Membentuk Kesopanan Masyarakat Indonesia dalam Bermedia Sosial

Oleh: Abdhy Samoedra | 2602189556 | PPTI 16 |

Pada zaman milenial seperti saat ini kebiasaan-kebiasaan masyarakat sedikit banyak mengalami perubahan dalam berbagai bidang, salah satunya pada bidang informasi dan komunikasi. Pada bidang ini bisa kita sebut merupakan salah satu bidang yang mengalami perkembangan pesat pada zaman ini, terutama pada saat munculnya smartphone. Kemunculan smartphone sebagai terobosan baru, menggantikan fungsi-fungsi sarana informasi dan komunikasi yang dinilai sudah ketinggalan zaman seperti koran,surat,pesawat telepon dan lain sebagainya. Smartphone hadir dengan menawarkan berbagai kemudahan dalam berkomunikasi serta mengakses informasi baik dalam negri maupun luar negri.

Tetapi dengan kemudahan-kemudahan tersebut nyatanya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum bisa memanfaatkannya dengan bijak. Salah satunya adalah dalam penggunaan media sosial. Pada zaman milenial seperti saat ini hampir seluruh kalangan masyarakat Indonesia mempunyai media sosial yang mereka gunakan dalam berbagai tujuan.Terdapat berbagai macam media sosial yang digunakan oleh masyarakat diantaranya Instagram,Twitter, Youtube, Tiktok, Facebook, Whatsapp dan lain lain. Masyarakat hanya perlu menyiapkan koneksi internet yang stabil dan cepat untuk mengaksesnya.Namun dalam penggunaan media sosial di Indonesia masih banyak masyarakat yang cenderung tidak beretika dan tidak sopan dalam bermedia sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan isu dan hoaks, serta saling sindir dengan orang dalam dunia maya,dan melakukan bullying.

Hasil riset yang dilakukan oleh Microsoft sepanjang tahun 2020 yang diterbitkan dalam laporan berjudul “Digital Civility Index (DCI)” pada februari 2021 menyebutkan bahwa Indonesia berada di urutan ke-29 dari 32 negara ditinjau dari tingkat kesopanannya. Angka tersebut sukses membawa Indonesia pada peringkat negara dengan tingkat kesopanan paling rendah se Asia Tenggara (Ikhsan, 2021). Dengan hasil riset tersebut perlu diadakannya penanganan yang serius dalam membentuk kesopanan masyarakat Indonesia dalam bermedia sosial pada semua kalangan.

Sebagai pengguna media sosial terdapat berbagai hal yang dapat kita lakukan untuk menerapkan kesopanan dalam bermedia sosial. Berikut beberapa contoh etika dan cara bermedia sosial yang baik

  1. Memakai bahasa yang baik dan sopan
  2. Menghargai privasi orang lain
  3. Menghindari topik yang mengandung sara dan pornografi
  4. Menghormati pendapat orang lain dalam forum
  5. Berpikir dengan kepala dingin dan jernih pada saat akan mengutarakan komentar
  6. Verifikasi berita sebelum meneruskan atau post ulang di linimasa
  7. Menghormati karya orang lain

Selain itu sebenarnya negara telah mengatur perihal masalah ini dalam undang undang ITE yang telah disahkan pada 27 oktober 2016 lalu, berikut beberapa undang undang tersebut

  1. Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Pasal 45 ayat (1) UU ITE : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Pasal 45A ayat (1) UU ITE : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)“.
  4. Pasal 45A ayat (2) UU ITE : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)“.

Dengan dibuatkannya undang undang ITE tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat Indonesia dan juga digunakan sebagai Batasan Batasan bagi masyarakat Indonesia dalam bermedia sosial demi menekan tingginya kasus kasus ketidak sopanan dalam bermedia sosial.

Referensi

https://fliphtml5.com/drfwb/rlnc/KORAN_SINDO_-_31_Mei_2021_-_STOP_BULLYING%2C_JAGA_ETIKA_DI_MEDSOS/

https://www.kompasiana.com/shafaalatisya9432/60864f80d541df0967279b93/media-sosial-dan-kesopanan-dalam-digital?lgn_method=google

https://www.pn-curup.go.id/artikel/artikel-bermedia-sosial-dengan-bijak-yuk-sama-sama-fahami-uu-ite

Abdhy Samoedra