Ketika Puncaknya Tumpul, Panggung Tetap Tajam
Oleh : Sarah Widya Putri | PPTI 15 | 2602189530 |
Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum dan bukan pada kekuasaan belaka. Sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hukum di Indonesia menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan di atas segalanya sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Sebelum kita membahas hukum Indonesia lebih dalam, ada baiknya kita memahami pengertian hukum itu sendiri.
Hukum menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu. Hukum bersifat mengikat karena tujuannya untuk melindungi kepentingan setiap anggota masyarakat.
Walaupun Indonesia dikenal sebagai negara hukum, tetapi implementasi hukum seringkali tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi rakyatnya. Hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan bagi seluruh masyarakat masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Terlebih efektivitas penegakan hukum cenderung hanya berlaku bagi mereka masyarakat kecil, sementara pelaku kejahatan besar sangat sulit untuk disentuh.
Salah satu contoh nyata adalah kasus penyuapan jaksa oleh Artalyta Suryani (Ayin) pada Maret 2008. Meskipun Ayin telah dihukum lima tahun penjara, kehidupannya di dalam hotel prodeo memiliki fasilitas yang lengkap dengan tiga pembantu yang melayaninya, menunjukkan adanya ketidaksetaraan hukum.
Mengapa Ayin dapat menikmati kenyamanan seperti itu bahkan di dalam penjara sekalipun? Bukankah hal tersebut justru membuat pelaku penyuapan dan pelanggar hukum lainnya menjadi tidak jera dan kebal terhadap hukum.
Bahkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat justru menjadi pelaku permainan hukum itu sendiri. Seperti kasus Ferdy Sambo pada bulan Juli 2022 yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Selama proses peradilan, keluarga Brigadir J meminta agar jaksa menuntut hukuman mati bagi Sambo, serta kepada terdakwa lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh MA, yang mengubah hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Dengan terjadinya peristiwa itu, bagaimana kita sebagai warna negara bisa merasa aman di negaranya sendiri? Oleh karena itu, penting untuk menjamin independensi dan integritas lembaga penegak hukum bebas dari intervensi politik dan tekanan dari partai politik manapun
Jika mentalitas para penegak hukum tidak baik, maka hukum yang ada juga menjadi tidak baik. Selain itu, pelanggar hukum harus menghadapi konsekuensi yang setimpal dengan perbuatannya, termasuk sanksi berat agar menimbulkan efek jera. Dengan cara ini, efektivitas penegakan hukum dapat ditingkatkan.
Referensi
Ambyarnya Hukum di Indonesia – Pelatihan pembentukan Kepribadian Dan Kepemimpinan (P2KK): Universitas muhammadiyah malang. http://p2kk.umm.ac.id/. (n.d.). https://p2kk.umm.ac.id/id/pages/detail/artikel/ambyarnya-hukum-di-indonesia.html
Artalyta Suryani, Tahanan Yang Hidup Nyaman di Penjara: ICW. Artalyta Suryani, Tahanan yang Hidup Nyaman di Penjara | ICW. (n.d.). https://www.antikorupsi.org/id/article/artalyta-suryani-tahanan-yang-hidup-nyaman-di-penjara
Fikriansyah, I. (n.d.). Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Serta bentuk Dan Tujuannya. detikedu. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6696943/pengertian-hukum-menurut-para-ahli-serta-bentuk-dan-tujuannya/amp
Saputra, H. A. (2023, August 20). Rangkuman Seluruh Kronologi Kasus Ferdy Sambo, Dari Hukuman mati cuma Jadi Seumur hidup. Ayo Bandung. https://www.ayobandung.com/bandung-raya/amp/799878066/rangkuman-seluruh-kronologi-kasus-ferdy-sambo-dari-hukuman-mati-cuma-jadi-seumur-hidup