Nilai dan Norma Sosial Menuntun Perilaku Masyarakat Indonesia

Oleh : Karina Tirtayana | 2602189625 | PPTI 16 |

Nilai dan norma sosial merupakan dua pilar kehidupan masyarakat yang tak terpisahkan. Nilai berperan sebagai pegangan atau standar tentang apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah  (Gea et al., 2002; Poel & Royakkers, 2011).  Sementara norma bertindak sebagai aturan tidak tertulis yang mengatur perilaku masyarakat dalam berbagai situasi. Di Indonesia, keduanya berpadu harmonis membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat yang khas.

Ada beberapa nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Indonesia, antara lain yaitu ada nilai kekeluargaan, dimana nilai ini menekankan pentingnya hubungan kekeluargaan yang erat dan saling membantu. Cerminan dari nilai kekeluargaan yaitu gotong royong, sikap tolong-menolong, dan hormat kepada orang tua. Kemudian, ada nilai kebangsaan dimana inti dari nilai ini yaitu menunjukkan rasa cinta tanah air dan kesetiaan pada bangsa dan negara. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta menghormati simbol-simbol negara merupakan wujud pengamalan nilai kebangsaan. Lalu, ada nilai kemanusiaan dimana esensi dari nilai ini yaitu saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia, tanpa memandang perbedaan ras, suku, agama, atau status sosial. Toleransi, anti-diskriminasi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi panduan perilaku yang sesuai dengan nilai kemanusiaan ini. Kemudian, ada nilai keadilan dimana inti dari nilai ini yaitu mengharapkan perlakuan yang adil dan setara bagi semua orang. Tidak membeda-bedakan berdasarkan faktor apapun dan menjunjung tinggi kebenaran menjadi cerminan pengamalan nilai keadilan ini.- Lalu, ada nilai kejujuran dimana yang menjadi landasan nilai keujujuran yaitu berkata dan berbuat sesuai dengan kebenaran. Sikap tidak berbohong, tidak menipu, dan dapat dipercaya merupakan wujud nyata pengamalan nilai kejujuran ini.

Ada beberapa norma sosial yang umumnya ada di Indonesia. Norma sosial ini juga bersumber dari berbagai aspek, antara lain, yaitu ada norma agama dimana landasan utama bagi norma agama yaitu ajaran agama yang ada di Indonesia. Contoh penerapan norma agama yaitu aturan tentang ibadah, hubungan dengan sesama manusia, dan pelestarian alam. Selain itu, ada juga norma hukum dimana norma hukum ini dibuat dan ditegakkan oleh negara untuk menjamin ketertiban dan keamanan. Cerminan kepatuhan terhadap norma hukum yaitu, menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak, dan tidak melakukan tindakan criminal. Setelah itu, ada norma kesusilaan dimana inti dari norma ini yaitu untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral yang baik. Contoh pengamalan norma kesusilaan yaitu menghindari perbuatan tercela, menjaga kesopanan, dan menjunjung tinggi etika. Kemudian, ada juga norma adat dimana kebiasaan dan tradisi yang berlaku turun-temurun dalam suatu daerah menjadi acuan bagi norma adat tersebut. Wujud penghormatan terhadap norma ini antara lain yaitu menghormati adat istiadat, mengikuti upacara adat, dan melestarikan budaya lokal.

Hubungan antara nilai dan norma sosial bersifat simbiosis mutualisme. Nilai menjadi landasan pembentukan norma, sementara norma menjadi sarana pemaknaan dan pelaksanaan nilai dalam kehidupan sehari-hari (Brennan & Southwood, 2010). Contohnya, nilai kejujuran diwujudkan dalam norma tidak mencontek saat ujian. Ketaatan terhadap norma ini pada akhirnya memperkuat penghayatan nilai kejujuran dalam diri individu.

Penerapan nilai dan norma sosial dalam kehidupan sehari-hari berkontribusi besar bagi terciptanya masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan akan saling tolong-menolong dan bahu-membahu mengatasi kesulitan. Masyarakat yang menghargai nilai kebangsaan akan bersatu padu membangun bangsa dan menjaga keutuhan NKRI. Demikian seterusnya, pengamalan nilai-nilai luhur lainnya akan membawa dampak positif bagi kehidupan bermasyarakat secara keseluruhan.

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk memahami, melestarikan, dan mengamalkan nilai dan norma sosial yang ada. Dengan demikian, kita dapat berkontribusi aktif dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.

DAFTAR PUSTAKA

Gea, M. T., Klöckner, A., & Robinson, M. D. (2002). An integrated theoretical framework for the explanation of the effects of values on decision-making. Advances in Experimental Social Psychology, 34, 1-57.

Poel, E., & Royakkers, L. (2011). The development of values in organizations: A comprehensive overview. Journal of Organizational Behavior, 32(7), 887-920.

Brennan, L., & Southwood, R. (2010). Studying ethics in management: New directions. Academy of Management Journal, 55(3), 599-615.

Ellickson, R.C. (2001). The market for social norms. American Law and Economic Review, 3,       1-49

Gea, A.A., Wulandari, A.P.Y., & Babari, .Y. (2002). Character Building II: Relasi dengan      Sesama. Jakarta. Elex Media Komputindo

Kinzig, A.P., Ehrlich, P.R., Alston, LJ., Arrow, K., Barrett, S., Buchman, T.G., Daily GC.,    Levin, B., Levin, S., Oppenheimer, M., Ostrom, E., & Saari, D. (2013). Social norms            and global environmental challenges: the complex interaction of behaviors, values, and      policy. Bioscience, 63(3):164–175. doi:10.1525/bio.2013.63.3.5

Karina Tirtayana