Krisis Penegakan Hukum: Indonesia Darurat Hukum?

Oleh : Advenia Tricahya Wiyono | PPTI-15 | 2602189373 |

Hukum adalah suatu sistem peraturan yang didalamnya terdapat norma-norma dan sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum yang telah disahkan negara merupakan hukum yang paling diakui dan berlaku universal untuk seluruh pihak yang diakui dan mengakui dirinya sebagai salah seorang warga sebuah negara.

Indonesia merupakan negara hukum sehingga dengan adanya tatanan hukum maka sebagai warga negara Indonesia yang perlu kita lakukan adalah menegakkan hukum tersebut. Penegakan hukum adalah suatu proses yang bertujuan untuk menerapkan norma hukum sebagai pedoman bagi mereka yang terlibat dalam hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum memiliki tujuan untuk keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu hubungan hukum, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, dan memberikan kemanfaatan sosial bagi masyarakat.

Saat ini Indonesia sedang mengalami krisis penegakan hukum. Setelah bertahun-tahun, Indonesia mengalami keterpurukan yang luar biasa dan masyarakat terus mendambakan adanya supremasi hukum serta keadilan yang dapat ditegakan dengan baik namun hal tersebut hanya sebuah wacana yang tak kunjung terjadi. Hal ini terjadi karena pada masa sekarang, hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan yang mewujudkan kepentingan-kepentingan oleh penguasa negara dan tidak diorientasikan sebagaimana seharusnya yakni mewujudkan tujuan dari penegakan hukum itu sendiri. Terjadinya krisis penegakan hukum juga terjadi dikarenakan elemen penting dalam proses penegakan hukum yaitu aparat penegak hukum, sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana terutama kasus korupsi sehingga hukum tidak dapat ditegakkan apabila tidak ada penegak hukum yang berkredibilitas, berkompeten dan independen.

Krisis penegakan hukum bisa dilihat salah satunya dengan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum. Diskriminasi terlihat dengan perbedaan cara aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada seseorang yang melihat bidang ekonomi maupun kekuasaan seseorang tersebut. Bahkan masalah diskriminasi dalam penegakan hukum sampai memunculkan stigma “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Namun masalah penegakan hukum di Indonesia sangatlah banyak, bukan hanya diskriminasi penegakan hukum. Krisis penegakan hukum dapat dimulai dari masyarakat yang hanya mencari kesuksesan bukan keadilan, yang hanya ingin mendapatkan kemenangan saat terlibat masalah hukum lalu akan mengandalkan kekuasaan serta materi yang dimilikinya supaya tidak terkena hukuman. Hal ini menandakan adanya campur tangan ekonomi seseorang dalam menegakkan sebuah hukum di negeri ini dan menandakan betapa parahnya kondisi penegakan hukum di Indonesia. Dengan hilangnya keadilan dalam penegakan hukum, ini dapat menyebabkan munculnya rasa sulit percaya terhadap aparat penegak hukum untuk para masyarakat. Oleh karena itu, tujuan penegakan hukum bermuara pada keadilan. Upaya penegakan hukum tidak hanya perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum namun masyarakat juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum.

Banyak upaya yang dapat kita lakukan untuk membantu memperbaiki penegakan hukum di negara Indonesia. Yang pertama, menaati norma yang telah berlaku. Setiap warga negara perlu mematuhi setiap norma yang berlaku di Republik Indonesia. Norma merupakan sebuah fakta sosial yang tidak dapat dibantah keberadaannya. Sehingga dengan menaati norma, kita turut menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Selain itu kita juga dapat melakukan upaya dengan menghormati keputusan hukum karena ini adalah bentuk pengakuan terhadap otoritas lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan.

Penegakan hukum merupakan hal yang perlu dilaksanakan guna mengimplementasikan hukum menurut kaidah-kaidah atau norma-norma hukum terhadap setiap pengaturan, pelanggaran, penetapan atau penyimpangan hukum yang telah disepakati tata kelola kenegaraan. Krisis penegakan hukum di negara Indonesia adalah hal yang harus segera ditangani karena dapat merugikan banyak pihak. Partisipasi masyarakat juga salah satu cara yang efektif untuk melindungi dan membantu meningkatkan penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat dapat melakukan berbagai upaya sehingga masalah ini dapat ditangani dengan sesegera mungkin. Pada akhirnya, semua peran warga negara Indonesia diperlukan untuk mempertahankan adanya penegakan hukum di negeri kita, Indonesia.

REFERENSI

Sukadi, Imam. 2011. ”Matinya Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum Di Indonesia” dalam Risalah Hukum, Volume 7, Nomor 1, 26 Juni 2011, 39-53

  1. Mencari Solusi Atas Krisis Penegakan Hukum Indonesia dengan Penyehatan Penegakan Hukum Berkeadilan”, https://law.uii.ac.id/blog/tag/kondisi-penegakan-hukum-law-enforcement-di-indonesia/, diakses pada 26 November 2023 pukul 21:55.

Vidyapramatya, Nurindria Naharista. ”Hilangnya Keadilan Dalam Penegakan Hukum Menurut Teori Diskriminasi”, https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/49763 , diakses pada 26 November 2023 pukul 22:19.

Sari, Annisa Medina. 2023. ”Tindakan yang Mencerminkan Usaha Untuk Melindungi Hukum”, https://fahum.umsu.ac.id/tindakan-yang-mencerminkan-usaha-untuk-melindungi-hukum/ , diakses pada 26 November 2023 pukul 23:33.

Advenia Tricahya Wiyono