkembangan, anti progresif, anti solidaritas dan lain-lain. Kelompok radikalis agama sungguh.
Radikalisme agama, adalah sebuah paham dan sikap keagamaan yang tidak wajar karena melampaui dari ajaran yang sepatutnya. Dalam perspektif Islamradikalisme agama dikenal dengan istilah al-tatharruf al-din, al-tatharruf berasal dari kata al-tharfu yang berarti ujung, pinggir atau pangkal. al-tatharruf al-din adalah mempraktikkan ajaran agama dengan tidak semestinya, atau mempraktikkan ajaran agama dengan mengambil posisi pinggir, ujung atau pangkal.
Sikap beragama seperti ini bertentangan dengan substansi ajaran agama yang moderat. Radikalisme agama mengandung tiga kelemahan, yaitu: pertama, tidak disukai oleh watak dan tabiat manusia; kedua, sesuatu yang berlebihan tidak tidak akan berumur panjang, ketiga, sikap berlebihan dalam beragama sangat rentan mendatangkan pelanggaran atas hak orang lain.