Keadilan dan Kesejahteraan (Bagian 6)

Oleh: Dr. Catarina Manurung, S.H., M.M.

Pasal 28 E, ayat (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, Ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Dari pasal ini jelaslah terlihat bahwa konstitusi dan negara kita menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Menurut Potensi Penyetaraan Agama Dengan Aliran Kepercayaan di Indonesia oleh Muwaffiq Jufri (2020:26), Agama adalah seperangkat nilai dan kaidah agar manusia mampu berhubungan baik dengan Tuhan serta makhluknya, sedangkan kepercayaan diartikan sebagai sikap batin seseorang atas kebenaran ajaran.

Agama dan aliran kepercayaan mempunyai banyak kemiripan. Maka tak mengherankan jika banyak orang bingung dalam membedakan keduanya. Di Indonesia sendiri, terdapat 6 macam agama resmi dan dilindungi undang-undang, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Akan tetapi jika berbicara kepercayaan di Indonesia sangatlah banyak, mulai dari Sunda Wiwita, Kejawen, Marapu, dan lainnya. Untuk mengetahui secara mendalam tentang permasalahan tersebut, berikut penjelasan dari perbedaan agama dan aliran lengkap dengan syarat aliran dapat diakui negara.

Kata agama berasal dari bahasa Sansekerta A yang artinya tidak dan Gama bermakna kacau. Sehingga, agama adalah aturan yang mengatur hidup manusia supaya kehidupannya tidak kacau dan lebih teratur.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agama adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Sedangakan kepercayaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah paham yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tidak termasuk atau tidak berdasarkan ajaran salah satu dari keenam agama yang resmi.

Sedangkan dikutip dari Potensi Penyetaraan Agama Dengan Aliran Kepercayaan di Indonesia oleh Muwaffiq Jufri (2020:26), Agama adalah seperangkat nilai dan kaidah agar manusia mampu berhubungan baik dengan Tuhan serta makhluknya, sedangkan kepercayaan diartikan sebagai sikap batin seseorang atas kebenaran ajaran.

Adapun perbedaan antara agama dengan aliran kepercayaan sebagai berikut:

  • Agama memiliki seperangkat nilai dan kaidah yang baku untuk mengatur manusia dalam berperilaku.
  • Memiliki tata cara dalam beribadat kepada Tuhan
  • Memiliki hukum tertulis yang tertuang dalam kita suci
  • Memiliki nabi-nabi yang diyakini penganutnya
  • Memiliki tempat peribadatan khusus

Sedangkan untuk aliran kepercayaan sebagai berikut:

  • Berkaitan dengan sikap batin seseorang yang mengakui kebenaran adanya Tuhan pencipta.
  • Aliran kepercayaan berakar dari nilai-nilai yang diyakini dan dipercaya oleh nenek moyang yang kemudian dijadikan pedoman dan hukum tidak tertulis yang mengatur perilaku masyarakat suatu tempat.
  • Lebih mengkultuskan kepada roh nenek moyang, cerita rakyat dan sejarah orang suci yang diyakini dan disucikan oleh masyarakat.

Adapun syarat sebuah aliran diakui negara sebagai berikut:

Sebagaimana yang diketahui, agama yang resmi di Indonesia terdiri dari 6. Kementerian Agama (Kemenag) tidak sembarang dalam menetapkan agama-agama yang resmi di Indonesia. Namun bagi sebuah ajaran tetap bisa diakui negara. Syaratnya sebagai berikut:

  • Kelompok keyakinan memiliki ajaran yang berbeda dengan yang lain.
  • Memiliki sistem peribadatan yang berbeda.
  • Memiliki umat yang jumlah minimum masih dalam kajian.
  • Memiliki organisasi yang mewakili dalam berkegiatan.
  • Meski demikian, syarat-syarat di atas masih dalam rumusan saja dan sedang dikaji hingga saat ini.

Mengapa masih ada konflik antar umat beragama? Konflik antar agama seringkali terjadi akibat perbedaan budaya dan keyakinan individu dalam melihat nilai-nilai ketuhanan. Kelompok/individu tersebut mungkin kurang memahami nilai-nilai yang telah diajarkan oleh agama mereka dan kurang menerapkan toleransi dalam kehidupan sosial.

Konflik agama menyebabkan hilangnya persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat. Hilangnya rasa persatuan dan kesatuan hilangnya juga rasa keamanan dan kenyaman di antara masyarakat. Konflik agama dapat merusak hubungan antar warga, merusak tatanan sosial, dan bahkan membahayakan stabilitas negara.

Bagaimana solusi agar tidak terjadi konflik antar umat beragama? Pertama, mewujudkan semangat hidup bersama dengan mengembangkan moderasi beragama dan toleransi antar umat beragama. Kedua, mendorong terciptanya toleransi dan hidup rukun antar umat beragama di dunia internasional. Ketiga, memperkenalkan budaya dan tradisi religi di Indonesia.

Konstitusi kita menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Jadi peran negara adalah memastikan bahwa setiap warga negara untuk bisa melaksanakan dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, tanpa ada gangguan dari orang lain ataupun kelompok-kelompok yang berusaha menghalangi pelaksanaan ibadah agama-agama tertentu. Negara harus hadir dan memastikan semua pemeluk agama dan kepercayaan bisa beribadah dengan baik. Dan kita sebagai pemeluk agama dan kepercayaan diharapkan mampu untuk bertoleransi kepada sesama pemeluk agama maupn kepada pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda dengan kita. Hidup rukun dan damai tentunya sangat indah. Mari kita perkenalkan tradisi religi dan moderasi beragama bukan hanya di Indonesia saja, melainkan ke dunia internasional.

Dr. Catarina Manurung, S.H., M.M.