Pencemaran Lingkungan PT.SIPP Menjadi Bagian dari Pelanggaran Hak dan Kewajiban

Oleh: Ignes Angelica | PPTI 14 | 2602189291 |

Dewasa ini, pencemaran lingkungan bukanlah hal yang asing untuk didengar. Hampir di seluruh daerah terjadi pencemaran lingkungan, mulai dari pencemaran udara, air, tanah, dan lain sebagainya. Hal ini tentu tidak lepas dari campur tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Selain itu, pesatnya perkembangan perekonomian yang diiringi oleh hadirnya beberapa perusahaan baik negeri maupun swasta tak jarang ikut andil menjadi pelaku dari pencemaran lingkungan. Sudah banyak sekali peraturan yang dibuat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan untuk menghindari dampak negatif dari pencemaran lingkungan. Akan tetapi, banyak sekali yang masih abai dan tidak memedulikan akan peraturan tersebut. Mereka justru melanggar kewajibannya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Seperti pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh salah satu perseroan terbatas yaitu PT.SIPP yang terdapat di Bengkalis, Riau.

Baru-baru ini terdengar kabar bahwa pabrik kelapa sawit milik PT.SIPP dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dikarenakan melakukan pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah pabrik secara langsung. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tersebut dinilai tidak sesuai dengan UKL/UPL. Tidak hanya itu, diketahui juga bahwa pabrik tersebut tidak memiliki perizinan terkait pengolahan limbah dan limbah B3. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa kewajiban yang seharusnya dilakukan justru dilanggar. Pelanggaran kewajiban tersebut mengakibatkan beberapa orang merasa dirugikan karena terkena dampak dari adanya limbah pabrik tersebut. Hal ini juga berdampak kepada direnggutnya hak-hak orang disekitarnya.

Roslin, pemilik kebun kelapa sawit yang berada di dekat pabrik tersebut menuturkan bahwa ia dan keluarganya sangat dirugikan dengan tindakan PT.SIPP tersebut. Roslin mengaku bahwa sudah dua tahun kebun sawitnya rusak karena limbah pabrik sawit tersebut. Selama itu juga hasil panen yang didapatkan oleh Roslin terus menurun. Kebun sawit yang dijadikan sebagai mata pencaharian keluarganya justru rusak akibat limbah tersebut. Hak yang seharusnya didapatkan oleh Roslin hilang begitu saja.

Tidak hanya perusahaan-perusahaan besar yang dapat mencemari lingkungan. Tanpa kita sadari, terkadang tindakan kita seperti membuang sampah sembarangan, menebang pohon, penggunaan plastik yang berlebihan, dan lain sebagainya juga ikut menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan. Tindakan-tindakan tersebut jelas telah melanggar kewajiban yang seharusnya kita lakukan, yaitu kewajiban menjaga lingkungan. Apabila hal ini dilakukan secara terus menerus, maka akan berdampak kepada terenggutnya hak orang lain. Dimana seharusnya seseorang dapat merasakan hidup dengan tenang, justru ikut merasakan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti terjadinya bencana alam, air yang tercemar, polusi udara meningkat, dan lain sebagainya. Maka dari itu, perlu adanya kesadaran dari setiap kita untuk ikut melakukan kewajiban kita, yaitu menjaga lingkungan. Ada beberapa tindakan sepele yang dapat kita lakukan utnuk menjaga lingkungan, yaitu ikut serta dalam aksi penghijauan, meminimalisisr penggunaan plastik, membuang sampah pada tempatnya, bahkan memilah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang. Akhir kata yang ingin saya sampaikan yaitu, lakukanlah kewajiban kita dalam menjaga lingkungan, maka lingkungan juga akan menjaga kita dan orang-orang disekitar kita dari bahaya yang mungkin terjadi.

Referensi :

https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7087/dua-tersangka-pencemaran-lingkungan-hidup-di-riau-segera-disidangkan

https://riaupos.jawapos.com/bengkalis/30/06/2023/304745/korban-pencemaran-limbah-pks-pt-sipp-minta-keadilan.html

https://nusaperdana.com/korban-dampak-limbah-pks-pt-sipp-warga-minta-segera-diganti-rugi

Ignes Angelica