Problematika Pajak Royalti Dalam Era Digital Di Indonesia
Oleh: Michello Rayhan Manuel
“Tidak ada yang pasti di dunia ini kecuali kematian dan pajak (Benjamin Franklin)”
Pajak merupakan iuran wajib yang diberikan kepada negara bagi seluruh orang yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dan dapat dipaksakan yang (Fenita, 2012). Sedangkan menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Wulan, 2023). Sedangkan Negara pajak merupakan sistem pengenaan pajak oleh suatu negara kepada warganya. Di Indonesia, dasar negara pajak tertuang dalam UU No. 6 Tahun 1983 dan UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Jenis-jenis pajak sendiri sangat banyak dan terbagi menjadi pajak yang dikelola oleh pusat, provinsi, dan kabupaten/kota (Wulan, 2023).
Perkembangan digitalisasi telah mendorong munculnya bisnis digital yang beroperasi secara online tanpa batas wilayah. Namun, aturan perpajakan Indonesia yang masih konvensional kesulitan menangkap transaksi digital lintas negara ini. Misalnya, platform streaming video dan musik populer yang sudah digunakan jutaan pengguna di Indonesia namun belum terdapat dasar hukum memungut pajak (royalti) mereka.Hal ini mengakibatkan potensi pendapatan pajak negara terlewatkan (Soemarsono, Dirkareshza, 2021).
Beberapa solusi yang ditempuh antara lain penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait kewajiban pajak subjek pajak digital asing. Selain itu, pemerintah perlu membangun kerja sama dengan negara lain terkait pengenaan pajak ekonomi digital melalui kerangka kerja OECD/G20. Upaya lain adalah memanfaatkan big data dan teknik informatika dalam mendeteksi pelaporan dan pembayaran pajak digital secara real time.
Dengan berbagai upaya tersebut, tentu diharapkan digitalisasi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital. Pemerintah tetap wajib menjalankan prinsip keadilan perpajakan tanpa menghambat inovasi di industri digital. Partisipasi publik ikut berperan dalam mengawal transformasi sistem perpajakan Indonesia di era digital.
DAFTAR PUSTAKA
Fenita. 2012. PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP PELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DAN ANALISIS PERBEDAAN PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP KEWAJIBAN PERPAJAKAN DITINJAU DARI TINGKAT PENDIDIKAN DI YOGYAKARTA. S1 thesis, UAJY.
Soemarsono, L. R., & Dirkareshza, R. (2021). Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagu Di Media Sosial. Jurnal USM Law Review, 4(2), 615-630.
Wulan, Kadek. 2023. Pengetahuan Umum Perpajakan. Diakses pada 20 Januari 2024 dari https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan
OnlinePajak. 2023. Pajak Royalti di Indonesia: Kenali Lebih Jauh Penerapannya!. Diakses pada 20 Januari 2024 dari https://www.online-pajak.com/tips-bukti-potong/pajak-royalti#:~:text=Tarif%20Pajak%20Royalti&text=Jika%20ditarik%20benang%20merah%2C%20pajak,bruto%20dan%20bersifat%20tidak%20final.