Pasang Surut Demokrasi di Indonesia

Oleh: Jesslyn Tanuwijaya

Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi. Definisi secara global menurut Abraham Lincoln yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sedangkan menurut Harris Soche dari supremasi hukum dan prinsip demokrasi di Indonesia bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, dan karenanya kekuasaan pemerintah melekat pada diri rakyat, diri orang banyak; dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan perkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

Perjalanan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut sejak kemerdekaan hingga saat ini, yang berawal dari kemerdekaan negara Indonesia pada tahun 1945 disebut dengan demokrasi parlementer, yang pada akhirnya masyarakat Indonesia dapat menyuarakan pendapat sedikit demi sedikit, dengan kebebasan politik, pemilihan umum, adanya pers-pers pada masa ini. Awal mula penerapan demokrasi  di Indonesia pun banyak kekurangan yang mengarah pada sistem autokrasi dan diktatorisme dilakukan oleh Ir. Soekarno yang menjadi Presiden Indonesia pada periode ini, sehingga sistem parlementer ini kurang cocok untuk Indonesia.  Begitu panjang perjalanan serta penyesuaian bangsa Indonesia kepada sistem demokrasi, yang dari parlementer menjadi terpimpin, kemudian era order baru yang berubah menjadi sistem demokrasi pancasila namun era ini berakhir karena Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden. Saat ini telah memasuki era reformasi (1198-sekarang), pada era ini masyarakat mempunyai kebebasan pers lebih besar dan pelaksanaan multipartai

 Kenyataannya walaupun pemilihan umum yang merupakan proses demokrasi telah berjalan lancar sejauh ini namun sebagian pihak mengatakan bahwa demokrasi secara mendalam di Indonesia mengalami kemunduran.  Hal ini dikarenakan demokrasi yang berkembang cenderung liberal, karena tidak diikuti oleh penegakan hukum yang kuat. “Alhasil, kedaulatan rakyat berkembang tidak sejalan dengan kedaulatan hukum,” katanya Mahfud MD sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia 2013. Selain dari itu, masyarakat yang masuk ke dalam partai politik atau yang menjadi wakil rakyat cenderung bersikap egosentris, tidak mengedepankan pendapat rakyat. Selain dari itu, terjadi kesenjangan pendidikan di Indonesia sehingga demokrasi tidak bisa berjalan dengan baik.

Dapat disimpulkan bahwa kemunduran demokrasi di Indonesia diakibatkan oleh ketidakmerataan ekonomi dan kesenjangan pendidikan penduduk di Indonesia, serta wakil rakyat dan pemimpin yang hanya peduli pada pendapat sendiri.

REFERENSI

Hukum Online. (2023). Pengertian Demokrasi, Sejarah, dan Pelaksanaan di Indonesia. Diakses pada 3 Januari 2023, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-demokrasi–sejarah–dan-pelaksanaan-di-indonesia-lt61b739dbb5bf8/#:~:text=Pengertian%20demokrasi%20menurut%20C.%20F.,tindakan%2Dtindakan%20kepada%20mayoritas%20itu.

Kompasiana. (2021). Apakah Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sudah Berjalan dengan Baik?. Diakses pada 3 Januari 2024, dari https://www.kompasiana.com/prizkacahya/60c0c7dd8ede485fee656c32/apakah-pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia-sudah-berjalan-dengan-baik

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Mahfud MD: Demokrasi Belum Menyejahterakan Rakyat. Diakses pada 3 Januari 2024 dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=8091

Nada, Fitria Qutrul, Aswatun Hasanah, Siti Tiara Maulia. (2023). PERJALANAN DEMOKRASI DI INDONESIA.

Jesslyn Tanuwijaya