Norma

Oleh: Jeremy Putra Wijaya | PPTI 15 | 2602189902 |

Norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki 2 definisi. Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. Sementara, John J. Macionis, seorang profesor sosiologi mendefinisikan norma sebagai semua aturan dan harapan yang terdapat di masyarakat yang mengatur perilaku tiap individu yang terdapat didalamnya (1997).

Dengan definisi norma menurut KBBI serta John J. Macionis, maka dapat disimpulkan bahwa norma merupakan sekumpulan aturan atau tata tertib tidak tertulis yang didasari oleh kebiasaan di suatu kelompok masyarakat yang menjadi pedoman dan mengatur sikap maupun perilaku yang harus ditaati oleh tiap individu yang terdapat di dalamnya.

Norma dibutuhkan dalam kehidupan bersosial agar keharmonisan antar masyarakat dapat tetap terjaga dengan baik. Dengan demikian kehidupan masyarakat yang tentram, damai, dan tertib akan dapat tercapai. Norma dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga norma akan terus tetap relevan.

Berdasarkan sifatnya, norma dibagi menjadi 2:

  1. Norma Formal: sekumpulan aturan atau tata tertib yang wajib ditaati oleh masyarakat dan telah dirumuskan oleh pihak berwenang atas dasar menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat yang resmi, contohnya seperti UUD NRI 1945, peraturan perundang-undangan, dan sebagainya;
  2. Norma Non-Formal: sekumpulan aturan atau tata tertib tidak tertulis yang terbentuk dari kesadaran warga dan telah menjadi kebiasaan untuk menjaga ketentraman dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, norma ini bersifat tidak resmi dan tidak memaksa.

Selain pembagian menurut sifatnya, norma juga dapat dibagi menurut aspeknya. Terdapat 4 jenis norma menurut aspeknya:

  1. Norma Agama: aturan atau tata tertib yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan bersosial yang didasarkan pada ajaran agama yang dianutnya, norma agama bersifat otonom yang berarti norma ini berlaku bebas untuk masing-masing individu sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya;
  2. Norma Susila: aturan atau tata tertib yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan bersosial yang didasarkan pada hati nurani setiap individu yang berkaitan dengan nilai kemanusiaan, norma ini mengatur perilaku individu setiap harinya, jika dilanggar maka dapat dikenakan sanksi hukum maupun sanksi sosial;
  3. Norma Hukum: aturan atau tata tertib yang mengatur perilaku masyarakat yang didasarkan pada hukum yang berlaku di negaranya yang dibentuk oleh pihak berwenang dan bersifat memaksa atau harus dilakukan, contoh bentuk dari norma hukum adalah UUD NRI 1945, peraturan perundang-undangan, dsb, jika dilanggar maka dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas;
  4. Norma Sosial: aturan atau tata tertib yang mengatur perilaku individu dalam bersosialisasi dengan sesamanya, contohnya seperti untuk bertindak dan berbicara dengan sopan atau tata krama yang berlaku di suatu daerah, norma ini berdasar pada kebiasaan yang telah ada di suatu daerah yang harus dituruti oleh masyarakat yang ada di dalamnya.

Kepentingan patuh terhadap norma dapat menciptakan stabilitas dalam struktur sosial dan mencegah timbulnya konflik di tengah masyarakat. Ketika seseorang atau kelompok mengabaikan norma-norma tersebut, dapat mengakibatkan sanksi sosial, berupa stigma atau hukuman dari komunitas. Secara keseluruhan, norma berfungsi sebagai panduan untuk perilaku dalam kehidupan sosial. Memahami dan menghormati norma membantu membangun masyarakat yang penuh dengan saling menghargai dan harmoni.

Referensi:

Jeremy Putra Wijaya