Pelanggaran HAM dari Bencana Lumpur Lapindo

Oleh: Joel Edward Arung La’by | PPTI 16 | 2602189612 |

Hak adalah suatu konsep yang dimiliki oleh seluruh manusia, terkhusus juga di Indonesia, rakyat Indonesia memiliki hak dan hal ini diatur dalam UUD 1945. Hak adalah suatu klaim atau kuasa untuk mendapatkan sesuatu, dan hal itu dihormati oleh pemerintah dan orang sekitar. Hak sebenarnya tidak terlepas dari kewajiban karena konsep tersebut saling berkaitan, tetapi pada artikel ini kita akan fokus ke hak nya itu sendiri. Banyak kasus pelanggaran hak terjadi di Indonesia, salah satunya yang terkenal adalah Lumpur Lapindo.

Lumpur Lapindo adalah salah satu bencana nasional di Indonesia yang terjadi pada tahun 2006. Lumpur tersebut saat ini sudah menyebar luas dan membentuk kawah. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat indikasi adanya harta karun berupa Lithium dan Strosium serta adanya indikasi mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rate earth dari hasil terjadinya bencana lumpur Lapindo ini, tetapi dibalik indikasi adanya mineral yang berharga ini, ada juga warga sekitar yang menderita karena hak nya direngut akibat dari bencana Lumpur Lapindo ini. Setidaknya ada 8 desa mencakup di wilayah kecamatan Jabon, kecamatan Porong, dan kecamatan Tanggulangin yang terdampak.

Menurut temuan Komnas HAM, Contoh dari hak – hak warga yang sekitar yang direngut akibat dari lumpur Lapindo ini, antara lain, hak atas standar dan lingkungan hidup yang layak karena lumpur tersebut sekitar 10.426 rumah warga sekitar terendam lumpur sehingga warga sekitar yang terdampak harus mengungsi, hak atas informasi karena warga sekitar tidak diberitahu terkait proyek pengeboran tersebut, hak atas rasa aman, hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas Kesehatan, hak atas pekerjaan akibat dari kejadian ini sekitar 30 pabrik tidak lagi beroperasi, hak Pendidikan karena sekitar 1774 siswa yang tidak bisa mendapat Pendidikan dikarenakan tempat belajar yang tergenang lumpur, hak kesejahteraan atas asset – asset yang hilang karena lumpur tersebut menenggelamkan properti – properti warga sekitar, hak atas kelompok rentan hal ini terbukti karena di lapangan tidak ada perlakuan khusus untuk kelompok tersebut.

Komnas HAM menemukan bahwa kejadian ini terjadi akibat kelalaian dari pemerintah dan PT Lapindo Brantas, Inc., selaku perusahaan yang melakukan pengeboran sumur ini karena tidak melakukan pengeboran sesuai standar keselamatan. Pemerintah juga dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengeboran ini dan juga tidak memberikan kompensasi yang adil dan memadai bagi warga sekitar yang terdampak bencana ini.

Referensi

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6900116/apa-saja-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2012/08/15/04234381/~Nasional#:~:text=JAKARTA%2C%20KOMPAS.com%20%E2%80%94%20Komisi,14%2F8%2F2012).

https://www.detik.com/jatim/berita/d-6744822/sejarah-kelam-lumpur-lapindo-sidoarjo-yang-menyembur-17-tahun-silam

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#:~:text=2.,dengan%20pasal%2034%20UUD%201945.

https://ekonomi.bisnis.com/read/20230525/44/1659148/kronologi-lumpur-lapindo-hampir-17-tahun-menyembur-dan-belum-berhenti-sampai-sekarang

Joel Edward Arung La’by