Teknologi dan Hukum

Oleh: Abraham Mahayana Setiawan | PPTI 14 | 2602188950 |

Perkembangan teknologi telah mengalami pertumbuhan signifikan yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Inovasi-inovasi seperti Internet of Things(IoT), blockchain, dan cloud computing telah menjadi solusi baru di berbagai sektor. Salah satu sektor yang ikut terpengaruhi oleh perkembangan teknologi adalah sektor hukum. Keberadaan teknologi adalah hal yang penting bagi penegak hukum terutama di era di mana informasi bergerak dengan cepat dan kejahatan menjadi kompleks sehingga diperlukan sistem hukum yang efektif, transparan, adil, dan efisien.

Paradigma teknologi untuk penegakan hukum

Perubahan paradigma dalam penegakan hukum melalui pemanfaatan teknologi menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan keadilan dalam sistem penegakkan hukum. Walaupun lambat laun teknologi akan terintegrasi ke sistem penegakkan hukum. Dulu, proses peradilan cenderung manual, memakan waktu, dan potensial untuk kesalahan manusia. Namun, dengan masuknya teknologi seperti kecerdasan buatan, analisis data, dan sistem ecourt, paradigma penegakan hukum telah berubah secara fundamental. Menurut penelitian oleh Altayari et al. (2022), integrasi teknologi kecerdasan buatan dalam analisis data hukum telah membantu mempercepat identifikasi bukti dan memperkuat dasar argumen dalam proses peradilan. Sumber lain dari Irfandi et al. (2022) menyatakan bahwa sistem ecourt telah mengurangi waktu persidangan dan birokrasi, memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat.

Ecourt atau sistem pengadilan elektronik

 Ecourt, atau sistem pengadilan elektronik adalah salah satu bentuk integrasi perkembangan teknologi ke dalam sektor hukum dan telah menjadi bagian integral dari upaya modernisasi peradilan di Indonesia. Menurut Pratiwi et al. (2020), implementasi ecourt di Indonesia telah melibatkan digitalisasi proses peradilan, mulai dari pendaftaran perkara, penanganan dokumen, hingga pelaksanaan sidang secara online. Dengan adanya ecourt, proses peradilan menjadi lebih cepat, biaya efisien, dan memungkinkan pihak yang terlibat untuk terlibat secara elektronik tanpa harus berada di tempat fisik pengadilan. Meskipun masih terdapat tantangan dalam penerapan sepenuhnya, langkah-langkah ini membuktikan komitmen Indonesia untuk mengadopsi teknologi guna meningkatkan sistem peradilan dan memberikan layanan hukum yang lebih efektif.

Penerapan Blockchain dalam penegakkan hukum

Penerapan salah satu inovasi revolusioner bernama blockchain mulai dilakukan oleh pemerintah Indonesia salah satunya dengan pembuatan e-government. Blockchain adalah sebuah sistem distribusi data terdesentralisasi yang memberikan keamanan dan transparansi tanpa melibatkan otoritas pusat. Sistem dari blockchain inilah yang dapat dimanfaatkan dalam menciptakan sistem hukum yang transparan, andal, dan berkeadilan. Sifat terdesentralisasi dari blockchain memungkinkan penciptaan jejak digital yang tak berubah untuk setiap transaksi atau bukti hukum dan dapat digunakan untuk menyimpan dan mengelola bukti digital. Inilah aspek yang membedakan blockchain dari metode tradisional (Utomo, Teguh Prasetyo, 2021).

Masa depan integrasi teknologi dan hukum di Indonesia sangat menjanjikan. Pengembangan sistem e-court, blockchain, dan aplikasi berbasis teknologi untuk pemantauan dan pencegahan kejahatan diharapkan akan mempercepat proses hukum, mengurangi birokrasi, dan memberikan keadilan yang lebih cepat dan efektif. Kolaborasi yang lebih erat antara ahli hukum dan teknologi diharapkan dapat menghasilkan inovasi lebih lanjut, menciptakan sistem penegakkan hukum yang lebih adaptif, efisien, dan beretika di Indonesia.

Referensi:

Altayari, W., Kamalrudin, M., & Jaber, M. M. (2022). The role of artificial intelligence in forensic evidence presentation. International Journal of Health Sciences, 6(S2), 5649-5662. https://doi.org/10.53730/ijhs.v6nS2.6429

Irfandi, M. R., S.H., M.H., & Idrus, A. A. A., S.H., M.H. (2022). “Pengaruh Implementasi e-Court terhadap Efisiensi Proses Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.” Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(1), 2022.

Pratiwi, S. J., Steven, S., & Permatasari, A. D. P. (2020). The Application of e-Court as an Effort to Modernize the Justice Administration in Indonesia: Challenges & Problems. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 2(1), 39-56. https://doi.org/10.15294/ijals.v2i1.37718

Utomo, Teguh Prasetyo. “Implementasi Teknologi Blockchain Di Perpustakaan: Peluang, Tantangan  Dan  Hambatan.”  Buletin  Perpustakaan  Universitas  Islam  Indonesia  4.2 (2021): 173-200.

Abraham Mahayana Setiawan