Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Bela Negara di Era Modern

Oleh : Catherine Olivia Winanda | PPTI 14 | 2602189184 |

Sebagai warga negara tentunya kita mempunyai hak dan kewajiban yang harus diperoleh dan dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya hak dan kewajiban akan saling terhubung, kita hendaklah melaksanakan kewajiban kita terlebih dahulu, sesudahnya barulah kita meminta hak kita bukan sebaliknya. Begitu pula kita sebagai warga negara, seperti pernyataan dari Presiden Amerika John F. Kennedy: “ Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepada Anda, tetapi tanyakanlah apa yang sudah Anda berikan kepada negara Anda”.  Dari pernyataan itu muncul sebuah kesimpulan bahwa kita sebagai warga negara harus melaksanakan kewajiban kita sebelum meminta hak kita, salah satu kewajiban kita sebagai warga negara adalah bela negara.

Apa sih itu bela negara? Bela negara merupakan tekad sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian rela berkorban demi menjamin keberlangsungan hidup bernegara. Sikap bela negara ini dilandasi oleh rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakni akan Pancasila dan ideologi bangsa, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara. Dari definisi yang ada kita bisa simpulkan bahwa bela negara merupakan sebuah kewajiban yang harus ditempuh oleh seluruh warga negara. Namun dalam pelaksanaannya bela negara memiliki bentuk yang berbeda-beda dari zaman ke zaman.

Pelaksanaan bela negara, terus berubah seiring perkembangan zaman. Pada zaman penjajahan dulu, konsep bela negara erat dengan berperang dan mengangkat senjata untuk melawan penjajah. Namun pada zaman sekarang, kita dihadapkan dengan mudahnya segala informasi masuk ke dalam negara kita, sehingga tidak menutup kemungkinan muncul berbagai pandangan yang berbeda mengenai dasar negara kita muncul. Selain itu, pada zaman sekarang ini, budaya-budaya kita semakin tergeser dengan masuknya budaya dari negara lain. Masyarakat Indonesia banyak yang tertarik dengan budaya lain, yang menyebabkan budaya kita mulai pudar dan terlupakan. Oleh karena itu, kita sebagai anak muda dalam melaksanakan sikap bela negara, hendaknya menanamkan rasa cinta tanah air yang tinggi dalam diri setiap warga negara. Misalnya yaitu mengenakan pakaian batik, mengenalkan budaya Indonesia kepada negara lain, serta mencoba berbagai keberagaman yang ada di Indonesia dan tetap melestarikannya.

Setelah melaksanakan kewajiban, barulah kita bisa mendapatkan hak kita. Pernyataan itu juga berlaku setelah kita melaksanakan kewajiban bela negara, kita akan mendapatkan hak kita. Hak dalam bela negara, yaitu sebagai warga negara kita berhak atas ruang, kesempatan, regulasi dan perlindungan terhadap bela negara. Dalam UU No.3/2002 juga disebutkan hak dalam pertahanan negara yaitu adanya pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Dari sini pula kita dapat menyimpulkan bahwa bela negara itu merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Karena setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan bela negara dan memiliki hak untuk melaksanakan bela negara sehingga pemerintah juga harus memfasilitasi hak-hak warga negara dalam melaksanakan bela negara tersebut.

Referensi:

Prasetyo Danang, Manik Toba Sastrawan, Riyanti Dwi. (2021). Konseptualisasi Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Upaya Bela Negara, Jurnal Pancasila dan Bela Negara, 1(1), 1-7.

Tim Dosen CBDC. (2023). Character Building: Kewarganegaraan (CHAR6014). Jakarta: Binus University. Hal. 36-44

Catherine Olivia Winanda