Fokus Ekstra Bagi Warga Negara Digital
Oleh: Silverius CJM Lake
Pemahaman dan pembandingan konsep warga negara dan warga negara digital akan diuraikan di sini sambil melihat konsep warga global dan warga internet terlebih dahulu. Mengacu pada materi perkuliahan Character Building Kewarganegaraan Chapter XIII, kewarganegaraan global adalah terminologi dalam United Nations Academic Impact (UNAI) yang dipakai untuk menjelaskan bahwa setiap individua atau setiap komunitas melakukan tindakan sosial, politik, dalam menanggapi isu lingkungan dan pertumbuhan ekonomi. Kekhasan dari kewarganegaraan global adalah setiap individu atau setiap komunitas berpikir dan terlibat secara global menanggapi berbagai isu global. Ketika dibandingkan dengan warga negara an sich, maka Pasal 26 UUD 1945 menyatakan dengan jelas bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Mengacu pada kedua pengertian tersebut jelas bahwa warga negara dan warga global itu berbeda. Perbedaan telah diantar dengan sangat jelas dan sangat baik dalam buku CB Kewarganegaraan Chapter XIII yang menyatakan bahwa warga global merupakan suatu konsep yang tidak terikat pada teritori, politik, dan hukum dari suatu negara sebagaimana layaknya warga negara an sich.
Selain buku CB Kewarganegaraan yang menjelaskan tentang warga global, Wikipedia Bahasa Indonesia mengartikan warga internet (warnet) atau Internet citizen (netizen) sebagai orang yang aktif terlibat di dalam komunitas maya atau internet pada umumnya basis pada kepentingan dan kegiatan di internet. Warganet memanfaatkan wadah tersebut dalam konteks sosial, intelektual, politik untuk akses secara terbuka, bebas, dan netral menyampaikan pendapat, pandangan, atau gagasan tertentu. Warga internet disebut juga sebagai warga siber (Cybercitizen). Terdapat hubungan makna yang sama antara warga global dan warga internet. Mereka memanfaatkan media internet untuk memberikan usul dan saran demi kebaikan dan kebenaran misalnya.
Terkait dengan akses dan aplikasi media sosial, Kantor Berita Associated Press sebulan yang lalu Juni 2024 menyatakan bahwa generasi baru, generasi muda sekarang perlu disiapkan menjadi warga digital. Istilah kewarganegaraan digital (Digital Citizenship) ditujukan bagi mereka yang memegang dan menggunakan media sosial atau media internet basis digital atau internet an sich. Kebijakan Kantor Berita Associated Press terkait dengan literasi media sosial, media berita dan keseimbangan media sosial serta literasi kecerdasan buatan (AI) selanjutnya upaya mengatasi cyber bullying. Di antaranya dipertimbangkan etika media internet dalam proses akses dan pemakaian teknologi digital secara manusiawi serta bertanggung jawab.
Menanggapi berbagai fenomena tersebut, saran menarik datang dari seorang mahasiswa baru Bao Le (18) dari Universitas Nashville, Amerika Serikat, bahwa sekolah perlu mengajarkan etiket yang baik dan benar ketika menggunakan media digital demi keselamatan dalam jaringan (keselamatan daring). Dan, sekolah-sekolah di Amerika Serikat pun mulai membuat peraturan melarang siswa menggunakan telepon seluler. Saran yang disampaikan Bao Le kepada Kantor Berita Associated Press serta pelarangan pemakaian telepon seluler di sejumlah sekolah di Amerika Serikat tentu saja relevan dengan situasi dan kondisi di Indonesia kini.
Karena itu, CBDC sebagai center yang menangani pembangunan karakter, etiket baik dan benar bagi generasi muda perlu memertimbangkan dan memasukkan literasi digital ke dalam keempat Matakulaih Umum Wajib Kurikulum yaitu; CB Pancasila, CB Kewarganegaraan, CB Agama, dan Pendidikan Bahasa Indonesia. Suatu peluang yang menarik bagi CBDC ketika memikirkan dan menyusun kurikulum literasi digital bagi siswa dan mahasiswa Indonesia yang nota bene adalah Warga Negara Digital. Jadi, sangat disarankan insersi literasi digital demi mengurangi risiko generasi muda atau bahkan generasi yang lebih muda terpapar media sosial. Inilah Pekerjaan Rumah besar bagi generasi emas generasi bonus demografi 2045.