Mewujudkan Kesetaraan Hukum Menuju Keadilan di Indonesia

Oleh: Shandez Darlene

Salah satu ciri negara Indonesia sebagai negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum. Artinya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam pasal lainnya, yaitu Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dengan adanya pasal-pasal tersebut, menunjukkan bahwa Indonesia menganut keadilan di depan hukum bagi seluruh warga negara.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah hukum di Indonesia sudah benar dalam menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan. Nyatanya, masyarakat Indonesia menyebut hukum dengan istilah “Tumpul ke atas tajam ke bawah”. Istilah ini memiliki makna bahwa pada kenyataannya keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan dibandingkan masyarakat kelas atas atau pejabat tinggi.

Contohnya, Asyani, perempuan berusia 63 tahun di Situbondo, Jawa Timur, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp 500 juta karena bersalah mencuri kayu jati milik Perhutani. Di persidangan, Asyani mengungkapkan bahwa kayu tersebut bukan hasil curian dan telah ia simpan sejak lama. Namun, Asyani tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal usul kayu tersebut.

Berbeda dengan kasus Asyani, masih banyak pelaku yang memiliki uang dan kekuasaan tidak mendapatkan hukum yang setimpal. Kesalahan pelaku seakan-akan tidak menimbulkan masalah berat. Misalnya, besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi jauh lebih besar dibandingkan hukuman bagi pelaku korupsi. Catatan KPK, dalam rentang 2001-2012 kerugian eksplisit akibat korupsi oleh 1.842 koruptor mencapai Rp168 triliun. Sementara hukuman final terhadap para koruptor hanya menghasilkan jumlah tuntutan Rp15 triliun. Tentu, negara mengalami kerugian yang sangat banyak karena perbuatan koruptor yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum sehingga prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar terlaksana. Arti dari penegakan hukum adalah proses penerapan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam masyarakat, untuk memastikan bahwa hukum tersebut dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara. Penegakan hukum ini melibatkan aparat keamanan dan pengadilan.

Perlu diingat, sebelum penegakan hukum terlaksana, perlu adanya kesadaran dari masyarakat dan aparat hukum itu sendiri. Semua aparat penyelenggara negara pun harus taat dan tunduk pada hukum yang telah disepakati bersama. Aparat hukum perlu melakukan teladan yang baik sehingga masyarakat melakukan hal yang sama. Dalam penegakan hukum, diperlukan juga adanya partisipasi masyarakat untuk menciptakan keadilan. Di sisi lain, juga perlu adanya penetapan sanksi dan hukum yang jelas jika melanggar hukum, hal ini sudah diterapkan dengan adanya Undang-Undang Dasar. Dengan adanya penegakan hukum di Indonesia, maka cita-cita Pancasila seperti kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan perkembangan bangsa serta negara akan segera terwujud.

Referensi

Rizka Noor Hashela, SH. 2017. Realitas Hukum Dalam Asas Equality Before The Law. Diakses pada tanggal 25 Desember 2023. https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/realitas-hukum-dalam-asas-equality-before-the-law

Harruma, Issha & Nailufar, Nibras Nada. 2022. Kasus-Kasus Ketidakadilan di Indonesia. Diakses pada tanggal 25 Desember 2023. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/01300001/kasus-kasus-ketidakadilan-di-indonesia?page=all

Aksi Informasi. 2022. Apakah Hukuman Koruptor Setimpal dengan Kerugian Negara? Diakses pada tanggal 2 Januari 2024. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220523-apakah-hukuman-koruptor-setimpal-dengan-kerugian-negara

Shandez Darlene